Makalah Perwakafan Menurut Undang-Undang

Wakaf merupakan suatu perbuatan hukum, yang memiliki aturan hukum yang mengatur tentang tata cara melaksanakan perbuatan hukum tersebut, wakaf merupakan salah satu jenis ibadah yang mempunyai nilai yang tinggi, dimana pahala dari ibadah ini adalah pahala yang terus mengalir tidak terputus-putus, walaupun si wakif (orang yang mewakafkan telah meninggal dunia), berikut ini adalah kutipan makalah yang disampaikan pada workshop manajemen pertanahan yang isisnya penjelasan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP No.42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaa UU No.41 Tahun 2004
                             
PERWAKAFAN TANAH
(Makalah Disampaikan pada Workshop Manajemen Pertanahan di Jogja Plaza Hotel, 8-10 Agustus 2008)
UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Jo. PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU  Nomor 41 Tahun 2004

- Pengertian

- Perbuatan hukum wakif;
untuk memisahkan dan/atau menyerahkan;
sebagaian harta benda miliknya;
untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu;
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
- Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial
- Psl. 49 ayat (1) UUPA: “Hak milik atas badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang digunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yg cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial”.
Jenis Haknya dan pengaturan Wakaf
- Psl. 49 ayat (2) UUPA: “Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainya berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) b diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan Hak Pakai”.
Psl. 49 ayat (3) UUPA: Perwakafan Tanah Milik dilindungi dan diatur dengan PP;
Diterbitkan PP No. 28 Tahun 1977 ttg Perwakafan Tanah Milik Jo. PMDN No. 6 Tahun 1977 ttg Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik
Pengaturan Masalah Wakaf
-SE Sekretaris Gubernent Pertama tgl 31-1-1905 NO. 435 Jo Bijblad  1905 No. 6196 ttg Toetich op den bouw van Mohammadaansche bedehuizen; (Kpd Para Bupati Di Jawa dan Madura agar membuat Daftar Rumah-rumah Ibadat Islam)
-SE Sekretaris Gubernement tgl 4-7-1931 No. 3088 Jo/ Bijblad 1931 No.13390 ttg Toezieht Van  en Regeering op Mohammadaansche  bedehuizen Vrijdog diensten en wakaps. (Kpd Para Bupati Di Jawa dan Madura agar membuat Daftar Rumah-rumah Ibadat Islam dicatat apakah diperoleh dari wakaf atau tidak)

Pengaturan Masalah Wakaf
- SE Sekretaris Gubernement tgl 24-12-1934 No.13390 tentang Toezieht van de Regeering op Mohammedaansche bedehuizen, Verijdog diensten en wakaps; (Peran Para Bubati untuk menyelesaian sengketa atau perselisihan mengenai tempat pelaksanaan Shalat jum’at);
- SE Sekretaris Gubernement tgl 27-5- 1935 No1273/A sebagaimana dimuat dalam Bijblad  1935 No.13480 ttg Toezieht van de Regeering op Mohammedaansche bedehuizen en Wakaps.(Memuat tentang Prosedur Perwakafan) Pengaturan Wakaf pada jaman Setelah Kemerdekaan RI
- SE Jawatan Urusan Agama  tgl. 8 Oktober 1956 No. 3/D/1956 ttg Wakaf yang bukan milik Kemesjidan;
- Surat Edaran Jawatan Urusan Agama Nomor 5/D/1956 ttg Prosedur Perwakafan Tanah;
- PP Nomor 28 Tahun 1977 ttg  Perwakafan Tanah Milik;
- PMA Nomor 1 Tahun 1978 ttg Peraturan Pelaksanaan  PP Nomor 28 Tahun 1977 ttg Perwakafan Tanah Milik;
- SKB Kepala BPN- Menteri Agama RI No 422 Tahun 2004/3/SKB/BPN/2004 tentang  Sertipikasi Tanah Wakaf.
Perbedaan PP No. 28/1977 dgn UU No. 41 Tahun 2004
Lanjutan Perbedaan PP28/1977 dgn UU 41 Tahun 2004
Lanjutan Perbedaan PP28/1977 dgn UU 41 Tahun 2004
Jenis Wakaf
Wakaf  Ahli, yaitu  wakaf yang pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf diperuntukan untuk kesejahteraan umum terbatas untuk  sesama (kaum kerabat)  berdasarkan hubungan darah (nasab) atau ahli waris dari wakif; Dalam hal  sesama kerabat dari wakif ahli telah punah, maka secara hukum beralih statusnya  menjadi wakaf khairi yg peruntukannya ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan pertimbangan BWI

Wakaf  khairi yang dimaksudkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf  untuk kepentingan umum sesuai tujuan dan fungsi wakaf
*Unsur Wakaf
1. Wakif;
2. Nazhir;
3. Harta Benda Wakaf;
4. Ikrar Wakaf;
5. Peruntukan harta benda wakaf;
6. Jangka waktu Wakaf



*Wakif
Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya;
Jenis  Wakif   :   1) perseorangan;
                           2) organisasi;
                           3) badan hukum 
            * Syarat Wakif Preseorangan: 1) dewasa; 2) berakal sehat; 3) tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan 4) pemilik sah harta benda wakaf
   Sedangkan wakif untuk Organisasi dan badan hukum disyaratkan harta benda wakaf milik org./badan hukum sesuai anggaran dasar org./badan hukum ybs.

