Islam adalah agama yang sempurna dimana islam mengatur seluruh asfek kehidupan manusia baik itu permasalahan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan kemasyarakatan, diantara asfek afek tersebut ada suatu asfek yang sanagat urgen yaitu asfek politik, dimana dalam Islam memiliki nilai Dasar- dasar fiqih siyasah syar’iyyah (politik dalam islam) yang bersumber dari : Al-Qur’an dan Al-Hadist, disertai dengan Ijma, dan qiyas, berikut ringkasannya :
A.PERSOALAN SIYASAH
Siyasah Sar’’iyyah menurut batasan ahmad Fathi Bahansi adalah pengaturan kemashlahatan manusia berdasarkan syara.” Berkenaan dengan batasan tersebut, timbul beberapa persoalan.Siapa yang harus merencanakan kebijaksanaan, melaksanakan, dan menilai peratutan tersebut?apa hak dan kewajiban perencana,pelaksana dan penilai peraturan? siapa yang harus diatur?apa hak dan kewajiban yang diatur? Bagaimana cara merencanakan,melaksanakan,dan menilai peraturan?Apa bentuk dan peraturan yang digunakan? Dalam bidang kehidupan apa saja yang perlu mendapatkan pengaturan.Pertanyaan –pertanyaan serupa dapat diperluas hampir tanpa batas.
NILAI-NILAI DASAR FIQIH SIYASAH SYAR’IYYAH:
1.Dasar Al-Quran al-Karim
a.Kemestian mewujudkan persatuan dan kesatuan ummat
sebagaimana tertuang dalam (QS.Al Mu’minun :52)
وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ
Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.
b.Kemestian bermusyawarah dan menyelesaikan dan menyelenggarakanmasalah yang bersifat ijtihadiyyah.Al –Quran mengisyaratkan bahwa umat islam terkait keharusan untuk mengatasi persoalan.
Sebagaimana dalam Firman Alloh (QS.Ali Imran :159)
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
c.Kemestian untuk menunaikan amanat dan menetapkan hukum secara adil.
Sebagaimana Firman Alloh (QS.An nisa :58)
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
d. Kemestian mentaati Alloh dan Rosululloh dan Uli al_amr (pemegang kekuasaan )
Sebagaimana Firman Alloh (QS.An nisa :59)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya
e.Kemestian mendamaikan konflik antarkelompok dalam masyarakat Islam.
Sebagaimana Firman Alloh (QS.Al Hujarat :9)
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
f.Kemestian mempertahankan kedaulatan negara ,dan larangan melakukan agresi atau invasi
Sebagaimana Firman Alloh (QS.Al Baqarah :190)
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
g.Kemestian mementingkan perdamaian daripada permusuhan
Sebagaimana Firman Alloh (QS.Al Anfal :61
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
h.Kemestian meningkatkan kewaspadaan dalam bidang pertahanan dan keamanan
Sebagaimana Firman Alloh (QS.Al Anfal :60)
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).
i.Keharusan menepati janji
Sebagaimana Firman Alloh (An Nahl :91)
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلا تَنْقُضُوا الأيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلا إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
j. Keharusan mengutamakan perdamaian bangsa-bangsa
Sebagaimana Firman Alloh (QS.Al Hujurat :13)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
k.Kemestian peredaran harta pada seluruh
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.
l.Keharusan mengikuti prinsip-prinsip pelaksanaan hukum ,dlam hal ni :
1) Menyedikitkan beban
2) Berangsur-angsur
3) Tidak menyulitkan
m.Kenarusan melaksanakan hukum secara luwes
2. Dasar dari As-Sunnah
a.Keharusan mengangkat pemimpin.
“Dari Abu Hurairah ,telah bersabda Rosululoh SAW, apabila ada tiga orang keluar untuk bepergian ,maka hendaknya salah seorang diantara mereka menjadi pemimpin mereka .” (HR.Abu Dawud)
b.Kemestian pemimpin bertanggung jawab atasa kepemimpinan nya
c.Kemestian mejadikan kecintaan dalam persaudaraan sebagai dasar hubungan antara pemimpin dengan pengikut
d.Kemestian pemimpin berfungdsi sebagai perisai ,Tudak hanya berfungsi sebagai alat untuk menyerang ,tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk berlindung.
e.Kemestian pemimpin untuk berlaku adil dan dengan itu kemuliaan nya tidak hanya dihormati manusia dalam kehidupan dunia, tetapi juga dihormati Alloh dalam kehidupan Akhirat.
