BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Pembuktian benar tidaknya terdakwa melakukan
perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana,
dalam hal ini pun hak asasi manusia dipertaruhkan. Bagaimana akibatnya jika
seseorang yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwa
dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat alat
bukti yang ada disertai keyakinan hakim, padahal tidak benar. Untuk inilah maka
hukum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materil, berbeda dengan
hukum acara perdata yang cukup puas dengan kebenaran formal.
Sejarah perkembangan hukum acara pidana menunjukkan bahwa ada
beberapa sistem atau
teori untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan. sistem atau teori pembuktian
ini bervariasi menurut waktu dan tempat (negara )
Indonesia sama dengan belanda dan Negara eropa yang
menganut eropa kontinental yang lain menganut bahwa hakimlah yang menilai alat
bukti yang diajukan dengan keyakinannya sendiridan bukan juri seperti Negara
Negara anglo sexion, dinegara tersebut, belakang juri yang umumnya terdiri dari
orang awam. Itulah yang menentukan salah tidaknya guilty or not guilty seorang
terdakwa. Sedangkan hakim hanya memimpin jalan siding dan menjatuhkan pidana.
B.Perumusan
Masalah
Pada penyusunan
makalah ini, pembahasan permasalahannya dapat dirumuskan,sebagai berikut :
1.Apa yang
dimaksud dengan pembuktian dan teori-teori serta sistem-sistem dalam pembuktian
?
2.Apa yang
dimaksud alat bukti dan apa saja yang termasuk kedalam alat bukti ?
C.Tujuan
1.Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan pembuktian serta teori -teori sistem yang
dianut dalam pembuktian tersebut.
2.Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan alat bukti serta hal-hal yang termasuk
kedalam alat bukti tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
Mencari
kebenaran materil itu sangatlah tidak mudah. Alat alat bukti yang tersedia
menurut undang undang sangat relatif, alat bukti seperti kesaksian, menjadi
kabur dan sangat relatif. Kesaksian diberikan oleh manusia yang mempunyi sifat
pelupa. Bahkan menurut psikologi, penyaksian suatu peristiwa yang baru saja
terjadi oleh beberapa orang akan berbeda.
Dalam menilai kekuatan
pembuktian alat alat bukti yang ada dikenal beberapa system atau teori
pembuktian diantaranya :
1.SISTEM ATAU TEORI
PEMBUKTIAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG SECARA POSITIF
Pembuktian yang didasarkan kepada alat alat pembuktian
yang disebut undang undang, disebut system atau teori pembuktian berdasarkan
undang undang secara positif. Dikatakan secara positif karena hanya didasarkan
kepada undang undang. Artinya jika telah terbukti suatu perbuatan sesuai dengan
alat bukti yang disebut oleh undang undang maka keyakinan hakim tidak
diperlukan sama sekali. System ini disebut juga dengan teori pembuktian formal
Menurut D. Simons teori ini berdasar pada undang undang
secara positif ini berusaha untuk menyingkirkan semua pertimbangan subjektif
hakim dan mengikat hakim secara ketat menurut peraturan peraturan pembuktian
keras. Dianut di eropa pada waktu berlaku asas inkisitor dalam acara pidana,
teori pembuktian ini sekarang tidak mendapat penganut lagi. Teori ini banyak
mengandalkan kekuatan pembuktian yang disebut oleh undang undang. Teori ini
juga ditolak oleh wirjono prodjodikoro untuk dianut di Indonesia karena
bagaimana hakim dapat menetapkan kebenaran selain dengan cara menyatakan kepada
keyakinannya tentang hal kebenaran itu, lagi pula keyakinan keyakinan seorang
hakim yang jujur dan berpengalaman mungkin sesuai dengan keyakinan masyarakat
2.SISTEM ATAU TEORI
PEMBUKTIAN BERDASARKAN KEYAKINAN HAKIM
Disadari bahwa alat bukti berupa pengakuan terdakwa
sendiripun tidak selau membuktikan kebenaran. Pengakuan pun kadang kadang tidak
menjamin terdakwa benar benar telah melakukan perbuatan yang didakwakan. oleh
karena itu diperlukan bagaimanapun juga keyakinan hakim sendiri.
