Makalah Hukum Acara Pidana


 gambar persidangan




BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar belakang
   Pembuktian benar  tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana, dalam hal ini pun hak asasi manusia dipertaruhkan. Bagaimana akibatnya jika seseorang yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat alat bukti yang ada disertai keyakinan hakim, padahal tidak benar. Untuk inilah maka hukum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materil, berbeda dengan hukum acara perdata yang cukup puas dengan kebenaran formal.
   Sejarah perkembangan hukum acara pidana menunjukkan bahwa ada beberapa sistem atau teori untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan. sistem atau teori pembuktian ini bervariasi menurut waktu dan tempat (negara )
   Indonesia sama dengan belanda dan Negara eropa yang menganut eropa kontinental yang lain menganut bahwa hakimlah yang menilai alat bukti yang diajukan dengan keyakinannya sendiridan bukan juri seperti Negara Negara anglo sexion, dinegara tersebut, belakang juri yang umumnya terdiri dari orang awam. Itulah yang menentukan salah tidaknya guilty or not guilty seorang terdakwa. Sedangkan hakim hanya memimpin jalan siding dan menjatuhkan pidana.

B.Perumusan Masalah
Pada penyusunan makalah ini, pembahasan permasalahannya dapat dirumuskan,sebagai berikut :
1.Apa yang dimaksud dengan pembuktian dan teori-teori serta sistem-sistem dalam pembuktian ?
2.Apa yang dimaksud alat bukti dan apa saja yang termasuk kedalam alat bukti ?

C.Tujuan
1.Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pembuktian serta teori -teori sistem yang dianut dalam pembuktian tersebut.
2.Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan alat bukti serta hal-hal yang termasuk kedalam alat bukti tersebut.



BAB II
PEMBAHASAN

Mencari kebenaran materil itu sangatlah tidak mudah. Alat alat bukti yang tersedia menurut undang undang sangat relatif, alat bukti seperti kesaksian, menjadi kabur dan sangat relatif. Kesaksian diberikan oleh manusia yang mempunyi sifat pelupa. Bahkan menurut psikologi, penyaksian suatu peristiwa yang baru saja terjadi oleh beberapa orang akan berbeda.
Dalam menilai kekuatan pembuktian alat alat bukti yang ada dikenal beberapa system atau teori pembuktian diantaranya :
1.SISTEM ATAU TEORI PEMBUKTIAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG SECARA POSITIF
   Pembuktian yang didasarkan kepada alat alat pembuktian yang disebut undang undang, disebut system atau teori pembuktian berdasarkan undang undang secara positif. Dikatakan secara positif karena hanya didasarkan kepada undang undang. Artinya jika telah terbukti suatu perbuatan sesuai dengan alat bukti yang disebut oleh undang undang maka keyakinan hakim tidak diperlukan sama sekali. System ini disebut juga dengan teori pembuktian formal
   Menurut D. Simons teori ini berdasar pada undang undang secara positif ini berusaha untuk menyingkirkan semua pertimbangan subjektif hakim dan mengikat hakim secara ketat menurut peraturan peraturan pembuktian keras. Dianut di eropa pada waktu berlaku asas inkisitor dalam acara pidana, teori pembuktian ini sekarang tidak mendapat penganut lagi. Teori ini banyak mengandalkan kekuatan pembuktian yang disebut oleh undang undang. Teori ini juga ditolak oleh wirjono prodjodikoro untuk dianut di Indonesia karena bagaimana hakim dapat menetapkan kebenaran selain dengan cara menyatakan kepada keyakinannya tentang hal kebenaran itu, lagi pula keyakinan keyakinan seorang hakim yang jujur dan berpengalaman mungkin sesuai dengan keyakinan masyarakat

