Wakaf merupakan suatu perbuatan hukum, yang memiliki aturan hukum yang mengatur tentang tata cara melaksanakan perbuatan hukum tersebut, wakaf merupakan salah satu jenis ibadah yang mempunyai nilai yang tinggi, dimana pahala dari ibadah ini adalah pahala yang terus mengalir tidak terputus-putus, walaupun si wakif (orang yang mewakafkan telah meninggal dunia), berikut ini adalah kutipan makalah yang disampaikan pada workshop manajemen pertanahan yang isisnya penjelasan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP No.42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaa UU No.41 Tahun 2004
(Makalah Disampaikan pada Workshop Manajemen
Pertanahan di Jogja Plaza Hotel, 8-10 Agustus 2008)
UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Jo. PP Nomor 42
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor
41 Tahun 2004
- Pengertian
- Perbuatan
hukum wakif;
untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan;
sebagaian harta benda
miliknya;
untuk dimanfaatkan
selamanya atau untuk jangka waktu tertentu;
sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.
- Hak-hak
tanah untuk keperluan suci dan sosial
- Psl.
49 ayat (1) UUPA: “Hak milik atas badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang
digunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi.
Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yg cukup untuk bangunan
dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial”.
Jenis Haknya dan
pengaturan Wakaf
- Psl.
49 ayat (2) UUPA: “Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainya
berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) b diberikan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara dengan Hak Pakai”.
- Psl. 49 ayat (3) UUPA: Perwakafan Tanah Milik
dilindungi dan diatur dengan PP;
Diterbitkan PP No. 28
Tahun 1977 ttg Perwakafan Tanah Milik Jo. PMDN No. 6 Tahun 1977 ttg Tata Cara
Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik
Pengaturan Masalah
Wakaf
-SE
Sekretaris Gubernent Pertama tgl 31-1-1905 NO. 435 Jo Bijblad 1905 No. 6196 ttg Toetich op den bouw van
Mohammadaansche bedehuizen; (Kpd Para Bupati Di Jawa dan Madura agar membuat
Daftar Rumah-rumah Ibadat Islam)
-SE
Sekretaris Gubernement tgl 4-7-1931 No. 3088 Jo/ Bijblad 1931 No.13390 ttg
Toezieht Van en Regeering op
Mohammadaansche bedehuizen Vrijdog
diensten en wakaps. (Kpd Para Bupati Di Jawa dan Madura agar membuat Daftar Rumah-rumah
Ibadat Islam dicatat apakah diperoleh dari wakaf atau tidak)
Pengaturan Masalah
Wakaf
- SE
Sekretaris Gubernement tgl 24-12-1934 No.13390 tentang Toezieht van de
Regeering op Mohammedaansche bedehuizen, Verijdog diensten en wakaps; (Peran
Para Bubati untuk menyelesaian sengketa atau perselisihan mengenai tempat
pelaksanaan Shalat jum’at);
- SE
Sekretaris Gubernement tgl 27-5- 1935 No1273/A sebagaimana dimuat dalam
Bijblad 1935 No.13480 ttg Toezieht van
de Regeering op Mohammedaansche bedehuizen en Wakaps.(Memuat tentang Prosedur
Perwakafan) Pengaturan Wakaf pada jaman Setelah Kemerdekaan RI
- SE
Jawatan Urusan Agama tgl. 8 Oktober 1956
No. 3/D/1956 ttg Wakaf yang bukan milik Kemesjidan;
- Surat
Edaran Jawatan Urusan Agama Nomor 5/D/1956 ttg Prosedur Perwakafan Tanah;
- PP
Nomor 28 Tahun 1977 ttg Perwakafan Tanah
Milik;
- PMA
Nomor 1 Tahun 1978 ttg Peraturan Pelaksanaan
PP Nomor 28 Tahun 1977 ttg Perwakafan Tanah Milik;
- SKB
Kepala BPN- Menteri Agama RI No 422 Tahun 2004/3/SKB/BPN/2004 tentang Sertipikasi Tanah Wakaf.
Perbedaan PP No.
28/1977 dgn UU No. 41 Tahun 2004
Lanjutan Perbedaan
PP28/1977 dgn UU 41 Tahun 2004
Lanjutan Perbedaan
PP28/1977 dgn UU 41 Tahun 2004
Jenis Wakaf
Wakaf Ahli, yaitu
wakaf yang pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf diperuntukan
untuk kesejahteraan umum terbatas untuk
sesama (kaum kerabat) berdasarkan
hubungan darah (nasab) atau ahli waris dari wakif; Dalam hal sesama kerabat dari wakif ahli telah punah,
maka secara hukum beralih statusnya
menjadi wakaf khairi yg peruntukannya ditetapkan oleh Menteri Agama
berdasarkan pertimbangan BWI
Wakaf khairi yang dimaksudkan bahwa pengelolaan dan
pemanfaatan harta benda wakaf untuk
kepentingan umum sesuai tujuan dan fungsi wakaf
*Unsur
Wakaf
1. Wakif;
2. Nazhir;
3. Harta
Benda Wakaf;
4. Ikrar
Wakaf;
5. Peruntukan
harta benda wakaf;
6. Jangka
waktu Wakaf
*Wakif
Pihak yang mewakafkan
harta benda miliknya;
Jenis Wakif
: 1) perseorangan;
2) organisasi;
3) badan hukum
* Syarat Wakif Preseorangan: 1) dewasa; 2) berakal
sehat; 3) tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan 4) pemilik sah harta
benda wakaf
Sedangkan wakif untuk Organisasi dan badan
hukum disyaratkan harta benda wakaf milik org./badan hukum sesuai
anggaran dasar org./badan hukum
ybs.
