Makalah Tentang Penyelidikan


Makalah Tentang Penyelidikan


 Penyelidikan



KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Tiada kalimat yang dapat penulis ucapkan selain puji syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat hidayah serta karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini

Selain itu, dengan penyusunan makalah ini juga dimaksudkan untuk dapat menambah pemahaman pengetahuan, sikap dan keterampilan terus bertambah dan berkembang. Dalam proses penyusunan makalah ini, kami juga mendapat konstribusi dari berbagai pihak berupa bantuan, dorongan, bimbingan serta sumbangan pikiran yang sangat besar arti dan nilainya.

Oleh karena itu pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Herdy mulyana,SH,MH. Selaku Dosen pembimbing mata kuliah Hukum Acara Pidana serta teman-teman yang telah membantu memberikan masukan dan saran-sarannya yang bermanfaat bagi terwujudnya makalah ini.

Sebagai penulis maka kami masih memiliki keterbatasan dan kekurangan, Dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca sekalian, akhir kata dari kami semoga Allah SWT senantiasa memberikan ridhonya untuk kita semua, Amin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

                                                
                                                                                        Tasikmalaya,1 juni 2013



                                                                                                                                          penyusun





BAB I
PENDAHULUAN

1.Latar Belakang

          Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, demikian penegasaan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dari penegasan diatas dapat dipahami dan dimengerti bahwa Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan, serta kesejahteraan, yang dalam pelaksanaannya hukum mengikat tindakan bagi penyelenggara negara maupun warga negaranya yang tentunya mengenai kewajiban dan hak-haknya sebagai subjek hukum. Negara harus menjunjung tinggi hukum. Hukum harus menjadi acuan dasar untuk menciptakan masyarakat yang menghormati dan menghargai hak dan kewajibannya masing-masing sehingga nantinya setiap orang akan merasa dilindungi hak-haknya oleh produk hukum itu sendiri. Hukum hanya dapat berjalan dan dipatuhi apabila produk hukum itu diterima secara ikhlas oleh masyarakatnya.

          Sesuai dengan tuntutan masyarakat pada saat reformasi tahun 1998 lalu, yang salah satu point tuntutan tersebut ialah pemisahan wewenang antara TNI dan Polri, karena masyarakat menilai pemisahan wewenang diantara dua institusi ini wajib dan mendesak untuk dilakukan guna menghindari kembali penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penguasa orde baru. Menanggapi tuntutan reformasi ini, presiden dan DPR mengeluarkan Undang – Undang pemisahan 2 institusi ini yaitu UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.

            Secara resmi negara mengatur wewenang dan tugas pokok Polri sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002, pasal 13 “ Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan Hukum, Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Selain itu Polri berwenang melakukan penyidikan proses pidana seperti yang diatur dalam pasal 16 UU No 2 Tahun 2002, dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang – undangan lainnya. Penyelidikan dan penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11.

2.         Rumusan Masalah

   Ketidaktahuan proses penyidikan dan peyelidikan oleh masyarakat sehingga memunculkan sebuah opini bahwa kinerja penyidik dan penyelidik sangat lambat. Belum lagi seorang penyidik harus menyelesaikan perkara hingga 2 – 3 perkara tiap seorang penyidik. Makalah ini membahas tentang :
- Tugas dan wewenang penyidik
- Proses penyidikan.

3.         Maksud dan Tujuan

- Untuk mengetahui tugas – tugas penyidik dan penyelidikan
- Untuk mempelajari proses – proses dalam penyidikan








BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

1.Pengertian

            Apabila hukum acara pidana dipandang dari sudut pemeriksaan, hal ini dapat dirinci dalam dua bagian, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan pertama kali oleh polisi, apabila ada dugaan bahwa hukum pidana materil telah dilanggar. Sedangkan pemeriksaan disidang pengadilan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk menentukan apakah dugaan bahwa seseorang yang telah melakukan tindak pidana itu dapat dipidana atau tidak. Berikut ini adalah istilah dalam mekanisme penanganan perkara di tingkat kepolisian sesuai dengan KUHAP pasal 1,yang berbunyi

- Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang – undang untuk melakukan penyidikan.
- Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
- Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang – undang ini untuk melakukan penyelidikan
- Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini.
-Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
- Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan
- Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia lihat sendiri dan ia lami sendiri.
-  Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

2.         Tugas dan Wewenang
           
            Setelah membahas tentang istilah yang digunakan dalam proses penanganan suatu perkara, saat ini akan dibahas tugas dan wewenang seorang penyidik dan penyelidik dalam suatu perkara sesuai dengan KUHAP.
a.Penyelidik

a). Kewajiban mempunyai wewenang
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya  tindak pidana
2. Mencari keterangan dan barang bukti
3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab

b). Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
pemeriksaan dan penyitaan
2. Mengambil sidik jari dan memotret seorang
3. Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik

b.Penyidik
\
a.)kewajiban dan mempunyai wewenang untuk :
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya  tindak pidana
2. Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian
3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalm hubungannya dengan pemeriksaan
9 .Mengadakan penghentian penyidikan
10.Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.


















BAB III
PEMBAHASAN


            Dalam suatu perkara yang ditangani pihak Kepolisian (penyidik) harus diawali dengan adanya pengaduan dari masyarakat tentang adanya suatu tindak pidana. Pengaduan masyarakat akan diterima oleh SPKT (Sental Pelayanan Kepolsian Terpadu) Polres. SPKT Polres akan membuatkan laporan dengan format Laporan  Model B (Laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya pengaduan atau pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang – undang bahwa akan, sedang atau telah terjadi peristiwa pidana, laporan tersebut dicap dan ditanda tangani oleh pelapor dan Kepala Unit SPKT sesuai pasal 7 ayat (2) Peraturan Kapolri No 12 tahun 2009. Tidak semua kriteria pengaduan dapat diterima oleh Kepolisian, pengaduan yang tidak diterima sebagai berikut :
1.      Perkara belum pernah dilaporkan atau diadukan dikantor yang sama atau yang lain.
2.       Perkara belum pernah diproses dan atau dihentikan penyidikannya.
            Pengaduan tersebut oleh SPKT diteruskan ke Reskrim (Fungsi yang bertugas melakukan penyidikan suatu tindak pidana). Dari pengaduan tersebut Kaurbinops Reskrim memberikan disposisi agar perkara ditangani oleh penyidik yang sesuai dengan perkara tersebut dan membuat surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan. Contoh A membuat pengaduan kepada kepolisian tentang adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pasal 365 KUHPidana), surat laporan A akan diberikan kepada Kasat Reskrim, dan Kasat Reskrim memberikan diposisi agar perkara tersebut ditangani oleh penyidik dari Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan). Sat Reskrim ditingkat Polres memiliki 4 unit tugas yang berbeda :
-          Unit 1 Kriminal Umum (Krim Um) meliputi tindak pidan penipuan, penggelapan, penghinaan dll.
-          Unit 2 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) meliputi tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun dengan pemberatan, pembunuhan dll
-          Unit 3 Kriminal Khusus (Krimsus) meliputi tindak pidana korupsi, hak cipta, transaksi elektronik, cyber crime dll.
-          Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meliputi tindak pidana perzinahan, pemerkosaan, pencabulan dll

            Penyidik yang telah menerima pengaduan akan menbuat BAP (Berita Acara  Penyidikan) penyidik akan memeriksa pelapor, dan saksi. Setelah memeriksa penyidik akan melakukan penyidikan guna mencari barang bukti kejahatan, untuk proses penyidikan. Selama proses penyidikan dan penyelidikan seorang penyidik wajib mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor. Pelapor wajib mengetahui hasil – hasil penyelidikan, dan penyidikan serta hal – hal apa saja yang menjadi hambatan selama proses penyidikan dan penyelidikan. Bila hasil penyelidikan dan penyidikan menyakini bahwa seseorang melakukan tindak pidana dengan berdasarkan dari pemeriksaan korban, saksi dan alat bukti yang ada maka seorang penyidik dapat menahan seseorang. Melakukan penahanan seseorang tidak dapat seenaknya, penyidik harus cukup bukti (korban, saksi, alat bukti) untuk dapat menjadikan seseorang menjadi tersangka, karena  harus sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Jika semua unsur – unsur dalam hukum pidana telah dipenuhi oleh seorang tersangka maka berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa. Jaksa akan mendalami berkas tersebut, jika dianggap selesai jaksa akan mengeluarkan P21(berkas telah lengkap), P21 akan diterima oleh penyidik dan penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

            Hasil penyidikan dan penyelidikan tidak selau berakhir dengan P21 pada kejaksaan. Dalam proses penyidikan dan penyelidikan di pihak kepolisian tidak dapat dipenuhinya unsur – unsur tindak pidana dalam pengaduan. Seperti contoh kurangnya bukti, baik saksi atau alat kejahatan yang digunakan (pasal 184 KUHAP) tidak terbukti maka penyidik akan mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan) yang ditujukan kepada pelapor.

            Tidak semuanya pengaduan dapat diselesaikan cepat oleh seorang penyidik dikarenakan beberapa faktor diantaranya :
1. Sulitnya suatu perkara untuk diselesaikan
2.Kurangnya penyidik, dalam hal ini personil kepolisian
3. Penyidik yang memegang banyak perkara.
Banyaknya komplain masyarakat tentang proses penyidikan yang berlarut – larut, bahkan tidak ditangani oleh seorang penyidik yang seakan di peti es kan, membuat masyarakat kecewa akan kinerja dari kepolisian. Kurangnya penyidik dalam hal ini personil kepolsian semakin menambah panjang proses penyidikan. Anton Tabah menyebutkan dalam bukunya “Membangun Polri yang kuat” standar ideal polisi yang ditentukanoleh PBB adalah 1:400, selain itu 5 syarat membangun polisi yang ideal :
1.  Motifasi yang baik
 2.Pendidikan yang baik dan berkompeten
 3.Pelatihan yang baik
 4.Sarana, prasarana dan teknologi
 5.Kesejahteraan

Komplain dari masyarakat membuat Kepolisian (penyidik) akan meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.












BAB IV
PENUTUP

1.         Kesimpulan

            Proses penyidikan dan penyelidikan bukan hal yang mudah, apalagi menentukan seseorang menjadi tersangka dikarenakan beberapa asas yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh seorang penyidik dan penyelidik seperti :
­- Perlakuan sama didepan hukum
- Asas praduga tak bersalah.
Perlu waktu, proses dan yang terpenting adalah unsur – unsur dalam suatu tindak pidana dapat terpenuhi.

2.         Saran
           
            Diperlukan kesabaran dan kepercayaan kepada penyidik dan penyelidik untuk dapat menyelesaikan suatu tindak pidana agar tidak ada seorang yang dirampas haknya oleh penyidik akibat desakan oleh pelapor agar perkara yang ditangani dapat cepat selesai.












DAFTAR PUSTAKA

Perkap No 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana pada lingkungan Polri.
Hamzah, Andi. 1987. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soenarto, R Soerodibroto, SH.2003.KUHP dan KUHAP. Jakarta: Raja Grafindo Persada Indonesia.
Tabah, Anton.2003. Membangun POLRI yang Kuat.  Jakarta: Sumbersewu Lestari Indonesia.