3.Dasar pendapat para ulama
Kebanyakan para ulama sepakat dalam Kemestian menyelenggarakan siyasah Dalam pada itu mereka pun sependapat tentang keharusan menyelenggarakan siyasah berdasarkan syara. Kesepakatan-kesepakatan itu terangkum dalam perkataan Ibnu Qoyyim :
“Tidak ada siyasah kecuali yang sesuai dengan syara.”
Pernyataan tentang penyelenggaraan siyasah syar’iyyah harus sesuai dengan apa-apa yang termaktub dalam syara saja,meskipun merupakan kebutuhan yang fundamental .
Abu Ishak Al Syatibi mengusulkan teori maqashid al-Syariah sehubungan dengan pelaksanaan siyasah syar’iyyah, baginya, siyasah tdak hanya bertumpu pada maqashid al-Syariah_nya tetapi juga bertumpu pada Wasahail-nya.semisal sad_adzari’ah fath adz_dzari’ah yang ditempuh dalam pelaksanaannya.
Bertolak dari pemahaman abahwa dunia adalah ladang persemaian untuk akhirat (mazra’atul akhirat) .Imam Al Ghazali berpendapat bahwa “agama tidak sempurna kecuali dengan dunia. Kekuasaan dan agama bersaudara kembar.Agar merupakan asal tujuan ,sedangkan sulthon merupakan penjaga.Yang tidak berasal dari agama akan hancur, dan yang tidak terjaga atu bersulthon akan hilang.”oleh sebab itu Al Ghazali menempatkan ilmu siyasah khalq sebagai alat.
Lebih lanjut Al Ghazali berpendapat bahwa seorang ahli hukum islam seharusnya berpengetahuan tentang siyasah ,sebab menurutnya ,ia tidak hanya berperan sebagai guru sulthon ,tetapi juga pembimbing kearah siyasah khalq .Oleh sebab itu Al Ghazali berpendapat hukum mempelajari siyasah adalah fardu kifayah.
PENGERTIAN FIQIH SIYASAH
1.PENGERTIAN SECARA HARFIAH
Al siyasah berasal dari kata-kata :
“mengatur,mengendalikan,mengurus,atau membuat keputusan”.
Oleh karena itu pengertian secara harfiah, kata sasa yasusu- as siyasah berarti : pemerintahan, pembuatan keputusan, pembuatan kebijakan, pengurusan, perekayasaan, dan arti-arti lainnya.
Secara tersirat pengertian siyasah itu terkandung 2 dimensi yang berkaitan yaitu :
1.”tujuan “yang hendak dicapai oleh proses pengendalian
2.”cara” pengendalian yang menuju tujuan tersebut.
2.Pengertian Istilah
Menurut Ahmad Fathi Bahatsi :
“pengurusan kemaslahatan ummat manusia sesuai dengan syara”.
Menurut Ibn Aqil sebagaimana dikutip Ibn Al Qoyyim : “Siyasah adal segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemashlahatan dan lebih jauh dari kemafsadatan sekalipun Rosululloh tidak menetapkannya (bahkan ) Alloh SWT tidak menentukannya.
Sebagaimana disinggung diatas ,batasan mengenai fiqh siyasah syar’iyyah mengisyaratkan ada hubungan timbal balik yaitu :
1.pihak yang mengatur
2.pihak yang diatur
Hal ini mirip dengan ilmu politik seperti dikatakan Wirjono Prodjo dikoro.
Akan tetapi ,jika dilihat dari segi fungsi maka siyasah syar’iyyah ini berbeda dengan politik dimana siyasah syar’iyyah ini tidak hanya melaksanakan fungsi pelayanan “khidmah” akan tetapi juga pada saat yang sama menjalankan fungsi pengarahan “ishlah” .sebaliknya politik dalam arti yang murni hanya menjalankan fungsi pelayanan bukan pengarahan (Ali Syariati : Imamah dan Umamah )
2.OBJEK KAJIAN FIQIH SIYASAH
Objek kajian fiqh siyasah berdasarkan batasan –batasan diatas meliputi aspek pengaturan hubungan antara warga negara dengan warga negara,hubungan antara warga negara dengan lembaga negara,dan hubungan antara lembaga negara dengan lembaga negara,baik hubungan yang bersifat intern suatu negara dan hubungan yang bersipat ekstern antarnegara.,dalam bidang kehidupan.