*Nahzir
Pihak yang menerima
harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan
peruntukannya;
Jenis Nahzir: 1)
Perseorangan;
2) Organisasi; atau 3) Badan hukum
Syarat Nahzir
perseorangan: 1) WNI;
2) beragama Islam; 3) dewasa;
4) amanah; 5) mampu secara jasmani
dan rohani; dan 6) tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Persyaratan Nahzir
Organisasi: 1)
pengurus organisasi memenuhi persyaratan
Nahzir perseorangan; 2) organisasi
bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam
Badan hukum:
1) pengurus organisasi
memenuhi persyaratan Nahzir
perseorangan;
2) dibentuk sesuai dgn peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
3) bergerak di bidang sosial, pendidikan,
kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam
* Tugas
Nahzir
Melakukan
pengadministrasian harta benda wakaf;
Mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya;
Mengawasi dan
melindungi harta benda wakaf;
Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI);
Imbalan dan pembinaan
Nahzir
Nahzir dapat menerima
imlabalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
yang besarnya tidak melebihi 10 % (sepuluh persen);
Pembinaan Nahzir
dilakukan oleh Menteri Agama dan Badan Wakaf
Indonesia;
Nahzir harus
terdaftar pada Departemen Agama dan
Badan Wakaf Indonesia
*Hal-hal
yang berkaitan dgn Nahzir
Harta benda wakaf
harus didaftarkan atas nama Nahzir;
Terdaftarnya harta
benda wakaf atas nama Nahzir tidak membuktikan kepemilikan Nahzir atas harta benda wakaf;
Penggantian Nahzir
tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf yang bersangkutan
Masa bakti Nahzir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali
Nahzir Perseorangan
Ditunjuk oleh Wakif
dgn memenuhi persyaratan menurut UU (UU
No. 41 Tahun 2004);
Nahzir wajib
didaftarkan pada Departemen Agama,
BWI melalui KUA; jika tidak ada KUA,
maka pada KUA terdekat, Kantor Depag, atau perwakilan BWI pd provinsi/Kab/Kota;
BWI menerbitkan tanda
bukti pendaftaran Nahzir;
Nahzir perseorangan
harus merupakan suatu kelompok yang terdiri 3 9tiga) orang, dan salah seorang
diangkat sebagai Ketua;
Salah seorang Nahzir
hrs bertempat tinggal di Kec. Tempat benda harta wakaf berada.
Lanjutan Nahzir
Perseorangan
Nahzir berhenti dari kedudukannya apabila: 1)
meningggal dunia; 2) berhalangan tetap; 3) mengundurkan diri; atau 4) diberhentikan oleh BWI;
Jika nahzir berhenti
dari kedudukannya, maka Nahzir lainnya berkewajiban melaporkan kepada
KUA untuk diteruskan kepada BWI
dalam jangka waktu 30 hari sejak berhentinya Nahzir. Disamping itu juga
memberitahukan kepada Wakif atau Ahli
waris Wakif apabila Wakif sudah meningggal.
*Harta
Benda Wakaf
Harta benda wakaf
adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka
panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh
wakif;
Syarat harta benda
yang akan diwakafkan adalah 1) dimiliki
dan dikuasai oleh wakif secara sah; 2) bebas dari segala sitaan, perkara,
sengketa; 3) Tidak sedang dijaminkan.
*Macam
Harta Benda Wakaf
Benda tidak bergerak:
1) hak atas tanah sesuai dgn ketentuan
peruu yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; 2) bangunan atau bagian
bangunan yang berdiri di atas tanah; 3)
tanaman atau benda lain yang berkaitan
dgn tanah; 4) Hak Milik atas Satuan
Rumah Susun sesuai dgn ketentuan peruu yang berlaku; 5) benda tidak bergerak
lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peruu yg berlaku
Hak
atas tanah yang dapat diwakafkan,Hak
Milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
Hak Guna Bangunan,
Hak Guna Usaha, atau Hak Pakai di atas
Tanah Negara;
Hak Guna Bangunan
atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan
atau Hak Milik, yang diperoleh dari Instansi Pemerintah, Pemda, BUMN, BUMD,
Pemerintah Desa wajib mendapat ijin tertulis pemegang HPL atau HM;
Hak Milik atas Satuan
Rumah Susun
Kewajiban Nahzir thd
HAT yang belum terdaftar/diatas tanah HPL/HM
Mendaftarkan wakaf
pada BPN melalui Kantah Kab/Kota untuk memperoleh sertipikat tanah HGB, HGU
atau Hak pakai atas tanah yang diwakafkan;
Jika wakaf utk
selamanya, Nahzir mengurus pelepasan Hak Pengelolan atau Hak Milik dari
pemagang hak ybs. Dalam hal Nahzir tidak berhasil memperoleh pelepasan HPL atau
HM, maka Wakaf atas tanah tersebut tetap berlaku sampai HGB atau HP yang berada
di atas tanah negara berakhir.
HM Sarusun yg dapat
diwakafkan
Sarusun yang berdiri
di atas tanah bersama yang berstatus Hak
milik sesuai dgn ketentuan PerUU mengenai Rumah Susun (UU Nomor 14 Tahun 1985).
*Macam
Harta benda wakaf
Benda bergerak,
merupakan harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi meliputi: 1)
Uang; 2) Logam mulia; 3) Surat berharga; 4) Kendaraan; 5) Hak atas kekayaan
intelektual; 6) Hak sewa; dan 7) benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan
syariah dan peruu yang berlaku (mushaf, buku, kitab, Kapal (dgn bobot msti di
bawah 20 ton, Pesawat terbang, Mesin atau peralatan industri yang tidak
tertancap pada bangunan).