*Nahzir
Pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya;
Jenis Nahzir: 1) Perseorangan;
            2) Organisasi; atau 3) Badan hukum
Syarat Nahzir perseorangan: 1) WNI;
            2) beragama Islam; 3) dewasa;
            4) amanah; 5) mampu secara jasmani dan rohani; dan 6) tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

Persyaratan Nahzir
Organisasi: 1) pengurus organisasi  memenuhi persyaratan Nahzir  perseorangan; 2) organisasi bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan  Islam
Badan hukum:
           1) pengurus organisasi  memenuhi persyaratan Nahzir  perseorangan;
            2) dibentuk sesuai dgn peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
            3) bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan  Islam

* Tugas Nahzir
Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya;
Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI);
Imbalan dan pembinaan Nahzir
Nahzir dapat menerima imlabalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10 % (sepuluh persen);
Pembinaan Nahzir dilakukan oleh Menteri Agama dan Badan Wakaf  Indonesia;
Nahzir harus terdaftar pada Departemen  Agama dan Badan Wakaf Indonesia
*Hal-hal yang berkaitan dgn Nahzir
Harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nahzir;
Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nahzir tidak membuktikan kepemilikan Nahzir  atas harta benda wakaf;
Penggantian Nahzir tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf yang bersangkutan
Masa bakti Nahzir  adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
Nahzir Perseorangan
Ditunjuk oleh Wakif dgn memenuhi persyaratan  menurut UU (UU No. 41 Tahun 2004);
Nahzir wajib didaftarkan pada  Departemen Agama, BWI  melalui KUA; jika tidak ada KUA, maka pada KUA terdekat, Kantor Depag, atau perwakilan BWI pd provinsi/Kab/Kota;
BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nahzir;
Nahzir perseorangan harus merupakan suatu kelompok yang terdiri 3 9tiga) orang, dan salah seorang diangkat sebagai Ketua;
Salah seorang Nahzir hrs bertempat tinggal di Kec. Tempat benda harta wakaf berada.
Lanjutan Nahzir Perseorangan
Nahzir  berhenti dari kedudukannya apabila: 1) meningggal dunia; 2) berhalangan tetap; 3) mengundurkan diri;  atau 4) diberhentikan oleh BWI;
Jika nahzir berhenti dari kedudukannya, maka Nahzir lainnya berkewajiban melaporkan  kepada  KUA  untuk diteruskan kepada BWI dalam jangka waktu 30 hari sejak berhentinya Nahzir. Disamping itu juga memberitahukan kepada  Wakif atau Ahli waris Wakif  apabila Wakif sudah meningggal.

*Harta Benda Wakaf
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif;
Syarat harta benda yang akan diwakafkan adalah  1) dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah; 2) bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa; 3) Tidak sedang dijaminkan.

*Macam Harta Benda Wakaf
Benda tidak bergerak: 1) hak atas  tanah sesuai dgn ketentuan peruu yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum  terdaftar; 2) bangunan atau bagian bangunan  yang berdiri di atas tanah; 3) tanaman atau benda  lain yang berkaitan dgn tanah; 4)  Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sesuai dgn ketentuan peruu yang berlaku; 5) benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peruu yg berlaku
Hak atas tanah yang dapat diwakafkan,Hak Milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, atau Hak Pakai  di atas Tanah Negara;
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan  atau Hak Milik, yang diperoleh dari Instansi Pemerintah, Pemda,  BUMN, BUMD,  Pemerintah Desa wajib mendapat ijin tertulis pemegang HPL atau HM;
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
Kewajiban Nahzir thd HAT yang belum terdaftar/diatas tanah HPL/HM
Mendaftarkan wakaf pada BPN melalui Kantah Kab/Kota untuk memperoleh sertipikat tanah HGB, HGU atau Hak pakai atas tanah yang diwakafkan;
Jika wakaf utk selamanya, Nahzir mengurus pelepasan Hak Pengelolan atau Hak Milik dari pemagang hak ybs. Dalam hal Nahzir tidak berhasil memperoleh pelepasan HPL atau HM, maka Wakaf atas tanah tersebut tetap berlaku sampai HGB atau HP yang berada di atas tanah negara berakhir.
HM Sarusun yg dapat diwakafkan
Sarusun yang berdiri di atas tanah bersama yang berstatus  Hak milik sesuai dgn ketentuan PerUU mengenai Rumah Susun (UU Nomor 14 Tahun 1985).