Abdul Wahab kholaf berpendapat bahwa Objek pembahasan ilmu siyasah adalah pengaturan dan perundang-undangan yang dituntut oleh hal ihwal kenegaraan dari segi penyesuaiannya dengan pokok-pokok agama dan merupakan realisasi kemashlahatan manusia serta memenuhi kebutuhannya.
Berkenaan dengan luasnya pembidangan objek fiqh siyasah maka tidak jarang para ahli membidangkannya dalam beberapa bidang seperti pendapat Hasby As shiddieqy membagi kedalam 8 bidang :
1.Siyasah Dusturiya Syar’iyyah
2.Siyasah Tasyri’iyyah Syar’iyyah
3.Siyasah Qadhaiyyah Syar’iyyah
4.Siyasah Maliyah Syar’iyyah
5.Siyasah Idariyah Syar’iyyah
6.Siyasah Kharijiyyah Syar’iyyah /Siyasah Dawliyah
7.Siyasah Tanfiziyah Syar’iyyah
8.Siyasah Harbiyyah Syar’iyyah
Contoh lain pembidangan siyasah dalam kurikulum fakultas syariah yaitu
1.Fiqh Dustury
2.Fiqh Maliy
3.Fiqh Dawly
4.Fiqh Harbiy
Fiqh Siyasah Dusturiyyah : yang mengatur hubungan antara warga negara dan lembaga negara yang satu dengan warga negara dan lembaga negara lain dalam batas- batas administratif suatu negara
Fiqh siyasah Dawliyyah: yang mengatur hubungan antara warga negara dan lembaga negara yang satu dengan warga negara dan lembaga negara lain.
Fiqh Siyasah Maliyah : Yang mengatur tentang pemasukan,pengelolaan,dan pengeluaran uang milik negara.
3. METODE MEMPELAJARI FIQH SIYASAH
Secara umum metode yang digunakan dalam fiqh siyasah yaitu seperti :
(1) Ijma (Ketetapan para Ulama)
(2) Al Qiyas,Dalam fiqh siyasah digunakan untuk mencari ‘umum al-ma’na ; mencari ilat hukum.
Dalam qiyas menganut prinsip “Haukum berputar bersama Illat nya ada dan tidaknya hukum bergantung akan ada atau tidak adanya Ilat Hukum tersebut.
(3) Al Mashlahah al-Mursalah,Pada Umumnya metode ini digunakan dalam mengatur masalah-masalah atau persoalan yang tidak diatur oleh syariat Al Quran dan As-Sunnah.
Penerapan Mashlahah Mursalah ini harus didasarkan pada hasil penelitian yang cermat dan akurat ;dengan kepustakaan fiqh,dikenal dengan Istilah Istiqra.
Persyaratan Mashlahah Mursalah apabila digabungkan dari pendapat kedua Ulama yakni Muhammad Abu Zahrah dan Abd Al Wahab Al-Khalaf ,adalah sebagai berikut :
a. Keharusan menetapkan “Kemashlahatan” yang sesuai dengan maqashid al-syariah, semangat ajaran,dalil Kulliy,dan dalil Qath’i (Wurud dan dalalahnya.)
b. Keharusan menetapkan “Kemashlahatan “ yang meyakinkan. Artinya, Kemashlahatan” tersebut didasarkan kepada penelitian Ilmiah yang cermat dan akurat ,sehingga tidak meragukan bahwa ia benar-benar dapat mendatangkan Kemanfaatan ,dan menghindarkan Kemudharatan.
c. Keharusan menetapkan “Kemashlahatan “ yang dapat memberi manfaat kepada sebagian besar ,bukan sebagian kecil masyarakat.
d. Keharusan nenetapkan “Kemashlahatan “ yang memberikan kemudahan, bukan mendatangkan kesulitan dalam arti dapat dilaksanakan.
3.Sadd al Dzari’ah dan Fath al Dzari’ah
Dalam Fiqh Siyasah Sadd al Dzari’ah digunakan sebagai upaya pengendalian masyarakat untuk menghindari kemafsadatan. sedangkan Fath al Dzari’ah digunakan sebagai upaya perekayasaan masyarakat untuk mencapai kemashlahatan.