Surat Berharga dan
HAKI
Surat berharga meliputi: 1) Saham; 2) Surat Utang
Negara; 3) Obligasi pada umumnya; dan 4) Surat berharga lainnya yang dapat
dinilai dengan uang;
HAKI meliputi: 1) Hak
Cipta; 2) Hak Merk; 3) Hak paten; 4) Hak Desain Industri; 5) Hak Rahasia
dagang; 6) Hak Sirkuit terpadu; 7) Hak Perlindungan varietas tanaman; dan atau
8) hak lainnya
*Peruntukan
Harta Benda Wakaf
- Sarana
dan Kegiatan Ibadah;
- Sarana
dan Kegiatan Pendidikan dan Kesehatan;
- Bantuan
fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
- Kemajuan
dan peningkatan ekonomi umat; dan atau
- Kemajuan
kesejahteraan umum yg tdk bertentangan dgn syariah dan Peruu yg berlaku
*Ikrar
Wakaf
Ikrar Wakaf
dilaksanakan oleh Wakif kepada Nahzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf (PPAIW);
Ikrar Wakaf dapat dinyatakan secara lisan dan/atau
tertulis yang dituangkan dalam AIW oleh PPAIW;
Akta Ikrar Wakaf atau
kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda wakaf dituangkan dalam bentuk Akta
Ikrar Wakaf (AIW) sesuai dgn jenis harta benda yang diwakafkan, diselenggarakan
dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh Wakif, Mauquf Alaih, dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Bagaimana jika Wakif
telah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya, dan perbuatan
wakaf belum dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Dibuatkan Akta Ikrar
Wakaf dengan syarat:
1) perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan
berbagai petunjuk (qarinah) dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang saksi.
*Isi
Akta ikrar Wakaf
Nama Identitas Wakif;
Nama Identitas Nahzir
(perseorangan, Organisasi/pengurus, badan hukum/direksi);
Nama dan Identitas
Saksi;
Data dan keterangan
harta benda wakaf;
Peruntukan harta
benda wakaf; dan
*Jangka
waktu wakaf.
Pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) Untuk wakaf harta benda tidak bergerak berupa tanah :
Kepala KUA dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf;
Untuk wakaf benda
bergerak selain uang: Kepala KUA dan/atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh
Menteri Agama (Pejabat yg menyelenggarakan urusan wakaf atau Notaris);
Untuk Wakaf benda
bergerak berupa uang: Pejabat Lembaga Keuangan Syariah (paling rendah setingkat
Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama;
Notaris sebagai PPAIW
?.
Notaris bertindak
sebagai PPAIW dimungkinkan untuk membuat Akta Ikrar wakaf (AIW) baik benda
tidak bergerak berupa tanah, bangunan dan tanaman, serta benda bergerak berupa
uang maupun selain uang berdasarkan Pasal 37 ayat (4) PP Nomor 42 Tahun 2006;
Persyaratan Notaris
sebagai PPAIW ditetapkan oleh Menteri Agama
*Tata
Cara Pembuatan AIW
*Tata
cara
pendaftaran dan Pengumuman HBW
PPAIW/LKS-PWU atas
nama Nahzir mendaftarkan harta benda
wakaf kepada Instansi yang berwenang
(BPN, BWI, Kantor Depag Setempat) paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak AIW ditandatangani;
LKS-PWU mendaftarkan
wakaf uang kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan Sertifikat Wakaf Uang;
*Persyaratan
pendaftaran
wakaf :
-Benda
Tidak Bergerak (Tanah)
-Dilaksanakan
berdasarkan AIW atau APAIW;
-Melampirkan
Sertipikat Tanah atau Sertipikat HM Sarusun atau Tanda bukti kepemilikan tanah
lainnya;
-Surat
Pernyataan dari Wakif bahwa tanah tidak dalam sengketa, perkara, sitaan,
dijaminkan yg diketahui oleh Kepala Kalurahan/Desa dan dikuatkan oleh Camat
setempat;
-Izin
dari Pejabat yang berwenang dalam hal tanahnya berasal dari Instansi
Pemerintah, Pemda, BUMN/D, Pemerintah Desa.
*Lanjutan
Persyaratan PT Wakaf
Izin dari pejabat di Bidang Pertanahan apabila
dalam Sertipikat Tanahnya dan SK Pemberian haknya diperlukan Izin
pelepasan/peralihan;
Izin dari Pemegang
HPL atau HM dalam hal HGB atau HP yg diwakafkan di tas tanah HPL atau HM.
Pendaftaran
Sertifikat Wakaf
Tanah sudah berstatus
HM didaftarkan menjadi Tanah Wakaf An. Nahzir;
Tanah HM yang diwakaf
sebagian harus dilakukan pemecahan sertipikat terlebih dahulu, kemudian
didaftarkan An. Nahzir;
Tanah belum berstatus
HM yg berasal dari Tanah Hak Adat langsung didaftarkan An Nahzir;
Lanjutan PT Wakaf
Terhadap Tanah HGB,
HGU dan HP di atas tanah Negara yang telah mendapat persetujuan pelepasan dari
Pejabay yang berwenang di bidang pertanahan didaftarkan An. Nahzir;
Terhadap Tanah Negara
yg diatasnya berdiri Bangunan Masjid, Mushala, Makam didaftarakan An. Nahzir;
Pejabat di Bidang
Pertanahan kab/Kota setempat mencatat perwakafan tanah ybs pada Buku Tanah dan
Sertipikatnya.