*Macam Harta benda wakaf
Benda bergerak, merupakan harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi meliputi: 1) Uang; 2) Logam mulia; 3) Surat berharga; 4) Kendaraan; 5) Hak atas kekayaan intelektual; 6) Hak sewa; dan 7) benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peruu yang berlaku (mushaf, buku, kitab, Kapal (dgn bobot msti di bawah 20 ton, Pesawat terbang, Mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan).
Surat Berharga dan HAKI
Surat  berharga meliputi: 1) Saham; 2) Surat Utang Negara; 3) Obligasi pada umumnya; dan 4) Surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang;
HAKI meliputi: 1) Hak Cipta; 2) Hak Merk; 3) Hak paten; 4) Hak Desain Industri; 5) Hak Rahasia dagang; 6) Hak Sirkuit terpadu; 7) Hak Perlindungan varietas tanaman; dan atau 8) hak lainnya
*Peruntukan Harta Benda Wakaf
- Sarana dan Kegiatan Ibadah;
- Sarana dan Kegiatan Pendidikan dan Kesehatan;
- Bantuan fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
- Kemajuan dan peningkatan  ekonomi umat; dan atau
- Kemajuan kesejahteraan umum yg tdk bertentangan dgn syariah dan Peruu yg berlaku

*Ikrar Wakaf
Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nahzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW);
Ikrar Wakaf  dapat dinyatakan secara lisan dan/atau tertulis yang dituangkan dalam AIW oleh PPAIW;
Akta Ikrar Wakaf atau kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda wakaf dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai dgn jenis harta benda yang diwakafkan, diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh Wakif, Mauquf Alaih, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Bagaimana jika Wakif telah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya, dan perbuatan wakaf belum dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Dibuatkan Akta Ikrar Wakaf dengan syarat:
1)  perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (qarinah) dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

*Isi Akta ikrar Wakaf
Nama Identitas Wakif;
Nama Identitas Nahzir (perseorangan, Organisasi/pengurus, badan hukum/direksi);
Nama dan Identitas Saksi;
Data dan keterangan harta benda wakaf;
Peruntukan harta benda wakaf; dan

*Jangka waktu wakaf.
Pejabat  pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) Untuk wakaf harta benda tidak bergerak berupa tanah : Kepala KUA dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf;
Untuk wakaf benda bergerak selain uang: Kepala KUA dan/atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Agama (Pejabat yg menyelenggarakan urusan wakaf atau Notaris);
Untuk Wakaf benda bergerak berupa uang: Pejabat Lembaga Keuangan Syariah (paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama;
Notaris sebagai PPAIW ?.
Notaris bertindak sebagai PPAIW dimungkinkan untuk membuat Akta Ikrar wakaf (AIW) baik benda tidak bergerak berupa tanah, bangunan dan tanaman, serta benda bergerak berupa uang maupun selain uang berdasarkan Pasal 37 ayat (4) PP Nomor 42 Tahun 2006;
Persyaratan Notaris sebagai PPAIW ditetapkan oleh Menteri Agama



*Tata Cara  Pembuatan AIW
*Tata cara pendaftaran dan Pengumuman HBW
PPAIW/LKS-PWU atas nama Nahzir mendaftarkan  harta benda wakaf kepada  Instansi yang berwenang (BPN, BWI, Kantor Depag Setempat)  paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak AIW ditandatangani;
LKS-PWU mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja  sejak diterbitkan Sertifikat Wakaf Uang;
*Persyaratan pendaftaran wakaf :
-Benda Tidak Bergerak (Tanah)
-Dilaksanakan berdasarkan AIW atau APAIW;
-Melampirkan Sertipikat Tanah atau Sertipikat HM Sarusun atau Tanda bukti kepemilikan tanah lainnya;
-Surat Pernyataan dari Wakif bahwa tanah tidak dalam sengketa, perkara, sitaan, dijaminkan yg diketahui oleh Kepala Kalurahan/Desa dan dikuatkan oleh Camat setempat;
-Izin dari Pejabat yang berwenang dalam hal tanahnya berasal dari Instansi Pemerintah, Pemda, BUMN/D, Pemerintah Desa.
*Lanjutan Persyaratan PT Wakaf
Izin  dari pejabat di Bidang Pertanahan apabila dalam Sertipikat Tanahnya dan SK Pemberian haknya diperlukan Izin pelepasan/peralihan;
Izin dari Pemegang HPL atau HM dalam hal HGB atau HP yg diwakafkan di tas tanah HPL atau HM.
Pendaftaran Sertifikat Wakaf
Tanah sudah berstatus HM didaftarkan menjadi Tanah Wakaf An. Nahzir;
Tanah HM yang diwakaf sebagian harus dilakukan pemecahan sertipikat terlebih dahulu, kemudian didaftarkan An. Nahzir;
Tanah belum berstatus HM yg berasal dari Tanah Hak Adat langsung didaftarkan An Nahzir;
Lanjutan PT Wakaf
Terhadap Tanah HGB, HGU dan HP di atas tanah Negara yang telah mendapat persetujuan pelepasan dari Pejabay yang berwenang di bidang pertanahan didaftarkan An. Nahzir;
Terhadap Tanah Negara yg diatasnya berdiri Bangunan Masjid, Mushala, Makam didaftarakan An. Nahzir;
Pejabat di Bidang Pertanahan kab/Kota setempat mencatat perwakafan tanah ybs pada Buku Tanah dan Sertipikatnya.