Bertolak pada pemikiran itulah maka teori berdasar pada
keyakinan hakim yang didasarkan pada hati nuraninya sendiri ditetapkan
bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan apa yang didakwakan. sistem ini member kebebasan
kepada hakim terlau besar, sehingga sulit diawasi. Disamping itu terdakwa atau
penasehat hukumya sulit untuk melakukan pembelaan. Dalam hal ini hakim dapat
memidana terdakwa berdasarkan keyakinannya bahwa ia telah melakukan apa yang
didakwakannya. Pelaksanaan pembuktian seperti pemeriksaan dan pengambilan
sumpah saksi, pembacaan berkas perkara terdapat pada semua perundang undangan
acara pidana
3.SISTEM ATAU TEORI
PEMBUKTIAN BERDASARKAN KEYAKINAN HAKIM ATAS ALASAN YANG LOGIS
Sistem atau teori pembuktian ini disebut juga pembuktian
bebas karena hakim bebas untuk menyebut alasan alasan keyakinannya. System
pembuktian jalan tengah atau berdasar pada keyakinan hakim sampai batas tertentu
terpecah kedua jurusan yaitu :
1.
sistem
atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis
2.
teori pembuktian berdasar pada undang undang
negative
persamaan pada teori ini
ialah keduanya sama berdasar atas keyakian hakim artinya terdakwa tidak mungkin
dipidana tanpa adanya keyakinan hakim bahwa ia bersalah
perbedaan pada teori diatas
ialah bahwa pada yang tersebut pertama berpangkal tolak belakang pada hakim,
tetapi keyakian itu harus didasarkan kepada suatu kesimpulan yang logis yang
tidak berdasar pada undang undang tetapi ketentuan ketentuan menurut ilmu
pengetahuan hakim sendiri. Sedangkan yang kedua berpangkal tolak pada aturan
pembuktian yang ditetapkan secara limitatif oleh undang undang tetapi hal itu
harus diikuti oleh keyakinan hakim
kesimpulanya ialah
perbedaan ada dua yaitu pangkal tolaknya pada keyakian hakim, sedangkan yang ke
dua pada ketentuan undang undang. Kemudian pada pertama dasarnya suatu konklusi
undang undang yang ke dua ketentuan undang undang
4.SISTEM ATAU TEORI
PEMBUKTIAN BERDASARKAN PADA UNDANG UNDANG NEGATIVE
HIR maupun KUHAP ned sv yang lama dan baru semuanya
menganut pembuktian berdasarkan pada undang undang negatif. Di jelaskan pada
pasal 183 KUHAP berbunyi :
Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apa bila sekurang kurang nya dua alat
bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar
terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Wettelijk berarti : sistem
ini berdasar UU
Negatief berarti : meskipun
dlm suatu perkara tlh trdpt cukup bukti sesui UU
Dalam teori pembuktian
berdasar undang undang negatif ini pemidanaan didasarkan kepada pembuktian yang
berganda yaitu pada peraturan perundang undangan yang pada keyakianan hakimdan
menurut undang undang dasar keyakianan hakim itu bersumber pada peraturan
perundang undangan
B.Alat-Alat Bukti
(Bewijsmiddelen) Dan Macam-Macam
alat bukti.
Ialah alat yang dipakai untuk membantu hakim dalam
menggambarkan kembali mengenai kepastian pernah terjadinya peristiwa pidana.
Alat alat bukti ini sangat perlu, oleh Karena hakim tidak boleh menjatuhkan
pidana kepada sseseorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat
bukti yang sahdan hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar
benar terjadi dan terdakwalah yang melakukanperbuatan itu. Dengan demikian alat
bukti itu adalah sangat penting dalam usaha penemuan kebenaran atau dalam
menemukan siapakah yang melakukan perbuatan tersebut.
Kekuatan Pembuktian
(bewijskracht)
Ialah kekuatan / bobot
pembuktian dari masing2 alat bukti thd peristiwa yg didakwakan
Dasar pembuktian
(bewijsgrond)
Ialah isi dari alat bukti.