4.Al –A’dah.
Merupakan Metode ketiga yang banyak digunakan dalam fiqh siyasah . A’dah ini ada 2 macam :
al –a’dah ash shohihah yaitu adat kebiasaan yang tidak menyalahi syara’,dan al-a’dah al-fasidah yaitu adat kebiasaan yang bertentangan dengan syara’.
5.Al- Istihsan .
Sering diartikan perubahan dalil yang dipakai oleh seorang mujtahid. Istihsan ini sebagai hukum yang ditetapkan sesuai dengan semangat ajaran islam atau ruh al-hukm.
6.Kaidah –Kaidah Kulliyah Fiqhiyyah.
Kaidah –Kaidah Kulliyah Fiqhiyyah ini sebagai teori Para Ulama yang banyak digunakan untuk melihat ketepatan pelaksanaa fiqh siyasah.
4. KEGUNAAN MEMPELAJARI FIQH SIYASAH
Kajian fiqh siyasah ini mengusahakan atas segala kebutuhan masyarakat sesuai dengan waktu,dan tempat ,dan pada gilirannya mengarahkan kehidupan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah umum atau dalil-dalil yang Kully.
Seorang faqih yang menguasai fiqh siyasah khususnya, dan fiqh pada umumnya, mampu hidup sesuai dengan kehendak syariah, sekalipun tanpa undang-undang buatan manusia.
Sesuai dengan perspektif fiqh siyasah seorang faqih/ ahli hukum islam diharapkan mampu memberikan responden menunjukkan jalan keluar dari setiap perubahan yang terjadi di masyarakat yang diakibatkan oleh kemajuan ilmu dan tekhnologi tanpa harus kehilangan Identitasnya.
Prinsip-prinsip Umum /dalil-dali Kulliy didalam fiqh siyasah, merupakan identitas yang dimaksud, dan menduduki kedudukan yang strategis.Prinsip Umum dan Dalil Kulliy ini dapat berupa Al-Quran dan Hadist Nabi, Maqashid al-syariah, kaidah-kaidah fiqh Kulliyah, dan ruh al-hukm (semangat ajaran).
HUBUNGAN FIQH SIYASAH DENGAN ILMU LAIN
1.Hubungan antara Fiqh Siyasah dengan Ilmu Tauhid
Ilmu tauhid dengan fiqh siyasah tidak dapat dipisahkan ,sekalipun satu dengan yang lainnya dapat dibedakan.Dalam ajaran ad-dien,pengetahuan Tauhid mempunyai arti yang sangat penting .Atas dasar pengetahuan itulah,nilai tindakan manusia (termasuk perilaku politiknya) ditentukan.Pada Hakikatnya,kehadiran fiqh siyasah merupakan konsekuensi logis dari pengakuan Tahuid.
Dalam arti tertentu,keimanan berarti pengakuan atas Alloh sebagai Tuhan Yang Maha Esa,oleh sebab itu wahyu¬_nya menjadi sumber hukum yang menjadi rujukan utama fiqh siyasah.
2.Hubungan antara Fiqh siyasah dengan Ilmu Tasawuf
Pada adasarnya Fiqh siyasah berbicara tentang sesuatu yang bersifat lahiriyah.Oleh karena itu,untuk dapat mencapai pelaksanaan siyasah yang utuh dan menyeluruh,diperlukan sikap yang mulia,baik dari kelas pemimpin maupun dari kelas yang dipimpin.tanpa itu fiqh siyasah hanya akan merupakan kaidah yang beku;bagaikan raga tanpa jiwa.pelaksanaan keputusan umum tidak hanya berdasarkan unsur paksaan tetapi juga berdasarkan kesadaran normal.
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa akidah,syariah,dan akhlak merupakan sendi-sendi utama dari bangunan Al-islam. sekalipun dapat dibedakan,namun ketiganya tidak dapat dipisahkan.Pengetahuan yang lengkap atas salah satu aspek ad-dien itu hanya akan tercapai,jika pengetahuan terhadap aspek-aspek lainnya diketahui.