*Perubahan Status Hukum HBW (Harta Benda Wakaf)
HBW yang telah diwakafkan dilarang: 1) dijadikan jaminan; 2) disita; 3)dihibahkan; 4) dijual; 5) diwariskan; 6) ditukar; atau 7) dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Perubahan status HBW dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan persetujuan pertimbangan BWI.
Pertukaran HBW
Pertimbangan Pemberian Izin Tertulis dari Menag:
   a. digunakan untuk kepentingan umum 
       sesuai RUTR berdasarkan perUU dan 
       tidak bertentangan dgn prinsip Syariah;
   b. HBW tidak dapat dipergunakan sesuai
       dgn Ikrar Wakaf; atau
   c. penukaran dilakukan untuk keperluan
      keagamaan secara langsung dan mendesak.
Lanjutan Pertimbangan Izin Tertulis Penukaran HBW
HBW memiliki sertipikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan Per UU; dan
Wajib ditukar dengan  Harta Benda Penukar (pengganti) yang manfaat dan nilai sekurang-kurangnya sama dengan HBW semula.
Tim Penilai HBW
Tim Penilai dibentuk dengan SK  oleh Bupati/ Walikota;
Anggota terdiri dari: 1) Pem. Kab/Kota; 2)Kantor Pertanahan Kab/Kota; 3) MUI Kab/Kota; 4) Kantor Depag Kab/Kota; 5) Nahzir tanah wakaf yang bersangkutan.
HB penukar (pengganti) memiliki NJOP sekurang-kurangnya sama dengan NJOP HBW; dan
HB penukar/pengganti berada di wilayah yg strategis dan mudah untuk dikembangkan.
Tata Cara Penukaran HBW
Nahzir mengajukan permohonan tukar ganti kpd Menag melalui KUA setempat dgn menyebutkan alasan perubahan status/tukar-menukar;
Kepala KUA meneruskan permohonan kpd Kepala Kantor Depag Kab/Kota;
Kepala Kantor Depag mengusulkan Tim Penilai  yg dituangkan dalam SK Bupati/Walikota;
Lanjutan Tata Cara Penukaran HBW
Berdasarkan Hasil Tim Penilai, Kepala Kantor Depag Kab/Kota  meneruskan permohona  kpd Kepala Kantor Wilayah Depag Provinsi untuk selanjutnya diteruskan kpd Menag RI;
Setelah mendapat izin tertulis dari Menag, tukar menukar HBW dapat dilaksanakan dan hasilnya dilaporkan oleh  Nahzir ke Kantor Pertanahan Kab/Kota untuk didaftarkan dalam rangka penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf;
·         Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Dibentuk untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan Nasional;
Merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya;
Berkedudukan di Ibukota Negara RNKRI dan dapat dibentuk perwakilan di Provinsi, Kab/Kota sesuai dgn kebutuhan;
Terdiri dari Badan Pelaksana (pelaksana tugas) dan Dewan Pertimbangan (pengawas pelaksanaan tugas BWI); dan Anggota (20-30 Orang dr unsur masyarakat) dgn masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali  untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Tugas dan Wewenang BWI
Melakukan pembinaan thd Nahzir dalam mengelola dan mengembangkan HBW;
Melakukan pengelolaan dan pengembangan HBW dalam skala Nasional dan internasional;
Memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status hukum HBW;
Memberhentikan dan mengganti Nahzir;
Memberikan persetujuan atas penukaran HBW;
Memberikan saran dan pertimbangan kpd Pemerintah dalam menyusun kebijakan perwakafan
Penyelesaian Sengketa Wakaf
Ditempuh melalui Musyawarah untuk mencapai mufakat;
Jika upaya penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai/berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi (Ps dgn bantuan pihak ketiga  mediator yg disepakati para pihak yg bersengketa), Arbitrase Syariah atau Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah;
Kewenangan Pengadilan Agama
Ps. 49  UU  Nomor 7 Tahun 1989  Jo. UU Nomor  3 Tahun 2006 ttg Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 Ttg Peradilan Agama “ PA bertugas dan berwenang  memeriksa, memutus dan menyelesaikan  perkara ditingkat  pertama antara  orang-orang yang beragama Islam di bidang:
   a. Perkawinan; b. Waris;   c. Wasiat;
   d. Hibah; e. Wakaf; f. Zakat;   g. Infaq;
   h.  Shadaqah;  i. Ekonomi Syari’ah.



Ekonomi Syari’ah
Bank Syari’ah;
Lembaga keuangan Mikro Syari’ah;
Asuransi syari’ah, Reasuransi Syari’ah;
Reksadana Syari’ah;
Obligasi Syari’ah dan Surat berharga  berjangka syari’ah;
Sekuritas Syari’ah, pembiayaan Syari’ah;
Penggadaian Syari’ah
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah; dan Bisnis Syari’ah.


