Hukum keluarga adalah aturan-aturan yang menyangkut tentang keluarga dan hak-hak keperdataan seseorang dalam kehidupan keluarga, dimana keluarga memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membangun dan memajukan suatu negara, maka keluarga adalah elemen terpenting untuk selalu diperhatikan baik dari segi aturan dan peraturan hukum, serta kepastian hukum, dalam makalah kali ini penyusun akan mencoba menguraikan secara singkat mengenai hukum keluarga di malaysia, berikut makalahnya :
1.Sejarah kodifikasi Hukum Islam di Malaysia.
Sejarah Kodifikasi Hukum Islam di Malaysia terdiri atas tiga fase yang terdiri dari ; Pase Pride Melayu, penjajahan Inggris dan pase Kemerdekaan. Dalam priode melayu telah dihasilkan beberapa pokok hukum serta terjemahannya,kodifikasi yag paling awal terdapat pada prasati trengganu yang ditulis dalam aksara jawi memuat daftar sungkat sepuluh aturan, bagi siapam yang melanggarnya akan mendapat hukuman. Diperkirakan prasasti ini dibuat pada hari Jum’at 4 Rajab 702 H / Pebruari l303 M.
1.Sejarah kodifikasi Hukum Islam di Malaysia.
Sejarah Kodifikasi Hukum Islam di Malaysia terdiri atas tiga fase yang terdiri dari ; Pase Pride Melayu, penjajahan Inggris dan pase Kemerdekaan. Dalam priode melayu telah dihasilkan beberapa pokok hukum serta terjemahannya,kodifikasi yag paling awal terdapat pada prasati trengganu yang ditulis dalam aksara jawi memuat daftar sungkat sepuluh aturan, bagi siapam yang melanggarnya akan mendapat hukuman. Diperkirakan prasasti ini dibuat pada hari Jum’at 4 Rajab 702 H / Pebruari l303 M.
Aturan Hukum Keluarga di Malaysia atau dalam istilah nya yaitu Risalah Hukum kanun memuat beberapa aturan ;
1.Hukum pemilikan Malaka ( the mallacca Law Proper ).
2.Hukum Maritim
3.Hukum Keluarga Islam
4.Hukum Kewajiba-Kewajiban Orang Islam
5.Hukum Negara
6.Hukum Johor.
Hukum pemilikan Malaka memuat Kanun hukum adat. Penyiaran Islam dan aturan pertanahan. Sedangkan Hukum adat melayu diimbuhi dengan hukum Islam diantaranya mengatur ;
1.Pelaku hubungan seksual diluar nikah dikenakan denda dan dipaksan untuk kawin dan memberikan maskawin. 2.Apabila laki-lakinya muhshan harus dihukum mati dengan hukuman rajam.
3.Hukuman bagi yang memfitnahnya adalah denda menurut hukum setempat dan rajam menurut hukum Tuhan.
Hukum maritim memuat aturan-aturan tentang maritim. Sedangkan Hukum Keluarga Islam memuat hukum perkawinan Islam dari mazhab Syafi’i diantaranya;
a.Mengatur fungsi wali
b.Mengatur urutan wali
c.Mengatur persyaratn pernikahan.
(1) Laki-laki atau perempuan harus sudah mencapai umur 15 tahun.
(2) Telah mengalami mentsurasi bagi wanita
(3) Mimpi yang mengakibatkan ejakulasi bagi laki-laki.
Persoalan lain yang termuat dalam hukum pernikahan adalah menyanghkut soal saksi. Bab Saksi disebutkan bahwa dibutuhkan saksi sebanyak empat orang, meskipun padadasarnya dua sudah cukup, tetapi dicantumkan kalau saksi kurang dari dua orang maka pernikahannya tidak syah.
Untuk menjadi saksi seseorang harus sudah dewasa,waras, berkepribadian baik, alim dan merdeka. Maka apabila seorang yang tidak alim atau seorang budak,maka kesaksiannya tidak syah.
Terdapat juga bagian yang membahas mengenai Khiyar , yaitu aturan mengenai kecacatan pernikahan yang berisikan lima macam cacat ;
(1)Kegilaan (2) penyakit kaki gajah dan lepra (3) daging yang tumbuh dalam vagina (ratak) (4) tulang yang tumbuh dalam rahim (karan) (5) pengebirian atau impotensi bagi pria.
