Makalah Riba dan Bunga Bank


 gambar uang


KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyusun dan menyelesaikan tugas makalah tentang fiqih muamalah yang berjudul “RIBA DAN BUNGA BANK” Shalawat serta salam semoga tersampaikan kepada Rasulullah Saw. Sang pembawa rahmat bagi seluruh alam, sosok tauladan yang patut kita tiru sebagai bekal kita menempuh perjalanan di dunia dan akhirat.

Kami ucapkan terima kasih kepada ibu Ai Iryani SH,Msi.selaku dosen mata kuliah fiqih muamalah dan semua pihak yang telah membantu dalam menyusun makalah ini dan semoga makalah yang sederhana ini bisa bermanfaat bagi semua orang khususnya bagi penyusun,
Mungkin dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan yang perlu dikoreksi baik dari segi susunan tata bahasa maupun materi yang dibahas. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi kemajuan di masa yang akan datang.




Tasikmalaya,22 september 2012

                                                  
                                          
                                                                                                 Penyusun









DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I  PENDAHULUAN
I.         LATAR BELAKANG........................................................................

BAB II PEMBAHASAN
Pengertian riba........................................................................................
Macam_macam riba...............................................................................
1.      Pengertian Bank..................................................................................
2.      Deposito..............................................................................................
3.      Kredit...................................................................................................
II.     HUKUM MENABUNG DI BANK DENGAN KEUNTUNGAN TERTENTU (BUNGA).............................................................................................
Riba dan bunga bank.............................................................................

IB  BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
I.        KESIMPULAN....................................................................................
II.     SARAN................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................







BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Kehidupan manusia semakin hari semakin berkembang, baik itu dari segi budaya maupun tata cara hidup yang di jalani oleh tiap-tiap individu. Perkembangan ini sejalan dengan fitrah manusia yang pasti akan terjadi di sepanjang masa di semua generasi.
Perkembangan ini terjadi pada berbagai hal, bahkan terkadang perkembangan ini menjadikan perubahan pada masyarakat baik dari segi pemahaman maupun pengamalan syariat yang telah di gariskan oleh Rasulullah sebagai sebuah amalan yang dianjurkan.
Diantara muamalah yang sering terjadi dalam masyarakat adlah kegiatan transaksi perbankan yang cenderung banyak terjadi praktek riba di dalamnya yang pasti itu adalah perkara yang dihukumi haram oleh islam.
Di satu sisi, kita berkepentingan pada bank sebagai tempat menyimpan keuangan kita maupun tempat kita untuk meminjam uang jika kita membutuhkan, tetapi di sisi lain, kegiatan di bank banyak sekali praktek riba yang dilarang oleh agama dan syariat islam.
Oleh karena itu, penulis akan sedikit membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut supaya kita bisa memahami amalan yang seharusnya kita lakukan sesuai dengan anjuran Rasulullah saw.












BAB II

PEMBAHASAN



Manusia sebagai wakil (khalifah) di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Alloh semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba yang dari segi bahasa berarti "kelebihan".

Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

 Pengertian riba ; tambahan tertentu yang disyaratkan oleh sepihak.Adapun sebab-sebabnya,yaitu:
a. Karena riba mengandung unsur eksploitasi atau pemerasan dari orang kaya kepada orang miskin.
b. Menghilangkan nilai tolong-menolong dan keagamaan dalam hidup bermuamalah.
c. Memberi jalan pemupukan jiwa matrealistis dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Riba menjadikan pelakunya kesetanan, tidak dapat membedakan yang baik dan buruk, e.Riba mempunyai watak menjauhkan persaudaraan bahkan menuju permusuhan.
f. Riba memungkinkan seseorang memaksakan pemilikian harta dari orang lain tanpa ada imbalan.
g. Riba menghalangi pemodal ikut serta berusaha mencari rezeki, karena ia dengan mudah membiayai hidupnya.










Macam-macam riba antara lain :
a.       Riba qardh : yaitu menarik keuntungan dari barang yang dipinjamkan atau dihutangkan.
b.      Riba jahiliyyah ; hutang dibayar lebih dari pokonya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
c.       Riba fadhl ; penukaran antarbarang yang kuantitasnya sama tetapi kadar kualitasnya berbeda.
d.       Riba Nasi;ah : riba yang terjadi karena adanya penundaan waktu pembayaran,dengan menetapkan adanya dua harga,yaitu harga kontan dan harga yang dinaikkan karena pembayarannya tertunda [tempo atau kredit] .apabila harga yang diberikan untuk tempo/kredit tidak disertai kejelasan dengan harga secara kontan,maka tidak termasuk riba.


Alasan melakukan riba :

a. Memakan riba merupakan salah satu perbuatan yang dapat menghantarkan kepada kebinasaan.
b. Doa seorang pemakan riba tidak akan dikabulkan.

Dampak negatif riba :

a. Riba memberikan dampak negatif terhdap akhlak dan jiwa pelakunya.
b. Riba merupkan akhlaq dan perbuatan musuh Allah SWT.
c. Riba merupakan akhlaq kaum jahiliyyah.
d. Pelaku riba akan dibangkitkan pada saat kiamat seperti orang gila.
e. Memakan riba menunjukkan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya.
Hikmah diharamkannya riba :

a.mendorong kaum muslimin agar dalam melakukan transaksi jual-bel maupun hutang-piutang selalu berhati-hati agar tidak mengarah kedalam riba.

b.mendorong kaum  muslimin agar dalam memperkaya diri tidak hanya melihat kepentingan diri pribadi dan tetapi harus  memikirkan kepentingan orang lain.









II.       PERBANKAN


1.      Pengertian Bank
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Atau dengan kata lain bahwa Bank adalah lembaga yang dikelola oleh negara maupun swasta yang mengatur peredaran uang dengan sistem administrasi tertentu.Tujuan didirikannya Bank adalah untuk membantu kelancaran perekonomian masyarakat atau negara yaitu :
a.sebagai pusat pengendalian peredaran uang negara ,
b.sebagai tempat penyimpanan dan pembayaran utang,
c.sebagai tempat yang menyaingi atau menghilangkan sistem bunga yang tinggi           dimasyarakat yang diperbuat oleh para tengkulak/rentenir     
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang Lisensi Bank,Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman
Kata bank berasal dari bahasa italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
2.      Deposito

Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk Bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga penjamin simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.

3.      Kredit

Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.

II.    HUKUM MENABUNG DI BANK DENGAN KEUNTUNGAN TERTENTU

Menabung uang di Bank dengan keuntungan tertentu tidak boleh, karena hal itu termasuk akad yang mencakup riba. Dan Allah Berfirman daam Surah Al Baqarah Ayat 275 : “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Juga masih dalam surah Al Baqarah ayat 278-279 : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Oleh karena itu, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari penagmbilan riba), maka bagimu hartamu, kamu tidak menganiayanya dan tida (pula) dianiaya”.



1.      Orang yang menabung di bank
Dalam sebuah permasalahaan jika kita menabung di bank tanpa mengambil keuntungan. Jika mungkin, uangnya disimpan di tempat orang yang menurut perkiraannya tidak dipergunakan untuk jual beli yang diharamkan, dalam pengertian membantunya, jika tidak dijamin keamanannya dan tidak mungkin uangnya disimpan di tempat orang yang menurut perkiraannya tidak dipergunakan untuk jual beli yang diharamkan, maka hal itu boleh. Namun, jika keamanannya tidak dijamin dan tidak mungkin pula mentipkannya kepada pihak yang akan mempergunakannya untuk mu’amalah yang disyariatkan serta dikhawatirkan hilang, maka hendaklah kita memilih bank yang paling minim menjalankan praktek hal-hal yang diharamkan.
Jika bank yang kita simpan uang di dalamnya memanfaatkan uang yang ditabung oleh nasbah padanya untuk mu’amalah (transaksi) yang berbau riba, sedang pemilik uang itu sendiri sebenarnya bisa menjaga uang dari pencurian dan yang semacamnya dengan jalan lain yang tidak mengandung riba, maka diharamkan baginya menyimpan uang di bank. Sebab, memberi jalan kepada kejahatan itu adalah kejahatan, dan membantu untuk melakukan perkara haram itu adalah haram.
2.      Orang yang bekerja di bank
Sebuah hadis menyatakan bahwa : “Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengannya, kedua saksinya serta penulisnya”.
Banyak bank asing yang menjalankan praktek riba, dan mau atau tidak, seorang accounting yang bekerja harus melakukan pencatatan transaksi yang berbau riba dan merekam pada daftar semua transaksi yang berlangsung, baik kreditor maupun debitor. Berdasarkan hadis di atas tepat untuk diterapkan pada orang yang menempati posisi accounting pada bank-bank asing.
Bekerja di bank yang mempraktekan kegiatan riba maka hukumnya adalah haram. Semua yang bekerja baik pekerja tingkat atas sampai pekerja rendahan mereka tengah terlibat dalam mengerjakan perbuatan ahram, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan gaji yang diberikan kepada karyawan yang bertugas mengerjakan pekerjaan haram adalah haram.
Kemudian pada praktek nabung uang di bank dan semisalnya dalam status stand by (dapat diambil kapan saja) atau untuk jangka waktu etrtentu dengan bunga sebagai konsekuensi uang yang ditabungkan adalah haram, dan menabung tanpa bunga di bank yang bermuamalah dengan riba di dalamnya maka hukumnya juga haram.

3.      Bunga dan riba bank
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa hukum riba itu haram.persoalan selanjutnya adalah apakah bunga yang ditentukan bank itu termasuk riba atau bukan? Apabila kita kembalikan pada definisi riba,maka bunga bank itu jelas termasuk riba,karena ia merupakan tambahan dari pinjaman/hutang yang ada sebelumnya.
Walaupun demikian,oleh karena keberadaan Bank di masyarakat dewasa ini sangat diperlukan,sedangkan bank-bank islam saat ini masih dalam pertumbuhan dan belum sepenuhnya dapat menggantikan fungsi dari keberadaan Bank non islam,maka masalah bunga Bank non islam masih dipermasalahkan oleh para ulama fiqih/cendikiawan muslim .kebanyakan dari mereka menganggapnya keberadaan bank dewasa ini sebagai sesuatu yang dianggap temporer dan darurat,maka bunga bank dengan demikian dapat ditolelir/mubah.
Setelah situasi tidak tidak darurat lagi,maka bunga bank-bank itu barulah diharamkan secara mutlak.
Bagi seorang muslim yang berhati-hati dalam mengamalkan hukum,akan mengambil sikap tidak ada kompromi dengan bunga bank.sebab ia berfikir bahwa bunga bank itu paling tidak hukunnya termasuk mutasyabihat/barang yang subhat sedangkan yang mutasyabihat itu lebih baik ditinggalkan.
   Jika kita menabung di bank, kemudian bunga yang ada sangat besar maka bunga itu jelas haram. Jika kita ingin mengambilnya, uang tu bisa disumbangkan untuk pembangunan sarana umum selain sarana ibadah seperti masjid, karena masjid adalah tempat suci dan tidak boleh dibangun dengan sesuatu yang haram.  Barang siapa di tangganya masih terdapat sedikit uang seperti itu (riba dari bunga bank) maka hendaklah dia segera menginfakkannya untuk hal-hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin seperti jalan, jembatan dan sebagainya.