Daftar Referensi
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: DJambatan, 1992;
Himpunan Peraturan   Perundang-Undangan Pertanahan Tahun 2003, Direktorat Hukum Pertanahan BPN;
Himpunan Peraturan   Perundang-Undangan Pertanahan Tahun 2004, Direktorat Hukum Pertanahan BPN;
Sunindhia, Y.W. dan Ninik Wiyanti, Pembaruan Hukum Agraria Beberapa Pemikiran, Jakarta: Bina Aksara, 1988.
UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU  Nomor 41 Tahun 2004

                             
PERWAKAFAN TANAH
(Makalah Disampaikan pada Workshop Manajemen Pertanahan di Jogja Plaza Hotel, 8-10 Agustus 2008)
UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Jo. PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU  Nomor 41 Tahun 2004

- Pengertian
- Perbuatan hukum wakif;
untuk memisahkan dan/atau menyerahkan;
sebagaian harta benda miliknya;
untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu;
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
- Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial
- Psl. 49 ayat (1) UUPA: “Hak milik atas badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang digunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yg cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial”.
Jenis Haknya dan pengaturan Wakaf
- Psl. 49 ayat (2) UUPA: “Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainya berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) b diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan Hak Pakai”.
Psl. 49 ayat (3) UUPA: Perwakafan Tanah Milik dilindungi dan diatur dengan PP;
Diterbitkan PP No. 28 Tahun 1977 ttg Perwakafan Tanah Milik Jo. PMDN No. 6 Tahun 1977 ttg Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik
Pengaturan Masalah Wakaf
-SE Sekretaris Gubernent Pertama tgl 31-1-1905 NO. 435 Jo Bijblad  1905 No. 6196 ttg Toetich op den bouw van Mohammadaansche bedehuizen; (Kpd Para Bupati Di Jawa dan Madura agar membuat Daftar Rumah-rumah Ibadat Islam)
-SE Sekretaris Gubernement tgl 4-7-1931 No. 3088 Jo/ Bijblad 1931 No.13390 ttg Toezieht Van  en Regeering op Mohammadaansche  bedehuizen Vrijdog diensten en wakaps. (Kpd Para Bupati Di Jawa dan Madura agar membuat Daftar Rumah-rumah Ibadat Islam dicatat apakah diperoleh dari wakaf atau tidak)

Pengaturan Masalah Wakaf
- SE Sekretaris Gubernement tgl 24-12-1934 No.13390 tentang Toezieht van de Regeering op Mohammedaansche bedehuizen, Verijdog diensten en wakaps; (Peran Para Bubati untuk menyelesaian sengketa atau perselisihan mengenai tempat pelaksanaan Shalat jum’at);
- SE Sekretaris Gubernement tgl 27-5- 1935 No1273/A sebagaimana dimuat dalam Bijblad  1935 No.13480 ttg Toezieht van de Regeering op Mohammedaansche bedehuizen en Wakaps.(Memuat tentang Prosedur Perwakafan) Pengaturan Wakaf pada jaman Setelah Kemerdekaan RI
- SE Jawatan Urusan Agama  tgl. 8 Oktober 1956 No. 3/D/1956 ttg Wakaf yang bukan milik Kemesjidan;
- Surat Edaran Jawatan Urusan Agama Nomor 5/D/1956 ttg Prosedur Perwakafan Tanah;
- PP Nomor 28 Tahun 1977 ttg  Perwakafan Tanah Milik;
- PMA Nomor 1 Tahun 1978 ttg Peraturan Pelaksanaan  PP Nomor 28 Tahun 1977 ttg Perwakafan Tanah Milik;
- SKB Kepala BPN- Menteri Agama RI No 422 Tahun 2004/3/SKB/BPN/2004 tentang  Sertipikasi Tanah Wakaf.
Perbedaan PP No. 28/1977 dgn UU No. 41 Tahun 2004
Lanjutan Perbedaan PP28/1977 dgn UU 41 Tahun 2004
Lanjutan Perbedaan PP28/1977 dgn UU 41 Tahun 2004
Jenis Wakaf
Wakaf  Ahli, yaitu  wakaf yang pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf diperuntukan untuk kesejahteraan umum terbatas untuk  sesama (kaum kerabat)  berdasarkan hubungan darah (nasab) atau ahli waris dari wakif; Dalam hal  sesama kerabat dari wakif ahli telah punah, maka secara hukum beralih statusnya  menjadi wakaf khairi yg peruntukannya ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan pertimbangan BWI

Wakaf  khairi yang dimaksudkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf  untuk kepentingan umum sesuai tujuan dan fungsi wakaf
*Unsur Wakaf
1. Wakif;
2. Nazhir;
3. Harta Benda Wakaf;
4. Ikrar Wakaf;
5. Peruntukan harta benda wakaf;
6. Jangka waktu Wakaf

*Wakif
Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya;
Jenis  Wakif   :   1) perseorangan;
                           2) organisasi;
                           3) badan hukum 
            * Syarat Wakif Preseorangan: 1) dewasa; 2) berakal sehat; 3) tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan 4) pemilik sah harta benda wakaf
   Sedangkan wakif untuk Organisasi dan badan hukum disyaratkan harta benda wakaf milik org./badan hukum sesuai anggaran dasar org./badan hukum ybs.