*Perubahan
Status Hukum HBW (Harta Benda Wakaf)
HBW yang telah
diwakafkan dilarang: 1) dijadikan jaminan; 2) disita; 3)dihibahkan; 4) dijual;
5) diwariskan; 6) ditukar; atau 7) dialihkan dalam bentuk pengalihan hak
lainnya.
Perubahan status HBW
dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Agama
berdasarkan persetujuan pertimbangan BWI.
Pertukaran HBW
Pertimbangan
Pemberian Izin Tertulis dari Menag:
a. digunakan untuk kepentingan umum
sesuai RUTR berdasarkan perUU dan
tidak bertentangan dgn prinsip Syariah;
b. HBW tidak dapat dipergunakan sesuai
dgn Ikrar Wakaf; atau
c. penukaran dilakukan untuk keperluan
keagamaan secara langsung dan mendesak.
Lanjutan Pertimbangan
Izin Tertulis Penukaran HBW
HBW memiliki
sertipikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan Per UU; dan
Wajib ditukar
dengan Harta Benda Penukar (pengganti)
yang manfaat dan nilai sekurang-kurangnya sama dengan HBW semula.
Tim Penilai HBW
Tim Penilai dibentuk
dengan SK oleh Bupati/ Walikota;
Anggota terdiri dari:
1) Pem. Kab/Kota; 2)Kantor Pertanahan Kab/Kota; 3) MUI Kab/Kota; 4) Kantor
Depag Kab/Kota; 5) Nahzir tanah wakaf yang bersangkutan.
HB penukar
(pengganti) memiliki NJOP sekurang-kurangnya sama dengan NJOP HBW; dan
HB penukar/pengganti
berada di wilayah yg strategis dan mudah untuk dikembangkan.
Tata Cara Penukaran
HBW
Nahzir mengajukan
permohonan tukar ganti kpd Menag melalui KUA setempat dgn menyebutkan alasan
perubahan status/tukar-menukar;
Kepala KUA meneruskan
permohonan kpd Kepala Kantor Depag Kab/Kota;
Kepala Kantor Depag
mengusulkan Tim Penilai yg dituangkan
dalam SK Bupati/Walikota;
Lanjutan Tata Cara
Penukaran HBW
Berdasarkan Hasil Tim
Penilai, Kepala Kantor Depag Kab/Kota
meneruskan permohona kpd Kepala
Kantor Wilayah Depag Provinsi untuk selanjutnya diteruskan kpd Menag RI;
Setelah mendapat izin
tertulis dari Menag, tukar menukar HBW dapat dilaksanakan dan hasilnya
dilaporkan oleh Nahzir ke Kantor
Pertanahan Kab/Kota untuk didaftarkan dalam rangka penerbitan Sertipikat Tanah
Wakaf;
·
Badan
Wakaf Indonesia (BWI)
Dibentuk untuk
mengembangkan dan memajukan perwakafan Nasional;
Merupakan lembaga
independen dalam melaksanakan tugasnya;
Berkedudukan di
Ibukota Negara RNKRI dan dapat dibentuk perwakilan di Provinsi, Kab/Kota sesuai
dgn kebutuhan;
Terdiri dari Badan
Pelaksana (pelaksana tugas) dan Dewan Pertimbangan (pengawas pelaksanaan tugas
BWI); dan Anggota (20-30 Orang dr unsur masyarakat) dgn masa jabatan 3 (tiga)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.
Tugas dan Wewenang
BWI
Melakukan pembinaan
thd Nahzir dalam mengelola dan mengembangkan HBW;
Melakukan pengelolaan
dan pengembangan HBW dalam skala Nasional dan internasional;
Memberikan
persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status hukum HBW;
Memberhentikan dan mengganti
Nahzir;
Memberikan
persetujuan atas penukaran HBW;
Memberikan saran dan
pertimbangan kpd Pemerintah dalam menyusun kebijakan perwakafan
Penyelesaian Sengketa
Wakaf
Ditempuh melalui
Musyawarah untuk mencapai mufakat;
Jika upaya
penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai/berhasil, sengketa dapat
diselesaikan melalui mediasi (Ps dgn bantuan pihak ketiga mediator yg disepakati para pihak yg
bersengketa), Arbitrase Syariah atau Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah;
Kewenangan Pengadilan
Agama
Ps. 49 UU
Nomor 7 Tahun 1989 Jo. UU
Nomor 3 Tahun 2006 ttg Perubahan Atas UU
No. 7 Tahun 1989 Ttg Peradilan Agama “ PA bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. Perkawinan; b. Waris; c. Wasiat;
d. Hibah; e. Wakaf; f. Zakat; g. Infaq;
h.
Shadaqah; i. Ekonomi Syari’ah.
Ekonomi Syari’ah
Bank Syari’ah;
Lembaga keuangan
Mikro Syari’ah;
Asuransi syari’ah,
Reasuransi Syari’ah;
Reksadana Syari’ah;
Obligasi Syari’ah dan
Surat berharga berjangka syari’ah;
Sekuritas Syari’ah,
pembiayaan Syari’ah;
Penggadaian Syari’ah
Dana Pensiun Lembaga
Keuangan Syari’ah; dan Bisnis Syari’ah.
Daftar Referensi
Boedi Harsono, Hukum
Agraria Indonesia, Jakarta: DJambatan, 1992;
Himpunan
Peraturan Perundang-Undangan Pertanahan
Tahun 2003, Direktorat Hukum Pertanahan BPN;
Himpunan
Peraturan Perundang-Undangan Pertanahan
Tahun 2004, Direktorat Hukum Pertanahan BPN;
Sunindhia, Y.W. dan
Ninik Wiyanti, Pembaruan Hukum Agraria Beberapa Pemikiran, Jakarta: Bina
Aksara, 1988.