Disiplin ilmu disiplin ilmu yang terangkum dalam ilmu sosial, seperti : psikologi-sosial,sosiologi,antropologi,ilmu ekonomi,ilmu politik,ilmu hukum,sejarah,dan sebagainya berhubungan dengan fiqh siyasah, sekurang—kurangnya, sebagai alat bantu dalam memahami lukisan dan penjelasan mengenai ihwal masyarakat , yang menjadi wilayah kajian fiqh siyasah.
A.PERSOALAN SIYASAH
Siyasah Sar’’iyyah menurut batasan ahmad Fathi Bahansi adalah pengaturan kemashlahatan manusia berdasarkan syara.” Berkenaan dengan batasan tersebut, timbul beberapa persoalan.Siapa yang harus merencanakan kebijaksanaan, melaksanakan, dan menilai peratutan tersebut?apa hak dan kewajiban perencana,pelaksana dan penilai peraturan? siapa yang harus diatur?apa hak dan kewajiban yang diatur? Bagaimana cara merencanakan,melaksanakan,dan menilai peraturan?Apa bentuk dan peraturan yang digunakan? Dalam bidang kehidupan apa saja yang perlu mendapatkan pengaturan.Pertanyaan –pertanyaan serupa dapat diperluas hampir tanpa batas.
NILAI-NILAI DASAR FIQIH SIYASAH SYAR’IYYAH:
1.Dasar Al-Quran al-Karim
a.Kemestian mewujudkan persatuan dan kesatuan ummat
sebagaimana tertuang dalam (QS.Al Mu’minun :52)
وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ
Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.
b.Kemestian bermusyawarah dan menyelesaikan dan menyelenggarakanmasalah yang bersifat ijtihadiyyah.Al –Quran mengisyaratkan bahwa umat islam terkait keharusan untuk mengatasi persoalan.
Sebagaimana dalam Firman Alloh (QS.Ali Imran :159)
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
c.Kemestian untuk menunaikan amanat dan menetapkan hukum secara adil.
Sebagaimana Firman Alloh (QS.An nisa :58)
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
d. Kemestian mentaati Alloh dan Rosululloh dan Uli al_amr (pemegang kekuasaan )
Sebagaimana Firman Alloh (QS.An nisa :59)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya
e.Kemestian mendamaikan konflik antarkelompok dalam masyarakat Islam.
Sebagaimana Firman Alloh (QS.Al Hujarat :9)
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
f.Kemestian mempertahankan kedaulatan negara ,dan larangan melakukan agresi atau invasi
Sebagaimana Firman Alloh (QS.Al Baqarah :190)
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
g.Kemestian mementingkan perdamaian daripada permusuhan
Sebagaimana Firman Alloh (QS.Al Anfal :61
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
h.Kemestian meningkatkan kewaspadaan dalam bidang pertahanan dan keamanan
Sebagaimana Firman Alloh (QS.Al Anfal :60)
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).
i.Keharusan menepati janji
Sebagaimana Firman Alloh (An Nahl :91)
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلا تَنْقُضُوا الأيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلا إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
j. Keharusan mengutamakan perdamaian bangsa-bangsa
Sebagaimana Firman Alloh (QS.Al Hujurat :13)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
k.Kemestian peredaran harta pada seluruh
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.
l.Keharusan mengikuti prinsip-prinsip pelaksanaan hukum ,dlam hal ni :
1) Menyedikitkan beban
2) Berangsur-angsur
3) Tidak menyulitkan
m.Kenarusan melaksanakan hukum secara luwes
2. Dasar dari As-Sunnah
a.Keharusan mengangkat pemimpin.
“Dari Abu Hurairah ,telah bersabda Rosululoh SAW, apabila ada tiga orang keluar untuk bepergian ,maka hendaknya salah seorang diantara mereka menjadi pemimpin mereka .” (HR.Abu Dawud)
b.Kemestian pemimpin bertanggung jawab atasa kepemimpinan nya
c.Kemestian mejadikan kecintaan dalam persaudaraan sebagai dasar hubungan antara pemimpin dengan pengikut
d.Kemestian pemimpin berfungdsi sebagai perisai ,Tudak hanya berfungsi sebagai alat untuk menyerang ,tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk berlindung.
e.Kemestian pemimpin untuk berlaku adil dan dengan itu kemuliaan nya tidak hanya dihormati manusia dalam kehidupan dunia, tetapi juga dihormati Alloh dalam kehidupan Akhirat.