*Nahzir
Pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya;
Jenis Nahzir: 1) Perseorangan;
            2) Organisasi; atau 3) Badan hukum
Syarat Nahzir perseorangan: 1) WNI;
            2) beragama Islam; 3) dewasa;
            4) amanah; 5) mampu secara jasmani dan rohani; dan 6) tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

Persyaratan Nahzir
Organisasi: 1) pengurus organisasi  memenuhi persyaratan Nahzir  perseorangan; 2) organisasi bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan  Islam
Badan hukum:
           1) pengurus organisasi  memenuhi persyaratan Nahzir  perseorangan;
            2) dibentuk sesuai dgn peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
            3) bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan  Islam

* Tugas Nahzir
Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya;
Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI);
Imbalan dan pembinaan Nahzir
Nahzir dapat menerima imlabalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10 % (sepuluh persen);
Pembinaan Nahzir dilakukan oleh Menteri Agama dan Badan Wakaf  Indonesia;
Nahzir harus terdaftar pada Departemen  Agama dan Badan Wakaf Indonesia
*Hal-hal yang berkaitan dgn Nahzir
Harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nahzir;
Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nahzir tidak membuktikan kepemilikan Nahzir  atas harta benda wakaf;
Penggantian Nahzir tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf yang bersangkutan
Masa bakti Nahzir  adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
Nahzir Perseorangan
Ditunjuk oleh Wakif dgn memenuhi persyaratan  menurut UU (UU No. 41 Tahun 2004);
Nahzir wajib didaftarkan pada  Departemen Agama, BWI  melalui KUA; jika tidak ada KUA, maka pada KUA terdekat, Kantor Depag, atau perwakilan BWI pd provinsi/Kab/Kota;
BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nahzir;
Nahzir perseorangan harus merupakan suatu kelompok yang terdiri 3 9tiga) orang, dan salah seorang diangkat sebagai Ketua;
Salah seorang Nahzir hrs bertempat tinggal di Kec. Tempat benda harta wakaf berada.
Lanjutan Nahzir Perseorangan
Nahzir  berhenti dari kedudukannya apabila: 1) meningggal dunia; 2) berhalangan tetap; 3) mengundurkan diri;  atau 4) diberhentikan oleh BWI;
Jika nahzir berhenti dari kedudukannya, maka Nahzir lainnya berkewajiban melaporkan  kepada  KUA  untuk diteruskan kepada BWI dalam jangka waktu 30 hari sejak berhentinya Nahzir. Disamping itu juga memberitahukan kepada  Wakif atau Ahli waris Wakif  apabila Wakif sudah meningggal.

*Harta Benda Wakaf
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif;
Syarat harta benda yang akan diwakafkan adalah  1) dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah; 2) bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa; 3) Tidak sedang dijaminkan.

*Macam Harta Benda Wakaf
Benda tidak bergerak: 1) hak atas  tanah sesuai dgn ketentuan peruu yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum  terdaftar; 2) bangunan atau bagian bangunan  yang berdiri di atas tanah; 3) tanaman atau benda  lain yang berkaitan dgn tanah; 4)  Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sesuai dgn ketentuan peruu yang berlaku; 5) benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peruu yg berlaku
Hak atas tanah yang dapat diwakafkan,Hak Milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, atau Hak Pakai  di atas Tanah Negara;
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan  atau Hak Milik, yang diperoleh dari Instansi Pemerintah, Pemda,  BUMN, BUMD,  Pemerintah Desa wajib mendapat ijin tertulis pemegang HPL atau HM;
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
Kewajiban Nahzir thd HAT yang belum terdaftar/diatas tanah HPL/HM
Mendaftarkan wakaf pada BPN melalui Kantah Kab/Kota untuk memperoleh sertipikat tanah HGB, HGU atau Hak pakai atas tanah yang diwakafkan;
Jika wakaf utk selamanya, Nahzir mengurus pelepasan Hak Pengelolan atau Hak Milik dari pemagang hak ybs. Dalam hal Nahzir tidak berhasil memperoleh pelepasan HPL atau HM, maka Wakaf atas tanah tersebut tetap berlaku sampai HGB atau HP yang berada di atas tanah negara berakhir.
HM Sarusun yg dapat diwakafkan
Sarusun yang berdiri di atas tanah bersama yang berstatus  Hak milik sesuai dgn ketentuan PerUU mengenai Rumah Susun (UU Nomor 14 Tahun 1985).