Keterangan saksi bhw ia melihat sesuatu disebut alat bukti, sedangkan isi dari apa
yg didengar, dilihat atau dialaminya disertai dg alasan2 mengapa ia melihat,
mendengar dan mengalami disebut sebagai dasar pembuktian.
Beban Pembuktian
(Bewijslast)
Menyangkut tentang siapa
yang diwajibkan utk membuktikan. KUHAP menganut asas Pre sumption of
innocence), maka beban pembuktian diserahkan pada pihak yg mendakwa (JPU)
(lihat Pasal 66 KUHAP).
Alat- Alat Bukti (Bewijsmiddelen),Menurut Pasal 184 (1) KUHAP ,yaitu :
a. Keterangan Saksi.
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan Terdakwa
a.Keterangan Saksi
Pengertian umum dari saksi pada pasal 1 butir 26 KUHAP
yang berbunyi “ saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana
yang ia dengar sendiri, ia melihat sendiri dan ia alaminya sendiri.
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam
perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu perkara yang ia
dengar sendiri, ia melihat sendiri dan ia alaminya sendiri dengan menyebut
alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 butir 27 KUHAP).
Harus memuat 2 syarat :
a. Syarat formil
Keterangan saksi dianggap
syah apabila diberikan dibawah sumpah (Psl 160 (3) KUHAP)
b. Syarat Materiil
Isi kesaksian tersebut hrs
mengenai hal2 yg ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan itu (Pasal 1
butir 27 KUHAP).
Prinsip dalam alat bukti saksi :
a. Saksi harus disumpah
(baca Psl 161 (2) tapi baca juga Psl 185 (7))
b. testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai kesaksian (penjelasan Psl
185 (1))
c. Unus testis nullus
testis / een getuige is geen getuige{kecuali pemeriksaan perkara cepat (baca
juga Psl 185 ayat (3) dan (4)} Ada orang2 tertentu yg dikecualikan dari kewajiban menjadi saksi
dan memiliki hak tolak (verschoningsrecht):
1. Orang-orang yang disebut dalam Pasal 168 KUHAP
2. Orang yang karena pekerjaan, harkat atau
jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia (Psl 170 KUHAP)
3 Orang-orang yang tidak perlu disumpah tetapi dapat menjadi saksi (kesaksiannya tdk
mengikat hakim) berdasarkan Pasal 171 KUHAP:
1. anak yang berumur dibawah 15 tahun
dan belum pernah kawin.
2. orang yang sakit ingatan /sakit
jiwa.
b.Keterangan Ahli
1. ahli (deskundige)
Orang ini hanya mengemukaan
pendapatnya tentang suatu persoalan yg
dimintai pendapatnya tanpa melakukan pemeriksaan.
2. Saksi Ahli (Getuige
Deskundige)
Orang ini menyaksikan barang
bukti atau saksi diam (silent witness), ia melakukan pemeriksaan dan
mengemukakan pendapatnya.
3. Orang Ahli (Zaakkundige)
Orang ini menerangkan tentang sesuatu persoalan yang sebenarnya juga dapat dipelajari sendiri oleh
hakim, namun akan memakan banyak waktu.
Yang dimaksud dalam KUHAP adalah apabila ahli
tersebut menyatakannya di sidang pengadilan dengan
bersumpah atau berjanji atau ia menyatakannya pada waktu diperiksa oleh
penyidik atau JPU yang
dituangkan dalam bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu
menerima jabatan / pekerjaan.
Keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan oleh
seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat
terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan pada pasal (Pasal 1
butir 28 KUHAP).mengenai keterangan ahli yang disebutkan dalam pasal 133 KUHAP
khusus pada pemeriksaan luka, pemeriksaan mayat atau bedah mayat sebagai akibat
dari tindak suatu pidana tertentu. Keterangan yang diberikan oleh dokter yang
berwenang tentang keadaan dari seseorang yang mempunyai gangguan jiwa disebut
dengan “ visum et repertum”
Secara garis besar visum adalah laporan tertulis yang
dibuat oleh dokter, mirip status hasil pemeriksaan pada pasien bedanya, visum
dibuat kepentingan kalangan lain di bawah tulisan pro-justisia dan berdasarkan
sumpah. Visum harus di akhiri dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yang jelas,
sehingga kalangan yang mempergunakan visum dapat memahami hasil pemeriksaan
dokter pada korbanterutama mengenai sebab akibat luka pada korban
Dari tulisan tersebut dapat
disimpulkan beberapa hal yaitu :
1. visum adalah laporan
tertulis dari dokter yang berwenang di bawah tulisan pro-justisia
2. visum harus memuat
kesimpulan tentang hubungan sebab akibat dari kematian dan peristiwa lainnya
3. visum dapat menjadi pedoman
dalam menuntut dan menjatuhi hukuman si tersangka atau terdakwa
c.Surat
Perlu dibedakan antara surat sebagai alat bukti dan surat
sebagai barang bukti. Surat sebagi barang bukti adalah surat yg digunakan atau sebagai hasil dari kejahatan (corpus delicti). Sedangkan surat
sebagai alat bukti secara rinci telah diatur dalam Psl 187 KUHAP dan dibuat
atas sumpah jabatan atau di kuatkan dengan sumpah adalah
berita acara dan surat lain
dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang di
buat dihadapannya yang memuat keterangan kejadian
surat yang dibuat menurut
ketentuan peraturan perundang undangan atau surat yang dibuat pejabat mengenai
hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan dapat
di peruntukkan bagi pembuktian suatu hal dan suatu keadaan
surat keterangan dari
seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal
yang diminta secara resmi dari padanya
surat lain yang hanya dapat
berlaku jika ada hubungannya dengan isi surat dari alat pembuktian yang lain .
d.Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan,
kejadian atau keadaan yg karena persesuaiannya, baik antara yg satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri,
menandakan bahwa telah terjadi tindak pidana dan
siapa pelakunya (Psl 188 (1).
Petunjuk dapat diperoleh
dari : (Pasal 188 : 2)
a. Keterangan saksi
b. Surat.
c. Keterangan Terdakwa
e..Keterangan terdakwa
(erkentenis)
keterangan terdakwa ialah
apa yang terdakwa nyatakan di Sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau
yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (Psl 189 :1). Hal ini lebih luas daripada pengakuan
terdakwa (bekentenis).Menurut Psl 189 (3) dinyatakan bahwa keterangan terdakwa
hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
BAB III
PENUTUP
A.kesimpulan
Pembuktian benar tidaknya terdakwa melakukan
perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana,
dalam hal ini pun hak asasi manusia dipertaruhkan. Bagaimana akibatnya jika
seseorang yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwa
dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat alat
bukti yang ada disertai keyakinan hakim, padahal tidak benar. Untuk inilah maka
hukum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materil, berbeda dengan
hukum acara perdata yang cukup puas dengan kebenaran formal.
Sistem atau
teori-teori dalam pembuktian :
1.Sistem atau teori
pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif
2. Sistem atau teori
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim
3. Sistem atau teori
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim
atas alasan yang logis
4. Sistem atau teori
pembuktian berdasarkan pada
Undang-Undang negatif .
Alat bukti adalah alat yang dipakai untuk membantu
hakim dalam menggambarkan kembali mengenai kepastian pernah terjadinya
peristiwa pidana. Alat alat bukti ini sangat perlu, oleh Karena hakim tidak
boleh menjatuhkan pidana kepada sseseorang kecuali apabila dengan sekurang
kurangnya dua alat bukti yang sahdan hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu
tindak pidana benar benar terjadi dan terdakwalah yang melakukanperbuatan itu.
Dengan demikian alat bukti itu adalah sangat penting dalam usaha penemuan
kebenaran atau dalam menemukan siapakah yang melakukan perbuatan tersebut.
Alat- Alat Bukti (Bewijsmiddelen),Menurut Pasal 184 (1) KUHAP ,yaitu :
a. Keterangan Saksi.
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan Terdakwa
DAFTAR PUSTAKA
- Hamzah, Andi. 1987. Pengantar Hukum
Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
- Soenarto, R Soerodibroto, SH.2003.KUHP
dan KUHAP. Jakarta: Raja Grafindo Persada Indonesia
- Prof.Dr.Jur..Andi Hamzah,
Hukum Acara Pidana Indonesia, edisi ke 2.Sinar grafika.Jakarta. tahun 1993