UU Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf
PP Nomor 42
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor
41 Tahun 2004
PERWAKAFAN
TANAH
(Makalah Disampaikan pada Workshop Manajemen
Pertanahan di Jogja Plaza Hotel, 8-10 Agustus 2008)
UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Jo. PP Nomor 42
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor
41 Tahun 2004
- Pengertian
- Perbuatan
hukum wakif;
untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan;
sebagaian harta benda
miliknya;
untuk dimanfaatkan
selamanya atau untuk jangka waktu tertentu;
sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.
- Hak-hak
tanah untuk keperluan suci dan sosial
- Psl.
49 ayat (1) UUPA: “Hak milik atas badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang
digunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi.
Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yg cukup untuk bangunan
dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial”.
Jenis Haknya dan
pengaturan Wakaf
- Psl.
49 ayat (2) UUPA: “Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainya
berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) b diberikan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara dengan Hak Pakai”.
- Psl. 49 ayat (3) UUPA: Perwakafan Tanah Milik
dilindungi dan diatur dengan PP;
Diterbitkan PP No. 28
Tahun 1977 ttg Perwakafan Tanah Milik Jo. PMDN No. 6 Tahun 1977 ttg Tata Cara
Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik
Pengaturan Masalah
Wakaf
-SE
Sekretaris Gubernent Pertama tgl 31-1-1905 NO. 435 Jo Bijblad 1905 No. 6196 ttg Toetich op den bouw van
Mohammadaansche bedehuizen; (Kpd Para Bupati Di Jawa dan Madura agar membuat
Daftar Rumah-rumah Ibadat Islam)
-SE
Sekretaris Gubernement tgl 4-7-1931 No. 3088 Jo/ Bijblad 1931 No.13390 ttg
Toezieht Van en Regeering op
Mohammadaansche bedehuizen Vrijdog
diensten en wakaps. (Kpd Para Bupati Di Jawa dan Madura agar membuat Daftar Rumah-rumah
Ibadat Islam dicatat apakah diperoleh dari wakaf atau tidak)
Pengaturan Masalah
Wakaf
- SE
Sekretaris Gubernement tgl 24-12-1934 No.13390 tentang Toezieht van de
Regeering op Mohammedaansche bedehuizen, Verijdog diensten en wakaps; (Peran
Para Bubati untuk menyelesaian sengketa atau perselisihan mengenai tempat
pelaksanaan Shalat jum’at);
- SE
Sekretaris Gubernement tgl 27-5- 1935 No1273/A sebagaimana dimuat dalam
Bijblad 1935 No.13480 ttg Toezieht van
de Regeering op Mohammedaansche bedehuizen en Wakaps.(Memuat tentang Prosedur
Perwakafan) Pengaturan Wakaf pada jaman Setelah Kemerdekaan RI
- SE
Jawatan Urusan Agama tgl. 8 Oktober 1956
No. 3/D/1956 ttg Wakaf yang bukan milik Kemesjidan;
- Surat
Edaran Jawatan Urusan Agama Nomor 5/D/1956 ttg Prosedur Perwakafan Tanah;
- PP
Nomor 28 Tahun 1977 ttg Perwakafan Tanah
Milik;
- PMA
Nomor 1 Tahun 1978 ttg Peraturan Pelaksanaan
PP Nomor 28 Tahun 1977 ttg Perwakafan Tanah Milik;
- SKB
Kepala BPN- Menteri Agama RI No 422 Tahun 2004/3/SKB/BPN/2004 tentang Sertipikasi Tanah Wakaf.
Perbedaan PP No.
28/1977 dgn UU No. 41 Tahun 2004
Lanjutan Perbedaan
PP28/1977 dgn UU 41 Tahun 2004
Lanjutan Perbedaan
PP28/1977 dgn UU 41 Tahun 2004
Jenis Wakaf
Wakaf Ahli, yaitu
wakaf yang pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf diperuntukan
untuk kesejahteraan umum terbatas untuk
sesama (kaum kerabat) berdasarkan
hubungan darah (nasab) atau ahli waris dari wakif; Dalam hal sesama kerabat dari wakif ahli telah punah,
maka secara hukum beralih statusnya
menjadi wakaf khairi yg peruntukannya ditetapkan oleh Menteri Agama
berdasarkan pertimbangan BWI
Wakaf khairi yang dimaksudkan bahwa pengelolaan dan
pemanfaatan harta benda wakaf untuk
kepentingan umum sesuai tujuan dan fungsi wakaf
*Unsur
Wakaf
1. Wakif;
2. Nazhir;
3. Harta
Benda Wakaf;
4. Ikrar
Wakaf;
5. Peruntukan
harta benda wakaf;
6. Jangka
waktu Wakaf
*Wakif
Pihak yang mewakafkan
harta benda miliknya;
Jenis Wakif
: 1) perseorangan;
2) organisasi;
3) badan hukum
* Syarat Wakif Preseorangan: 1) dewasa; 2) berakal
sehat; 3) tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan 4) pemilik sah harta
benda wakaf
Sedangkan wakif untuk Organisasi dan badan
hukum disyaratkan harta benda wakaf milik org./badan hukum sesuai
anggaran dasar org./badan hukum
ybs.