*Macam Harta benda wakaf
Benda bergerak, merupakan harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi meliputi: 1) Uang; 2) Logam mulia; 3) Surat berharga; 4) Kendaraan; 5) Hak atas kekayaan intelektual; 6) Hak sewa; dan 7) benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peruu yang berlaku (mushaf, buku, kitab, Kapal (dgn bobot msti di bawah 20 ton, Pesawat terbang, Mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan).
Surat Berharga dan HAKI
Surat  berharga meliputi: 1) Saham; 2) Surat Utang Negara; 3) Obligasi pada umumnya; dan 4) Surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang;
HAKI meliputi: 1) Hak Cipta; 2) Hak Merk; 3) Hak paten; 4) Hak Desain Industri; 5) Hak Rahasia dagang; 6) Hak Sirkuit terpadu; 7) Hak Perlindungan varietas tanaman; dan atau 8) hak lainnya
*Peruntukan Harta Benda Wakaf
- Sarana dan Kegiatan Ibadah;
- Sarana dan Kegiatan Pendidikan dan Kesehatan;
- Bantuan fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
- Kemajuan dan peningkatan  ekonomi umat; dan atau
- Kemajuan kesejahteraan umum yg tdk bertentangan dgn syariah dan Peruu yg berlaku

*Ikrar Wakaf
Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nahzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW);
Ikrar Wakaf  dapat dinyatakan secara lisan dan/atau tertulis yang dituangkan dalam AIW oleh PPAIW;
Akta Ikrar Wakaf atau kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda wakaf dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai dgn jenis harta benda yang diwakafkan, diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh Wakif, Mauquf Alaih, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Bagaimana jika Wakif telah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya, dan perbuatan wakaf belum dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Dibuatkan Akta Ikrar Wakaf dengan syarat:
1)  perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (qarinah) dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

*Isi Akta ikrar Wakaf
Nama Identitas Wakif;
Nama Identitas Nahzir (perseorangan, Organisasi/pengurus, badan hukum/direksi);
Nama dan Identitas Saksi;
Data dan keterangan harta benda wakaf;
Peruntukan harta benda wakaf; dan

*Jangka waktu wakaf.
Pejabat  pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) Untuk wakaf harta benda tidak bergerak berupa tanah : Kepala KUA dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf;
Untuk wakaf benda bergerak selain uang: Kepala KUA dan/atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Agama (Pejabat yg menyelenggarakan urusan wakaf atau Notaris);
Untuk Wakaf benda bergerak berupa uang: Pejabat Lembaga Keuangan Syariah (paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama;
Notaris sebagai PPAIW ?.
Notaris bertindak sebagai PPAIW dimungkinkan untuk membuat Akta Ikrar wakaf (AIW) baik benda tidak bergerak berupa tanah, bangunan dan tanaman, serta benda bergerak berupa uang maupun selain uang berdasarkan Pasal 37 ayat (4) PP Nomor 42 Tahun 2006;
Persyaratan Notaris sebagai PPAIW ditetapkan oleh Menteri Agama



*Tata Cara  Pembuatan AIW
*Tata cara pendaftaran dan Pengumuman HBW
PPAIW/LKS-PWU atas nama Nahzir mendaftarkan  harta benda wakaf kepada  Instansi yang berwenang (BPN, BWI, Kantor Depag Setempat)  paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak AIW ditandatangani;
LKS-PWU mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja  sejak diterbitkan Sertifikat Wakaf Uang;
*Persyaratan pendaftaran wakaf :
-Benda Tidak Bergerak (Tanah)
-Dilaksanakan berdasarkan AIW atau APAIW;
-Melampirkan Sertipikat Tanah atau Sertipikat HM Sarusun atau Tanda bukti kepemilikan tanah lainnya;
-Surat Pernyataan dari Wakif bahwa tanah tidak dalam sengketa, perkara, sitaan, dijaminkan yg diketahui oleh Kepala Kalurahan/Desa dan dikuatkan oleh Camat setempat;
-Izin dari Pejabat yang berwenang dalam hal tanahnya berasal dari Instansi Pemerintah, Pemda, BUMN/D, Pemerintah Desa.
*Lanjutan Persyaratan PT Wakaf
Izin  dari pejabat di Bidang Pertanahan apabila dalam Sertipikat Tanahnya dan SK Pemberian haknya diperlukan Izin pelepasan/peralihan;
Izin dari Pemegang HPL atau HM dalam hal HGB atau HP yg diwakafkan di tas tanah HPL atau HM.
Pendaftaran Sertifikat Wakaf
Tanah sudah berstatus HM didaftarkan menjadi Tanah Wakaf An. Nahzir;
Tanah HM yang diwakaf sebagian harus dilakukan pemecahan sertipikat terlebih dahulu, kemudian didaftarkan An. Nahzir;
Tanah belum berstatus HM yg berasal dari Tanah Hak Adat langsung didaftarkan An Nahzir;
Lanjutan PT Wakaf
Terhadap Tanah HGB, HGU dan HP di atas tanah Negara yang telah mendapat persetujuan pelepasan dari Pejabay yang berwenang di bidang pertanahan didaftarkan An. Nahzir;
Terhadap Tanah Negara yg diatasnya berdiri Bangunan Masjid, Mushala, Makam didaftarakan An. Nahzir;
Pejabat di Bidang Pertanahan kab/Kota setempat mencatat perwakafan tanah ybs pada Buku Tanah dan Sertipikatnya.


*Perubahan Status Hukum HBW (Harta Benda Wakaf)
HBW yang telah diwakafkan dilarang: 1) dijadikan jaminan; 2) disita; 3)dihibahkan; 4) dijual; 5) diwariskan; 6) ditukar; atau 7) dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Perubahan status HBW dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan persetujuan pertimbangan BWI.
Pertukaran HBW
Pertimbangan Pemberian Izin Tertulis dari Menag:
   a. digunakan untuk kepentingan umum 
       sesuai RUTR berdasarkan perUU dan 
       tidak bertentangan dgn prinsip Syariah;
   b. HBW tidak dapat dipergunakan sesuai
       dgn Ikrar Wakaf; atau
   c. penukaran dilakukan untuk keperluan
      keagamaan secara langsung dan mendesak.
Lanjutan Pertimbangan Izin Tertulis Penukaran HBW
HBW memiliki sertipikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan Per UU; dan
Wajib ditukar dengan  Harta Benda Penukar (pengganti) yang manfaat dan nilai sekurang-kurangnya sama dengan HBW semula.
Tim Penilai HBW
Tim Penilai dibentuk dengan SK  oleh Bupati/ Walikota;
Anggota terdiri dari: 1) Pem. Kab/Kota; 2)Kantor Pertanahan Kab/Kota; 3) MUI Kab/Kota; 4) Kantor Depag Kab/Kota; 5) Nahzir tanah wakaf yang bersangkutan.
HB penukar (pengganti) memiliki NJOP sekurang-kurangnya sama dengan NJOP HBW; dan
HB penukar/pengganti berada di wilayah yg strategis dan mudah untuk dikembangkan.
Tata Cara Penukaran HBW
Nahzir mengajukan permohonan tukar ganti kpd Menag melalui KUA setempat dgn menyebutkan alasan perubahan status/tukar-menukar;
Kepala KUA meneruskan permohonan kpd Kepala Kantor Depag Kab/Kota;
Kepala Kantor Depag mengusulkan Tim Penilai  yg dituangkan dalam SK Bupati/Walikota;
Lanjutan Tata Cara Penukaran HBW
Berdasarkan Hasil Tim Penilai, Kepala Kantor Depag Kab/Kota  meneruskan permohona  kpd Kepala Kantor Wilayah Depag Provinsi untuk selanjutnya diteruskan kpd Menag RI;
Setelah mendapat izin tertulis dari Menag, tukar menukar HBW dapat dilaksanakan dan hasilnya dilaporkan oleh  Nahzir ke Kantor Pertanahan Kab/Kota untuk didaftarkan dalam rangka penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf;
·         Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Dibentuk untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan Nasional;
Merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya;
Berkedudukan di Ibukota Negara RNKRI dan dapat dibentuk perwakilan di Provinsi, Kab/Kota sesuai dgn kebutuhan;
Terdiri dari Badan Pelaksana (pelaksana tugas) dan Dewan Pertimbangan (pengawas pelaksanaan tugas BWI); dan Anggota (20-30 Orang dr unsur masyarakat) dgn masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali  untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Tugas dan Wewenang BWI
Melakukan pembinaan thd Nahzir dalam mengelola dan mengembangkan HBW;
Melakukan pengelolaan dan pengembangan HBW dalam skala Nasional dan internasional;
Memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status hukum HBW;
Memberhentikan dan mengganti Nahzir;
Memberikan persetujuan atas penukaran HBW;
Memberikan saran dan pertimbangan kpd Pemerintah dalam menyusun kebijakan perwakafan
Penyelesaian Sengketa Wakaf
Ditempuh melalui Musyawarah untuk mencapai mufakat;
Jika upaya penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai/berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi (Ps dgn bantuan pihak ketiga  mediator yg disepakati para pihak yg bersengketa), Arbitrase Syariah atau Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah;
Kewenangan Pengadilan Agama
Ps. 49  UU  Nomor 7 Tahun 1989  Jo. UU Nomor  3 Tahun 2006 ttg Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 Ttg Peradilan Agama “ PA bertugas dan berwenang  memeriksa, memutus dan menyelesaikan  perkara ditingkat  pertama antara  orang-orang yang beragama Islam di bidang:
   a. Perkawinan; b. Waris;   c. Wasiat;
   d. Hibah; e. Wakaf; f. Zakat;   g. Infaq;
   h.  Shadaqah;  i. Ekonomi Syari’ah.



Ekonomi Syari’ah
Bank Syari’ah;
Lembaga keuangan Mikro Syari’ah;
Asuransi syari’ah, Reasuransi Syari’ah;
Reksadana Syari’ah;
Obligasi Syari’ah dan Surat berharga  berjangka syari’ah;
Sekuritas Syari’ah, pembiayaan Syari’ah;
Penggadaian Syari’ah
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah; dan Bisnis Syari’ah.


Daftar Referensi
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: DJambatan, 1992;
Himpunan Peraturan   Perundang-Undangan Pertanahan Tahun 2003, Direktorat Hukum Pertanahan BPN;
Himpunan Peraturan   Perundang-Undangan Pertanahan Tahun 2004, Direktorat Hukum Pertanahan BPN;
Sunindhia, Y.W. dan Ninik Wiyanti, Pembaruan Hukum Agraria Beberapa Pemikiran, Jakarta: Bina Aksara, 1988.
UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU  Nomor 41 Tahun 2004