2.SISTEM ATAU TEORI PEMBUKTIAN BERDASARKAN KEYAKINAN HAKIM
   Disadari bahwa alat bukti berupa pengakuan terdakwa sendiripun tidak selau membuktikan kebenaran. Pengakuan pun kadang kadang tidak menjamin terdakwa benar benar telah melakukan perbuatan yang didakwakan. oleh karena itu diperlukan bagaimanapun juga keyakinan hakim sendiri.
   Bertolak pada pemikiran itulah maka teori berdasar pada keyakinan hakim yang didasarkan pada hati nuraninya sendiri ditetapkan  bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan apa yang didakwakan. sistem ini member kebebasan kepada hakim terlau besar, sehingga sulit diawasi. Disamping itu terdakwa atau penasehat hukumya sulit untuk melakukan pembelaan. Dalam hal ini hakim dapat memidana terdakwa berdasarkan keyakinannya bahwa ia telah melakukan apa yang didakwakannya. Pelaksanaan pembuktian seperti pemeriksaan dan pengambilan sumpah saksi, pembacaan berkas perkara terdapat pada semua perundang undangan acara pidana
3.SISTEM ATAU TEORI PEMBUKTIAN BERDASARKAN KEYAKINAN HAKIM ATAS ALASAN YANG LOGIS
   Sistem atau teori pembuktian ini disebut juga pembuktian bebas karena hakim bebas untuk menyebut alasan alasan keyakinannya. System pembuktian jalan tengah atau berdasar pada keyakinan hakim sampai batas tertentu terpecah kedua jurusan yaitu :
1.    sistem atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis
2.     teori pembuktian berdasar pada undang undang negative
persamaan pada teori ini ialah keduanya sama berdasar atas keyakian hakim artinya terdakwa tidak mungkin dipidana tanpa adanya keyakinan hakim bahwa ia bersalah
perbedaan pada teori diatas ialah bahwa pada yang tersebut pertama berpangkal tolak belakang pada hakim, tetapi keyakian itu harus didasarkan kepada suatu kesimpulan yang logis yang tidak berdasar pada undang undang tetapi ketentuan ketentuan menurut ilmu pengetahuan hakim sendiri. Sedangkan yang kedua berpangkal tolak pada aturan pembuktian yang ditetapkan secara limitatif oleh undang undang tetapi hal itu harus diikuti oleh keyakinan hakim
kesimpulanya ialah perbedaan ada dua yaitu pangkal tolaknya pada keyakian hakim, sedangkan yang ke dua pada ketentuan undang undang. Kemudian pada pertama dasarnya suatu konklusi undang undang yang ke dua ketentuan undang undang
4.SISTEM ATAU TEORI PEMBUKTIAN BERDASARKAN PADA UNDANG UNDANG NEGATIVE
   HIR maupun KUHAP ned sv yang lama dan baru semuanya menganut pembuktian berdasarkan pada undang undang negatif. Di jelaskan pada pasal 183 KUHAP berbunyi :
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apa bila sekurang kurang nya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Wettelijk berarti : sistem ini berdasar UU
Negatief berarti : meskipun dlm suatu perkara tlh trdpt cukup bukti sesui UU
Dalam teori pembuktian berdasar undang undang negatif ini pemidanaan didasarkan kepada pembuktian yang berganda yaitu pada peraturan perundang undangan yang pada keyakianan hakimdan menurut undang undang dasar keyakianan hakim itu bersumber pada peraturan perundang undangan
B.Alat-Alat Bukti (Bewijsmiddelen) Dan Macam-Macam  alat bukti.
   Ialah alat yang dipakai untuk membantu hakim dalam menggambarkan kembali mengenai kepastian pernah terjadinya peristiwa pidana. Alat alat bukti ini sangat perlu, oleh Karena hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada sseseorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sahdan hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan terdakwalah yang melakukanperbuatan itu. Dengan demikian alat bukti itu adalah sangat penting dalam usaha penemuan kebenaran atau dalam menemukan siapakah yang melakukan perbuatan tersebut.


Kekuatan Pembuktian (bewijskracht)
Ialah kekuatan / bobot pembuktian dari masing2 alat bukti thd peristiwa yg didakwakan
Dasar pembuktian (bewijsgrond)
Ialah isi dari alat bukti. Keterangan saksi bhw ia melihat sesuatu disebut alat bukti, sedangkan isi dari apa yg didengar, dilihat atau dialaminya disertai dg alasan2 mengapa ia melihat, mendengar dan mengalami disebut sebagai dasar pembuktian.
Beban Pembuktian (Bewijslast)
Menyangkut tentang siapa yang diwajibkan utk membuktikan. KUHAP menganut asas Pre sumption of innocence), maka beban pembuktian diserahkan pada pihak yg mendakwa (JPU) (lihat Pasal 66 KUHAP).

Alat- Alat Bukti (Bewijsmiddelen),Menurut Pasal 184 (1) KUHAP ,yaitu :
a. Keterangan Saksi.
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan Terdakwa
a.Keterangan Saksi
   Pengertian umum dari saksi pada pasal 1 butir 26 KUHAP yang berbunyi “ saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia melihat sendiri dan ia alaminya sendiri.
   
   Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia melihat sendiri dan ia alaminya sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 butir 27 KUHAP).
Harus memuat 2 syarat :
a. Syarat formil
Keterangan saksi dianggap syah apabila diberikan dibawah sumpah (Psl 160 (3) KUHAP)
b. Syarat Materiil
Isi kesaksian tersebut hrs mengenai hal2 yg ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan itu (Pasal 1 butir 27 KUHAP).
Prinsip dalam alat bukti saksi :
a. Saksi harus disumpah (baca Psl 161 (2) tapi baca juga Psl 185 (7))
b. testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai kesaksian (penjelasan Psl 185 (1))
c. Unus testis nullus testis / een getuige is geen getuige{kecuali pemeriksaan perkara cepat (baca juga Psl 185 ayat (3) dan (4)} Ada orang2 tertentu yg dikecualikan dari kewajiban menjadi saksi dan memiliki hak tolak (verschoningsrecht):
1. Orang-orang yang disebut dalam Pasal 168 KUHAP
2. Orang yang karena pekerjaan, harkat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia (Psl 170 KUHAP)
3 Orang-orang  yang tidak perlu disumpah tetapi dapat menjadi saksi (kesaksiannya tdk mengikat hakim) berdasarkan Pasal 171 KUHAP:
1. anak yang berumur dibawah 15 tahun dan belum pernah kawin.
2. orang yang sakit ingatan /sakit jiwa.

b.Keterangan Ahli
1. ahli (deskundige)
Orang ini hanya mengemukaan pendapatnya tentang suatu persoalan yg dimintai pendapatnya tanpa melakukan pemeriksaan.
2. Saksi Ahli (Getuige Deskundige)
Orang ini menyaksikan barang bukti atau saksi diam (silent witness), ia melakukan pemeriksaan dan mengemukakan pendapatnya.
3. Orang Ahli (Zaakkundige)
Orang ini menerangkan tentang sesuatu persoalan yang sebenarnya juga dapat dipelajari sendiri oleh hakim, namun akan memakan banyak waktu.
Yang dimaksud dalam KUHAP adalah apabila ahli tersebut menyatakannya di sidang pengadilan dengan bersumpah atau berjanji atau ia menyatakannya pada waktu diperiksa oleh penyidik atau JPU yang dituangkan dalam bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu menerima jabatan / pekerjaan.
   Keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan pada pasal (Pasal 1 butir 28 KUHAP).mengenai keterangan ahli yang disebutkan dalam pasal 133 KUHAP khusus pada pemeriksaan luka, pemeriksaan mayat atau bedah mayat sebagai akibat dari tindak suatu pidana tertentu. Keterangan yang diberikan oleh dokter yang berwenang tentang keadaan dari seseorang yang mempunyai gangguan jiwa disebut dengan  “ visum et repertum”
   Secara garis besar visum adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter, mirip status hasil pemeriksaan pada pasien bedanya, visum dibuat kepentingan kalangan lain di bawah tulisan pro-justisia dan berdasarkan sumpah. Visum harus di akhiri dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yang jelas, sehingga kalangan yang mempergunakan visum dapat memahami hasil pemeriksaan dokter pada korbanterutama mengenai sebab akibat luka pada korban
Dari tulisan tersebut dapat disimpulkan beberapa hal yaitu :
1. visum adalah laporan tertulis dari dokter yang berwenang di bawah tulisan pro-justisia
2. visum harus memuat kesimpulan tentang hubungan sebab akibat dari kematian dan peristiwa lainnya
3. visum dapat menjadi pedoman dalam menuntut dan menjatuhi hukuman si tersangka atau terdakwa   
c.Surat
   Perlu dibedakan antara surat sebagai alat bukti dan surat sebagai barang bukti. Surat sebagi barang bukti adalah surat yg digunakan atau sebagai hasil dari  kejahatan (corpus delicti). Sedangkan surat sebagai alat bukti secara rinci telah diatur dalam Psl 187 KUHAP dan dibuat atas sumpah jabatan atau di kuatkan dengan sumpah adalah
berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang di buat dihadapannya yang memuat keterangan kejadian
surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang undangan atau surat yang dibuat pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan dapat di peruntukkan bagi pembuktian suatu hal dan suatu keadaan
surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal yang diminta secara resmi dari padanya
surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi surat dari alat pembuktian yang lain .




d.Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yg karena persesuaiannya, baik antara yg satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya (Psl 188 (1).
Petunjuk dapat diperoleh dari : (Pasal 188 : 2)
a. Keterangan saksi
b. Surat.
c. Keterangan Terdakwa
e..Keterangan terdakwa (erkentenis)
keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di Sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (Psl 189 :1). Hal ini lebih luas daripada pengakuan terdakwa (bekentenis).Menurut Psl 189 (3) dinyatakan bahwa keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.



BAB III
PENUTUP
A.kesimpulan
   Pembuktian benar  tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana, dalam hal ini pun hak asasi manusia dipertaruhkan. Bagaimana akibatnya jika seseorang yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat alat bukti yang ada disertai keyakinan hakim, padahal tidak benar. Untuk inilah maka hukum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materil, berbeda dengan hukum acara perdata yang cukup puas dengan kebenaran formal.
Sistem atau teori-teori dalam pembuktian :
1.Sistem atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif
2. Sistem atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim
3. Sistem atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis
4. Sistem atau teori pembuktian berdasarkan pada Undang-Undang negatif .
   Alat bukti adalah alat yang dipakai untuk membantu hakim dalam menggambarkan kembali mengenai kepastian pernah terjadinya peristiwa pidana. Alat alat bukti ini sangat perlu, oleh Karena hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada sseseorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sahdan hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan terdakwalah yang melakukanperbuatan itu. Dengan demikian alat bukti itu adalah sangat penting dalam usaha penemuan kebenaran atau dalam menemukan siapakah yang melakukan perbuatan tersebut.
Alat- Alat Bukti (Bewijsmiddelen),Menurut Pasal 184 (1) KUHAP ,yaitu :
a. Keterangan Saksi.
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan Terdakwa

DAFTAR PUSTAKA

-    Hamzah, Andi. 1987. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
-   Soenarto, R Soerodibroto, SH.2003.KUHP dan KUHAP. Jakarta: Raja Grafindo Persada Indonesia
- Prof.Dr.Jur..Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, edisi ke 2.Sinar grafika.Jakarta. tahun 1993