*Nahzir
Pihak yang menerima
harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan
peruntukannya;
Jenis Nahzir: 1)
Perseorangan;
2) Organisasi; atau 3) Badan hukum
Syarat Nahzir
perseorangan: 1) WNI;
2) beragama Islam; 3) dewasa;
4) amanah; 5) mampu secara jasmani
dan rohani; dan 6) tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Persyaratan Nahzir
Organisasi: 1)
pengurus organisasi memenuhi persyaratan
Nahzir perseorangan; 2) organisasi
bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam
Badan hukum:
1) pengurus organisasi
memenuhi persyaratan Nahzir
perseorangan;
2) dibentuk sesuai dgn peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
3) bergerak di bidang sosial, pendidikan,
kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam
* Tugas
Nahzir
Melakukan
pengadministrasian harta benda wakaf;
Mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya;
Mengawasi dan
melindungi harta benda wakaf;
Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI);
Imbalan dan pembinaan
Nahzir
Nahzir dapat menerima
imlabalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
yang besarnya tidak melebihi 10 % (sepuluh persen);
Pembinaan Nahzir
dilakukan oleh Menteri Agama dan Badan Wakaf
Indonesia;
Nahzir harus
terdaftar pada Departemen Agama dan
Badan Wakaf Indonesia
*Hal-hal
yang berkaitan dgn Nahzir
Harta benda wakaf
harus didaftarkan atas nama Nahzir;
Terdaftarnya harta
benda wakaf atas nama Nahzir tidak membuktikan kepemilikan Nahzir atas harta benda wakaf;
Penggantian Nahzir
tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf yang bersangkutan
Masa bakti Nahzir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali
Nahzir Perseorangan
Ditunjuk oleh Wakif
dgn memenuhi persyaratan menurut UU (UU
No. 41 Tahun 2004);
Nahzir wajib
didaftarkan pada Departemen Agama,
BWI melalui KUA; jika tidak ada KUA,
maka pada KUA terdekat, Kantor Depag, atau perwakilan BWI pd provinsi/Kab/Kota;
BWI menerbitkan tanda
bukti pendaftaran Nahzir;
Nahzir perseorangan
harus merupakan suatu kelompok yang terdiri 3 9tiga) orang, dan salah seorang
diangkat sebagai Ketua;
Salah seorang Nahzir
hrs bertempat tinggal di Kec. Tempat benda harta wakaf berada.
Lanjutan Nahzir
Perseorangan
Nahzir berhenti dari kedudukannya apabila: 1)
meningggal dunia; 2) berhalangan tetap; 3) mengundurkan diri; atau 4) diberhentikan oleh BWI;
Jika nahzir berhenti
dari kedudukannya, maka Nahzir lainnya berkewajiban melaporkan kepada
KUA untuk diteruskan kepada BWI
dalam jangka waktu 30 hari sejak berhentinya Nahzir. Disamping itu juga
memberitahukan kepada Wakif atau Ahli
waris Wakif apabila Wakif sudah meningggal.
*Harta
Benda Wakaf
Harta benda wakaf
adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka
panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh
wakif;
Syarat harta benda
yang akan diwakafkan adalah 1) dimiliki
dan dikuasai oleh wakif secara sah; 2) bebas dari segala sitaan, perkara,
sengketa; 3) Tidak sedang dijaminkan.
*Macam
Harta Benda Wakaf
Benda tidak bergerak:
1) hak atas tanah sesuai dgn ketentuan
peruu yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; 2) bangunan atau bagian
bangunan yang berdiri di atas tanah; 3)
tanaman atau benda lain yang berkaitan
dgn tanah; 4) Hak Milik atas Satuan
Rumah Susun sesuai dgn ketentuan peruu yang berlaku; 5) benda tidak bergerak
lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peruu yg berlaku
Hak
atas tanah yang dapat diwakafkan,Hak
Milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
Hak Guna Bangunan,
Hak Guna Usaha, atau Hak Pakai di atas
Tanah Negara;
Hak Guna Bangunan
atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan
atau Hak Milik, yang diperoleh dari Instansi Pemerintah, Pemda, BUMN, BUMD,
Pemerintah Desa wajib mendapat ijin tertulis pemegang HPL atau HM;
Hak Milik atas Satuan
Rumah Susun
Kewajiban Nahzir thd
HAT yang belum terdaftar/diatas tanah HPL/HM
Mendaftarkan wakaf
pada BPN melalui Kantah Kab/Kota untuk memperoleh sertipikat tanah HGB, HGU
atau Hak pakai atas tanah yang diwakafkan;
Jika wakaf utk
selamanya, Nahzir mengurus pelepasan Hak Pengelolan atau Hak Milik dari
pemagang hak ybs. Dalam hal Nahzir tidak berhasil memperoleh pelepasan HPL atau
HM, maka Wakaf atas tanah tersebut tetap berlaku sampai HGB atau HP yang berada
di atas tanah negara berakhir.
HM Sarusun yg dapat
diwakafkan
Sarusun yang berdiri
di atas tanah bersama yang berstatus Hak
milik sesuai dgn ketentuan PerUU mengenai Rumah Susun (UU Nomor 14 Tahun 1985).
*Macam
Harta benda wakaf
Benda bergerak,
merupakan harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi meliputi: 1)
Uang; 2) Logam mulia; 3) Surat berharga; 4) Kendaraan; 5) Hak atas kekayaan
intelektual; 6) Hak sewa; dan 7) benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan
syariah dan peruu yang berlaku (mushaf, buku, kitab, Kapal (dgn bobot msti di
bawah 20 ton, Pesawat terbang, Mesin atau peralatan industri yang tidak
tertancap pada bangunan).
Surat Berharga dan
HAKI
Surat berharga meliputi: 1) Saham; 2) Surat Utang
Negara; 3) Obligasi pada umumnya; dan 4) Surat berharga lainnya yang dapat
dinilai dengan uang;
HAKI meliputi: 1) Hak
Cipta; 2) Hak Merk; 3) Hak paten; 4) Hak Desain Industri; 5) Hak Rahasia
dagang; 6) Hak Sirkuit terpadu; 7) Hak Perlindungan varietas tanaman; dan atau
8) hak lainnya
*Peruntukan
Harta Benda Wakaf
- Sarana
dan Kegiatan Ibadah;
- Sarana
dan Kegiatan Pendidikan dan Kesehatan;
- Bantuan
fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
- Kemajuan
dan peningkatan ekonomi umat; dan atau
- Kemajuan
kesejahteraan umum yg tdk bertentangan dgn syariah dan Peruu yg berlaku
*Ikrar
Wakaf
Ikrar Wakaf
dilaksanakan oleh Wakif kepada Nahzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf (PPAIW);
Ikrar Wakaf dapat dinyatakan secara lisan dan/atau
tertulis yang dituangkan dalam AIW oleh PPAIW;
Akta Ikrar Wakaf atau
kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda wakaf dituangkan dalam bentuk Akta
Ikrar Wakaf (AIW) sesuai dgn jenis harta benda yang diwakafkan, diselenggarakan
dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh Wakif, Mauquf Alaih, dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Bagaimana jika Wakif
telah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya, dan perbuatan
wakaf belum dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Dibuatkan Akta Ikrar
Wakaf dengan syarat:
1) perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan
berbagai petunjuk (qarinah) dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang saksi.
*Isi
Akta ikrar Wakaf
Nama Identitas Wakif;
Nama Identitas Nahzir
(perseorangan, Organisasi/pengurus, badan hukum/direksi);
Nama dan Identitas
Saksi;
Data dan keterangan
harta benda wakaf;
Peruntukan harta
benda wakaf; dan
*Jangka
waktu wakaf.
Pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) Untuk wakaf harta benda tidak bergerak berupa tanah :
Kepala KUA dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf;
Untuk wakaf benda
bergerak selain uang: Kepala KUA dan/atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh
Menteri Agama (Pejabat yg menyelenggarakan urusan wakaf atau Notaris);
Untuk Wakaf benda
bergerak berupa uang: Pejabat Lembaga Keuangan Syariah (paling rendah setingkat
Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama;
Notaris sebagai PPAIW
?.
Notaris bertindak
sebagai PPAIW dimungkinkan untuk membuat Akta Ikrar wakaf (AIW) baik benda
tidak bergerak berupa tanah, bangunan dan tanaman, serta benda bergerak berupa
uang maupun selain uang berdasarkan Pasal 37 ayat (4) PP Nomor 42 Tahun 2006;
Persyaratan Notaris
sebagai PPAIW ditetapkan oleh Menteri Agama
*Tata
Cara Pembuatan AIW
*Tata
cara
pendaftaran dan Pengumuman HBW
PPAIW/LKS-PWU atas
nama Nahzir mendaftarkan harta benda
wakaf kepada Instansi yang berwenang
(BPN, BWI, Kantor Depag Setempat) paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak AIW ditandatangani;
LKS-PWU mendaftarkan
wakaf uang kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan Sertifikat Wakaf Uang;
*Persyaratan
pendaftaran
wakaf :
-Benda
Tidak Bergerak (Tanah)
-Dilaksanakan
berdasarkan AIW atau APAIW;
-Melampirkan
Sertipikat Tanah atau Sertipikat HM Sarusun atau Tanda bukti kepemilikan tanah
lainnya;
-Surat
Pernyataan dari Wakif bahwa tanah tidak dalam sengketa, perkara, sitaan,
dijaminkan yg diketahui oleh Kepala Kalurahan/Desa dan dikuatkan oleh Camat
setempat;
-Izin
dari Pejabat yang berwenang dalam hal tanahnya berasal dari Instansi
Pemerintah, Pemda, BUMN/D, Pemerintah Desa.
*Lanjutan
Persyaratan PT Wakaf
Izin dari pejabat di Bidang Pertanahan apabila
dalam Sertipikat Tanahnya dan SK Pemberian haknya diperlukan Izin
pelepasan/peralihan;
Izin dari Pemegang
HPL atau HM dalam hal HGB atau HP yg diwakafkan di tas tanah HPL atau HM.
Pendaftaran
Sertifikat Wakaf
Tanah sudah berstatus
HM didaftarkan menjadi Tanah Wakaf An. Nahzir;
Tanah HM yang diwakaf
sebagian harus dilakukan pemecahan sertipikat terlebih dahulu, kemudian
didaftarkan An. Nahzir;
Tanah belum berstatus
HM yg berasal dari Tanah Hak Adat langsung didaftarkan An Nahzir;
Lanjutan PT Wakaf
Terhadap Tanah HGB,
HGU dan HP di atas tanah Negara yang telah mendapat persetujuan pelepasan dari
Pejabay yang berwenang di bidang pertanahan didaftarkan An. Nahzir;
Terhadap Tanah Negara
yg diatasnya berdiri Bangunan Masjid, Mushala, Makam didaftarakan An. Nahzir;
Pejabat di Bidang
Pertanahan kab/Kota setempat mencatat perwakafan tanah ybs pada Buku Tanah dan
Sertipikatnya.
*Perubahan
Status Hukum HBW (Harta Benda Wakaf)
HBW yang telah
diwakafkan dilarang: 1) dijadikan jaminan; 2) disita; 3)dihibahkan; 4) dijual;
5) diwariskan; 6) ditukar; atau 7) dialihkan dalam bentuk pengalihan hak
lainnya.