3.Dasar pendapat para ulama
Kebanyakan para ulama sepakat dalam Kemestian menyelenggarakan siyasah Dalam pada itu mereka pun sependapat tentang keharusan menyelenggarakan siyasah berdasarkan syara. Kesepakatan-kesepakatan itu terangkum dalam perkataan Ibnu Qoyyim :
“Tidak ada siyasah kecuali yang sesuai dengan syara.”
Pernyataan tentang penyelenggaraan siyasah syar’iyyah harus sesuai dengan apa-apa yang termaktub dalam syara saja,meskipun merupakan kebutuhan yang fundamental .
Abu Ishak Al Syatibi mengusulkan teori maqashid al-Syariah sehubungan dengan pelaksanaan siyasah syar’iyyah, baginya, siyasah tdak hanya bertumpu pada maqashid al-Syariah_nya tetapi juga bertumpu pada Wasahail-nya.semisal sad_adzari’ah fath adz_dzari’ah yang ditempuh dalam pelaksanaannya.
Bertolak dari pemahaman abahwa dunia adalah ladang persemaian untuk akhirat (mazra’atul akhirat) .Imam Al Ghazali berpendapat bahwa “agama tidak sempurna kecuali dengan dunia. Kekuasaan dan agama bersaudara kembar.Agar merupakan asal tujuan ,sedangkan sulthon merupakan penjaga.Yang tidak berasal dari agama akan hancur, dan yang tidak terjaga atu bersulthon akan hilang.”oleh sebab itu Al Ghazali menempatkan ilmu siyasah khalq sebagai alat.
Lebih lanjut Al Ghazali berpendapat bahwa seorang ahli hukum islam seharusnya berpengetahuan tentang siyasah ,sebab menurutnya ,ia tidak hanya berperan sebagai guru sulthon ,tetapi juga pembimbing kearah siyasah khalq .Oleh sebab itu Al Ghazali berpendapat hukum mempelajari siyasah adalah fardu kifayah.
PENGERTIAN FIQIH SIYASAH
1.PENGERTIAN SECARA HARFIAH
Al siyasah berasal dari kata-kata :
“mengatur,mengendalikan,mengurus,atau membuat keputusan”.
Oleh karena itu pengertian secara harfiah, kata sasa yasusu- as siyasah berarti : pemerintahan, pembuatan keputusan, pembuatan kebijakan, pengurusan, perekayasaan, dan arti-arti lainnya.
Secara tersirat pengertian siyasah itu terkandung 2 dimensi yang berkaitan yaitu :
1.”tujuan “yang hendak dicapai oleh proses pengendalian
2.”cara” pengendalian yang menuju tujuan tersebut.
2.Pengertian Istilah
Menurut Ahmad Fathi Bahatsi :
“pengurusan kemaslahatan ummat manusia sesuai dengan syara”.
Menurut Ibn Aqil sebagaimana dikutip Ibn Al Qoyyim : “Siyasah adal segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemashlahatan dan lebih jauh dari kemafsadatan sekalipun Rosululloh tidak menetapkannya (bahkan ) Alloh SWT tidak menentukannya.
Sebagaimana disinggung diatas ,batasan mengenai fiqh siyasah syar’iyyah mengisyaratkan ada hubungan timbal balik yaitu :
1.pihak yang mengatur
2.pihak yang diatur
Hal ini mirip dengan ilmu politik seperti dikatakan Wirjono Prodjo dikoro.
Akan tetapi ,jika dilihat dari segi fungsi maka siyasah syar’iyyah ini berbeda dengan politik dimana siyasah syar’iyyah ini tidak hanya melaksanakan fungsi pelayanan “khidmah” akan tetapi juga pada saat yang sama menjalankan fungsi pengarahan “ishlah” .sebaliknya politik dalam arti yang murni hanya menjalankan fungsi pelayanan bukan pengarahan (Ali Syariati : Imamah dan Umamah )
2.OBJEK KAJIAN FIQIH SIYASAH
Objek kajian fiqh siyasah berdasarkan batasan –batasan diatas meliputi aspek pengaturan hubungan antara warga negara dengan warga negara,hubungan antara warga negara dengan lembaga negara,dan hubungan antara lembaga negara dengan lembaga negara,baik hubungan yang bersifat intern suatu negara dan hubungan yang bersipat ekstern antarnegara.,dalam bidang kehidupan.
Abdul Wahab kholaf berpendapat bahwa Objek pembahasan ilmu siyasah adalah pengaturan dan perundang-undangan yang dituntut oleh hal ihwal kenegaraan dari segi penyesuaiannya dengan pokok-pokok agama dan merupakan realisasi kemashlahatan manusia serta memenuhi kebutuhannya.
Berkenaan dengan luasnya pembidangan objek fiqh siyasah maka tidak jarang para ahli membidangkannya dalam beberapa bidang seperti pendapat Hasby As shiddieqy membagi kedalam 8 bidang :
1.Siyasah Dusturiya Syar’iyyah
2.Siyasah Tasyri’iyyah Syar’iyyah
3.Siyasah Qadhaiyyah Syar’iyyah
4.Siyasah Maliyah Syar’iyyah
5.Siyasah Idariyah Syar’iyyah
6.Siyasah Kharijiyyah Syar’iyyah /Siyasah Dawliyah
7.Siyasah Tanfiziyah Syar’iyyah
8.Siyasah Harbiyyah Syar’iyyah
Contoh lain pembidangan siyasah dalam kurikulum fakultas syariah yaitu
1.Fiqh Dustury
2.Fiqh Maliy
3.Fiqh Dawly
4.Fiqh Harbiy
Fiqh Siyasah Dusturiyyah : yang mengatur hubungan antara warga negara dan lembaga negara yang satu dengan warga negara dan lembaga negara lain dalam batas- batas administratif suatu negara
Fiqh siyasah Dawliyyah: yang mengatur hubungan antara warga negara dan lembaga negara yang satu dengan warga negara dan lembaga negara lain.
Fiqh Siyasah Maliyah : Yang mengatur tentang pemasukan,pengelolaan,dan pengeluaran uang milik negara.
3. METODE MEMPELAJARI FIQH SIYASAH
Secara umum metode yang digunakan dalam fiqh siyasah yaitu seperti :
(1) Ijma (Ketetapan para Ulama)
(2) Al Qiyas,Dalam fiqh siyasah digunakan untuk mencari ‘umum al-ma’na ; mencari ilat hukum.
Dalam qiyas menganut prinsip “Haukum berputar bersama Illat nya ada dan tidaknya hukum bergantung akan ada atau tidak adanya Ilat Hukum tersebut.
(3) Al Mashlahah al-Mursalah,Pada Umumnya metode ini digunakan dalam mengatur masalah-masalah atau persoalan yang tidak diatur oleh syariat Al Quran dan As-Sunnah.
Penerapan Mashlahah Mursalah ini harus didasarkan pada hasil penelitian yang cermat dan akurat ;dengan kepustakaan fiqh,dikenal dengan Istilah Istiqra.
Persyaratan Mashlahah Mursalah apabila digabungkan dari pendapat kedua Ulama yakni Muhammad Abu Zahrah dan Abd Al Wahab Al-Khalaf ,adalah sebagai berikut :
a. Keharusan menetapkan “Kemashlahatan” yang sesuai dengan maqashid al-syariah, semangat ajaran,dalil Kulliy,dan dalil Qath’i (Wurud dan dalalahnya.)
b. Keharusan menetapkan “Kemashlahatan “ yang meyakinkan. Artinya, Kemashlahatan” tersebut didasarkan kepada penelitian Ilmiah yang cermat dan akurat ,sehingga tidak meragukan bahwa ia benar-benar dapat mendatangkan Kemanfaatan ,dan menghindarkan Kemudharatan.
c. Keharusan menetapkan “Kemashlahatan “ yang dapat memberi manfaat kepada sebagian besar ,bukan sebagian kecil masyarakat.
d. Keharusan nenetapkan “Kemashlahatan “ yang memberikan kemudahan, bukan mendatangkan kesulitan dalam arti dapat dilaksanakan.
3.Sadd al Dzari’ah dan Fath al Dzari’ah
Dalam Fiqh Siyasah Sadd al Dzari’ah digunakan sebagai upaya pengendalian masyarakat untuk menghindari kemafsadatan. sedangkan Fath al Dzari’ah digunakan sebagai upaya perekayasaan masyarakat untuk mencapai kemashlahatan.
4.Al –A’dah.