Bagian lain membahas berkenaan dengan Thalaq, ada dua macam thalaq ; Pertama thalaq ba’in yang dijatuhkan tiga kali dan tidak dapat dibatalkan sehingga mengakibatkan cerai. Bila suaminya menginginkan rujuk kembali, bekas istrinya harus kawin dahulu dengan laki-laki lain dan kemudian menceraikannya atau meninggal dunia dan habis masa iddahnya. Kedua thalaq raj’i, yaitu thalaq yang dijatuhkan sekali dan dapat rujuk kembali .
Dalam bagian ini juga dinyatakan bahwa seorang laki-laki boleh mengawini perempuan penyembah api dan kafir yang sudah masuk Islam, laki-laki tidak boleh mengawini penyembah berhala namun boleh mengwini ‘ahlul kitab.
Bagian yang keempat berisi tentang hukum Islam yang menyangkut kewajiban -kewajiban dan prosedurnya ;
1.Larangan riba.
2.Tidak sah berdagang dengan orang gila, anak kecil dan yang mabuk.
3.Barang yang dijual harus suci, bukan alkohol, anjing atau babi.
4.Suatu penjualan harus dilakukan dengan mengucapkan dengan kalimah “aku jual barang ini kepadamu, aku beli barang ini”.
5.Penjual harus menepati janji dan barang yang dijual harus miliknya, atau dia mempunyai wewenang atas barang tersebut.
6.Bab ini diakhiri pernyataan bahwa hukum transaksi antara barang yang sama tidak syah seperti emas dengan emas, dalam penjualan sebuah rumah barang-barang yang dapat bergerak tidak termasuk dalam penjualan tersebut.
7.Bab ini mengatur tentang prinsip peleraian damai (sulh) atau kompromi, selain itu juga terdapat bagian yang menyoroti masalah mudharabah dan amanah.
8.Bagian ini juga memuat aturan Islam mengenai kemurtadan dan pesaksian. Seorang yang murtad boleh dibunuh tidak boleh dikuburkan dengan cara Islam dan dikiuburkan dikuburan Islam.Bagi orang yang menolak meyakini shalat boleh dibunuh tetapi mayatnya boleh dikuburkan dipekuburan Islam.
9.Bab ini membahas masalah pembunuhan, menyatakan bahwa seorang yang waras, dewasa dan secara sengaja membunuh orang Islam dia harus dibunuh. Tidak diperkenankan membunuh seorang muslim yang membunuh orang kafir atau bapak yang membunuh anakanya.
10.Bab ini membahas tentang zina. Orang yang melakukan zina dsisebut muhshan bila sudah menikah dan ghair muhshan bila belum menikah. Juga membicarakan aturan hukuman sodomi, pelaku kebinatangan dan juga aturan yang menetapkan jumlah saksi empat orang saksi dalam masalah zina dan peminuh alkohol.
11.Bab ini memuat tentang aturan Tata Negara yang menyangkut Hukum Negara, yang menekankan kepada kelompok penguasa serta hukuman-hukuman yang harus dihindari.
(2) Panitera juga atas pembayaran yang ditentukan biaya, mengeluarkan sertifikat ta’liq dalam bentuk yang ditentukan untuk setiap pihak untuk pernikahan.
27.Pelaporan pernikahan batal atau ilegal.
Menjadi tugas setiap orang untuk melaporkan kepada panitera keadaan setiap kasus yang muncul padanya bahwa setiap pernikahan itu batal atau dugaan didaftar bertentangan denmgan Undang-Undang ini.
28.Penunjukan Panitera Kepala, Biro, Biro Deputi dan Asisten Panitera Pernikahan Muslim, Perceraian dan Ruju’.
(1)Yang Dipertuan Agung yang menunjuk apapun yang memenuhi syarat penjabat publik menjadi Panitera Kepala Pernikahan Muslim, Perceraian, dan Ruju’ untuk tujuan UU ini, yang akan memiliki umum pengawasan dan kotrol atas Panitera dan pendaftaran perkawinan, perceraian dan ruju’ berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)Yang dipertuan Agung dapat menunjiuk begitu banyak memenuhi syarat orang yang dianggap perlu untk menjadi Senior Biro, Biro, atau Asisten Panitera Pernikahan Pernikahan muslim,Perceraian, dan Ruju’untuk kariah seperti masjid di Wilayah Federal.