Perubahan status HBW
dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Agama
berdasarkan persetujuan pertimbangan BWI.
Pertukaran HBW
Pertimbangan
Pemberian Izin Tertulis dari Menag:
a. digunakan untuk kepentingan umum
sesuai RUTR berdasarkan perUU dan
tidak bertentangan dgn prinsip Syariah;
b. HBW tidak dapat dipergunakan sesuai
dgn Ikrar Wakaf; atau
c. penukaran dilakukan untuk keperluan
keagamaan secara langsung dan mendesak.
Lanjutan Pertimbangan
Izin Tertulis Penukaran HBW
HBW memiliki
sertipikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan Per UU; dan
Wajib ditukar
dengan Harta Benda Penukar (pengganti)
yang manfaat dan nilai sekurang-kurangnya sama dengan HBW semula.
Tim Penilai HBW
Tim Penilai dibentuk
dengan SK oleh Bupati/ Walikota;
Anggota terdiri dari:
1) Pem. Kab/Kota; 2)Kantor Pertanahan Kab/Kota; 3) MUI Kab/Kota; 4) Kantor
Depag Kab/Kota; 5) Nahzir tanah wakaf yang bersangkutan.
HB penukar
(pengganti) memiliki NJOP sekurang-kurangnya sama dengan NJOP HBW; dan
HB penukar/pengganti
berada di wilayah yg strategis dan mudah untuk dikembangkan.
Tata Cara Penukaran
HBW
Nahzir mengajukan
permohonan tukar ganti kpd Menag melalui KUA setempat dgn menyebutkan alasan
perubahan status/tukar-menukar;
Kepala KUA meneruskan
permohonan kpd Kepala Kantor Depag Kab/Kota;
Kepala Kantor Depag
mengusulkan Tim Penilai yg dituangkan
dalam SK Bupati/Walikota;
Lanjutan Tata Cara
Penukaran HBW
Berdasarkan Hasil Tim
Penilai, Kepala Kantor Depag Kab/Kota
meneruskan permohona kpd Kepala
Kantor Wilayah Depag Provinsi untuk selanjutnya diteruskan kpd Menag RI;
Setelah mendapat izin
tertulis dari Menag, tukar menukar HBW dapat dilaksanakan dan hasilnya
dilaporkan oleh Nahzir ke Kantor
Pertanahan Kab/Kota untuk didaftarkan dalam rangka penerbitan Sertipikat Tanah
Wakaf;
·
Badan
Wakaf Indonesia (BWI)
Dibentuk untuk
mengembangkan dan memajukan perwakafan Nasional;
Merupakan lembaga
independen dalam melaksanakan tugasnya;
Berkedudukan di
Ibukota Negara RNKRI dan dapat dibentuk perwakilan di Provinsi, Kab/Kota sesuai
dgn kebutuhan;
Terdiri dari Badan
Pelaksana (pelaksana tugas) dan Dewan Pertimbangan (pengawas pelaksanaan tugas
BWI); dan Anggota (20-30 Orang dr unsur masyarakat) dgn masa jabatan 3 (tiga)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.
Tugas dan Wewenang
BWI
Melakukan pembinaan
thd Nahzir dalam mengelola dan mengembangkan HBW;
Melakukan pengelolaan
dan pengembangan HBW dalam skala Nasional dan internasional;
Memberikan
persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status hukum HBW;
Memberhentikan dan mengganti
Nahzir;
Memberikan
persetujuan atas penukaran HBW;
Memberikan saran dan
pertimbangan kpd Pemerintah dalam menyusun kebijakan perwakafan
Penyelesaian Sengketa
Wakaf
Ditempuh melalui
Musyawarah untuk mencapai mufakat;
Jika upaya
penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai/berhasil, sengketa dapat
diselesaikan melalui mediasi (Ps dgn bantuan pihak ketiga mediator yg disepakati para pihak yg
bersengketa), Arbitrase Syariah atau Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah;
Kewenangan Pengadilan
Agama
Ps. 49 UU
Nomor 7 Tahun 1989 Jo. UU
Nomor 3 Tahun 2006 ttg Perubahan Atas UU
No. 7 Tahun 1989 Ttg Peradilan Agama “ PA bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. Perkawinan; b. Waris; c. Wasiat;
d. Hibah; e. Wakaf; f. Zakat; g. Infaq;
h.
Shadaqah; i. Ekonomi Syari’ah.
Ekonomi Syari’ah
Bank Syari’ah;
Lembaga keuangan
Mikro Syari’ah;
Asuransi syari’ah,
Reasuransi Syari’ah;
Reksadana Syari’ah;
Obligasi Syari’ah dan
Surat berharga berjangka syari’ah;
Sekuritas Syari’ah,
pembiayaan Syari’ah;
Penggadaian Syari’ah
Dana Pensiun Lembaga
Keuangan Syari’ah; dan Bisnis Syari’ah.
Daftar Referensi
Boedi Harsono, Hukum
Agraria Indonesia, Jakarta: DJambatan, 1992;
Himpunan
Peraturan Perundang-Undangan Pertanahan
Tahun 2003, Direktorat Hukum Pertanahan BPN;
Himpunan
Peraturan Perundang-Undangan Pertanahan
Tahun 2004, Direktorat Hukum Pertanahan BPN;
Sunindhia, Y.W. dan
Ninik Wiyanti, Pembaruan Hukum Agraria Beberapa Pemikiran, Jakarta: Bina
Aksara, 1988.
UU Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf
PP Nomor 42
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor
41 Tahun 2004