Merupakan Metode ketiga yang banyak digunakan dalam fiqh siyasah . A’dah ini ada 2 macam :
al –a’dah ash shohihah yaitu adat kebiasaan yang tidak menyalahi syara’,dan al-a’dah al-fasidah yaitu adat kebiasaan yang bertentangan dengan syara’.
5.Al- Istihsan .
Sering diartikan perubahan dalil yang dipakai oleh seorang mujtahid. Istihsan ini sebagai hukum yang ditetapkan sesuai dengan semangat ajaran islam atau ruh al-hukm.
6.Kaidah –Kaidah Kulliyah Fiqhiyyah.
Kaidah –Kaidah Kulliyah Fiqhiyyah ini sebagai teori Para Ulama yang banyak digunakan untuk melihat ketepatan pelaksanaa fiqh siyasah.
4. KEGUNAAN MEMPELAJARI FIQH SIYASAH
Kajian fiqh siyasah ini mengusahakan atas segala kebutuhan masyarakat sesuai dengan waktu,dan tempat ,dan pada gilirannya mengarahkan kehidupan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah umum atau dalil-dalil yang Kully.
Seorang faqih yang menguasai fiqh siyasah khususnya, dan fiqh pada umumnya, mampu hidup sesuai dengan kehendak syariah, sekalipun tanpa undang-undang buatan manusia.
Sesuai dengan perspektif fiqh siyasah seorang faqih/ ahli hukum islam diharapkan mampu memberikan responden menunjukkan jalan keluar dari setiap perubahan yang terjadi di masyarakat yang diakibatkan oleh kemajuan ilmu dan tekhnologi tanpa harus kehilangan Identitasnya.
Prinsip-prinsip Umum /dalil-dali Kulliy didalam fiqh siyasah, merupakan identitas yang dimaksud, dan menduduki kedudukan yang strategis.Prinsip Umum dan Dalil Kulliy ini dapat berupa Al-Quran dan Hadist Nabi, Maqashid al-syariah, kaidah-kaidah fiqh Kulliyah, dan ruh al-hukm (semangat ajaran).
HUBUNGAN FIQH SIYASAH DENGAN ILMU LAIN
1.Hubungan antara Fiqh Siyasah dengan Ilmu Tauhid
Ilmu tauhid dengan fiqh siyasah tidak dapat dipisahkan ,sekalipun satu dengan yang lainnya dapat dibedakan.Dalam ajaran ad-dien,pengetahuan Tauhid mempunyai arti yang sangat penting .Atas dasar pengetahuan itulah,nilai tindakan manusia (termasuk perilaku politiknya) ditentukan.Pada Hakikatnya,kehadiran fiqh siyasah merupakan konsekuensi logis dari pengakuan Tahuid.
Dalam arti tertentu,keimanan berarti pengakuan atas Alloh sebagai Tuhan Yang Maha Esa,oleh sebab itu wahyu¬_nya menjadi sumber hukum yang menjadi rujukan utama fiqh siyasah.
2.Hubungan antara Fiqh siyasah dengan Ilmu Tasawuf
Pada adasarnya Fiqh siyasah berbicara tentang sesuatu yang bersifat lahiriyah.Oleh karena itu,untuk dapat mencapai pelaksanaan siyasah yang utuh dan menyeluruh,diperlukan sikap yang mulia,baik dari kelas pemimpin maupun dari kelas yang dipimpin.tanpa itu fiqh siyasah hanya akan merupakan kaidah yang beku;bagaikan raga tanpa jiwa.pelaksanaan keputusan umum tidak hanya berdasarkan unsur paksaan tetapi juga berdasarkan kesadaran normal.
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa akidah,syariah,dan akhlak merupakan sendi-sendi utama dari bangunan Al-islam. sekalipun dapat dibedakan,namun ketiganya tidak dapat dipisahkan.Pengetahuan yang lengkap atas salah satu aspek ad-dien itu hanya akan tercapai,jika pengetahuan terhadap aspek-aspek lainnya diketahui.
Disiplin ilmu disiplin ilmu yang terangkum dalam ilmu sosial, seperti : psikologi-sosial,sosiologi,antropologi,ilmu ekonomi,ilmu politik,ilmu hukum,sejarah,dan sebagainya berhubungan dengan fiqh siyasah, sekurang—kurangnya, sebagai alat bantu dalam memahami lukisan dan penjelasan mengenai ihwal masyarakat , yang menjadi wilayah kajian fiqh siyasah.