(3)Yang di Pertuan Agung dapat melalui pemberitahuan, menunjuk setiap anggota stap diplomatik Malaysia di negara manapun menjadi Panitera Pernikahan muslim, Perceraian dan Ruju’ untuktujuanUndang-Undang ini.
29.Buku dan register harus disimpan dari semua pernikahan.
Setiap Panitera wajib menjaga Pendaftaran pernikahan, seperti buku sebagai diresepkan oleh UU atau peraturan yang dibuat berdasarkan Undang-Undang ini, dan setiap pernikahan di Wilayah Federal harus sepatutnya terdafatar oleh Panitera dalam Daftar Pernikahannya.
30.Salinan entri yang akan dikirim ke Kepala Panitera Kepala.
(1)Setiap Panitera sesegera mungkin setiap akhir setiap bulan, menyampaikan kepada Panitera Kepala salinan nasakah resmi bawah tangannya dari setiap entri yang dibuat dalam daftar perkawinan.
(2) Seluruh salinan tersebut harus disimpan oleh Kepala Panitera sedemikian cara sebgaimana dapat ditentukan dan harus merupakan Pernikahan ini Daftar Panitera Kepala.
31.Pendaftaran Pernikahan Asing Penduduk seseorang dalam Wilayah Federal.
(1)Dimana setiap orang yang merupakan penduduk dari Wilayah Federal telah mengontrak sebuah perkawinan yang syah menurut hukum syarak di luar negeri tidak menjadi pernikahan yang terdaftar dabagian 24, orang tersebut harus dalam waktu enam bulan setelah pernikahan muncul sebelum Panitera terdekat atau paling mudah tersedia Perkawinan Islam, Perceraian dan Ruju’ luar negeri dalam rangkan untuk mendaftar Pernikahan sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2)Dimana sebelum berakhirnya jangka waktu enam bulan, kembalinya salah satu atau kedua pihak dalam Wilayah Federal dimaksud dari pernikahan belum terdaftrar diluar negeri,pemdaftaran Pernikahan harus dilakukan dalam waktu enam bukan pertama kedatangan salah satu atau kedua belah pihak dalam Wilayah Federal `oleh pihak atau kedua pihak muncul sebelum Panitera dalam Wilayah Pemerintah Federal ;
(a)Memproduksi untuk Panitera sertifikat pernikahan atau bukti tyersebut, baik lisan maupun tulisan maupun dokumenter, seperti yang memenuhi Paniter bahwa pernikahan itu berlangsung.
(b)Menyediakan keterangn seperti yang mungkin diperlukan oleh Panitera untuk mendafarkan karena Perkawinan.
(c)Menerapkan dalam bentuk yang ditentukan untuk pendaftaran Perniukahan dan deklarasi berlangganan didalamnhya.
32.Melanggar hukum Register.
Tidak ada orang selain seorang panitera yang ditunjuk berdasarkan Undang-Undang ini harus;
(a)Menjaga buku yang dimaksudkan atau register disimpan sesuai denga Undang-Undang ini.
BAGIAN IV KETENUAN LAIN-LAIN .
Denda berkaitan dengan Pendafataran Pernikahan;
35.Setiap orang yang diperlukan oleh bagian 31 untuk muncul sebelum seorang Panitera gagal untuk melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan sebagai pelenggaran dan akan dihukum dengan denda tidak melibihi satu ribu ringgit atau dengan penjara tidak melebihi 6 bulan atau kedua-diuanya.
36.Setiap orang yang melanggar bagian 32 melakukan pelanggaran akan duhukum dengan denda tidak melebihi lima ratus ringgit atau dengan penjara tidak melebihi tiga bulan, dan untuk pelanggaran berikutnya pelanggar akan dihukum dengan denda tidak melebihi satu ribu ringgit atau dengan penjara tidak melebihi enam bulan atau kedua duanya.
SEKIAN TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT