MAKALAH PERBANKAN, DEPOSITO, KREDIT KAITANNYA DENGAN SISTEM EKONOMI SYARIAH DAN EKONOMI KONVENSIONAL



BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Kehidupan manusia semakin hari semakin berkembang, baik itu dari segi budaya maupun tata cara hidup yang di jalani oleh tiap-tiap individu.
Perkembangan ini sejalan dengan fitrah manusia yang pasti akan terjadi di sepanjang masa di semua generasi.
Perkembangan ini terjadi pada berbagai hal, bahkan terkadang perkembangan ini menjadikan perubahan pada masyarakat baik dari segi pemahaman maupun pengamalan syariat yang telah di gariskan oleh Rasulullah sebagai sebuah amalan yang dianjurkan.
Diantara muamalah yang sering terjadi dalam masyarakat adlah kegiatan transaksi perbankan yang cenderung banyak terjadi praktek riba di dalamnya yang pasti itu adalah perkara yang dihukumi haram oleh islam.
Di satu sisi, kita berkepentingan pada bank sebagai tempat menyimpan keuangan kita maupun tempat kita untuk meminjam uang jika kita membutuhkan, tetapi di sisi lain, kegiatan di bank banyak sekali praktek riba yang dilarang oelh agama dan syariat islam.
Oleh karena itu, penulis akan sedikit membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut supaya kita bisa memahami amalan yang seharusnya kita lakukan sesuai dengan anjuran Rasulullah saw.


BAB II
PEMBAHASAN

I.     Perbankan
1.      Pengertian Bank
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan Kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai Inyang menyediakan jasa Keuangan Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi Bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima Tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
2.      Deposito
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.
3.      Kredit
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.

II.    HUKUM MENABUNG DI BANK DENGAN KEUNTUNGAN TERTENTU

Hukum Menabung uang di Bank dengan keuntungan tertentu tidak boleh, karena hal itu termasuk akad yang mencakup riba. Dan Allah Berfirman daam Surah Al Baqarah Ayat 275 : “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Juga masih dalam surah Al Baqarah ayat 278-279 : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Oleh karena itu, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari penagmbilan riba), maka bagimu hartamu, kamu tidak menganiayanya dan tida (pula) dianiaya”.
1.      Orang yang menabung di bank
Dalam sebuah permasalahaan jika kita menabung di bank tanpa mengambil keuntungan. Jika mungkin, uangnya disimpan di tempat orang yang menurut perkiraannya tidak dipergunakan untuk jual beli yang diharamkan, dalam pengertian membantunya, jika tidak dijamin keamanannya dan tidak mungkin uangnya disimpan di tempat orang yang menurut perkiraannya tidak dipergunakan untuk jual beli yang diharamkan, maka hal itu boleh. Namun, jika keamanannya tidak dijamin dan tidak mungkin pula mentipkannya kepada pihak yang akan mempergunakannya untuk mu’amalah yang disyariatkan serta dikhawatirkan hilang, maka hendaklah kita memilih bank yang paling minim menjalankan praktek hal-hal yang diharamkan.
Jika bank yang kita simpan uang di dalamnya memanfaatkan uang yang ditabung oleh nasbah padanya untuk mu’amalah (transaksi) yang berbau riba, sedang pemilik uang itu sendiri sebenarnya bisa menjaga uang dari pencurian dan yang semacamnya dengan jalan lain yang tidak mengandung riba, maka diharamkan baginya menyimpan uang di bank. Sebab, memberi jalan kepada kejahatan itu adalah kejahatan, dan membantu untuk melakukan perkara haram itu adalah haram.
2.      Orang yang bekerja di bank
Sebuah hadis menyatakan bahwa : “Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengannya, kedua saksinya serta penulisnya”.
Banyak bank asing yang menjalankan praktek riba, dan mau atau tidak, seorang accounting yang bekerja harus melakukan pencatatan transaksi yang berbau riba dan merekam pada daftar semua transaksi yang berlangsung, baik kreditor maupun debitor. Berdasarkan hadis di atas tepat untuk diterapkan pada orang yang menempati posisi accounting pada bank-bank asing.
Bekerja di bank yang mempraktekan kegiatan riba maka hukumnya adalah haram. Semua yang bekerja baik pekerja tingkat atas sampai pekerja rendahan mereka tengah terlibat dalam mengerjakan perbuatan ahram, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan gaji yang diberikan kepada karyawan yang bertugas mengerjakan pekerjaan haram adalah haram.
Kemudian pada praktek nabung uang di bank dan semisalnya dalam status stand by (dapat diambil kapan saja) atau untuk jangka waktu etrtentu dengan bunga sebagai konsekuensi uang yang ditabungkan adalah haram, dan menabung tanpa bunga di bank yang bermuamalah dengan riba di dalamnya maka hukumnya juga haram.
3.      Bunga bank
Jika kita menabung di bank, kemudian bunga yang ada sangat besar maka bunga itu jelas haram. Jika kita ingin mengambilnya, uang tu bisa disumbangkan untuk pembangunan sarana umum selain sarana ibadah seperti masjid, karena masjid adalah tempat suci dan tidak boleh dibangun dengan sesuatu yang haram.  Barang siapa di tangganya masih terdapat sedikit uang seperti itu (riba dari bunga bank) maka hendaklah dia segera menginfakkannya untuk hel-hal ynag bermanfaat bagi kaum muslimin seperti jalan, jembatan dan sebagainya.


III. PERBANKAN SYARIAH SYARIAH

1.      Pengertian Dan Sejarah Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem Perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah [[haji].
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. [sunting] Prinsip perbankan syariah. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

2.      Prinsip Bank Syariah

Prinsip Bank Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
•        Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
•        Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
•        Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
•        Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
•        Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya
3.       Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:  Jasa untuk peminjam dana
•        Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
•        Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
•        Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah
•        Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana

•        Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
•        Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
•    Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan

IV.  PERBEDAAN EKONOMI SYARI’AH  DAN KONVENSIONAL

Perbedaan
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1.    Kesatuan (unity)
2.    Keseimbangan (equilibrium)
3.    Kebebasan (free will)
4.    Tanggungjawab (responsibility


Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Alloh semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
I.       KESIMPULAN
Kegiatan ekonomi yang terjadi di masyarakat terutama yang berhubungan dengan bank akan dekat sekali dengan perilaku atau praktek riba. Ini bisa membawa kita sebagai nasabah/orang yang berkepentingan pada perbuatan yang berhubungan dengan riba. Perbuatan riba merupakan hal yang dilarang dan sangat dibenci Allah maupun rasulullah sehingga akibat dari riba ini sangat berbahaya sekali baik dari segi mental maupun financial
Kegiatan ekonomi syariah merupakan solusi yang dikembangkan oleh kaum muslim untuk menyelamatkan umat dari kegiatan ekonomi yang cenderung mengarah pada perbuatan dosa yang pasti akan mengakibatkan kerugian di dunia dan akhirat.

II.    SARAN
Kita sebagai seorang muslim, seharusnya mulai mempraktekan sistem ekonomi syariah yang insya Allah halal dan pasti berkah jika kita jalankan dan praktekan karena ini merupakan kegiatan ekonomi yang dianjurkan karena prinsip yang dipakai oleh perbankan syariah sesuai dengan syariat islam.

gambar bank