MAKALAH RIBA DAN BUNGA BANK
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan
hidayah-Nya penulis dapat menyusun dan menyelesaikan tugas makalah tentang
fiqih muamalah yang berjudul “RIBA DAN
BUNGA BANK” Shalawat serta salam
semoga tersampaikan kepada Rasulullah Saw. Sang pembawa rahmat bagi seluruh
alam, sosok tauladan yang patut kita tiru sebagai bekal kita menempuh
perjalanan di dunia dan akhirat.
Kami ucapkan terima kasih kepada ibu Ai Iryani
SH,Msi.selaku dosen mata kuliah fiqih muamalah dan semua pihak yang telah
membantu dalam menyusun makalah ini dan semoga makalah yang sederhana ini bisa
bermanfaat bagi semua orang khususnya bagi penyusun,
Mungkin dalam penyusunan makalah ini masih banyak
kekurangan yang perlu dikoreksi baik dari segi susunan tata bahasa maupun
materi yang dibahas. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun
sangat penulis harapkan demi kemajuan di masa yang akan datang.
Tasikmalaya,22 september 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
I. LATAR
BELAKANG........................................................................
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian
riba........................................................................................
Macam_macam riba...............................................................................
1. Pengertian
Bank..................................................................................
2. Deposito..............................................................................................
3. Kredit...................................................................................................
II. HUKUM MENABUNG DI
BANK DENGAN KEUNTUNGAN TERTENTU (BUNGA).............................................................................................
Riba dan bunga
bank.............................................................................
IB BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
I. KESIMPULAN....................................................................................
II. SARAN................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................
|
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Kehidupan manusia
semakin hari semakin berkembang, baik itu dari segi budaya maupun tata cara
hidup yang di jalani oleh tiap-tiap individu. Perkembangan ini
sejalan dengan fitrah manusia yang pasti akan terjadi di sepanjang masa di
semua generasi.
Perkembangan ini
terjadi pada berbagai hal, bahkan terkadang perkembangan ini menjadikan
perubahan pada masyarakat baik dari segi pemahaman maupun pengamalan syariat
yang telah di gariskan oleh Rasulullah sebagai sebuah amalan yang dianjurkan.
Diantara muamalah yang
sering terjadi dalam masyarakat adlah kegiatan transaksi perbankan yang
cenderung banyak terjadi praktek riba di dalamnya yang pasti itu adalah perkara
yang dihukumi haram oleh islam.
Di satu sisi, kita
berkepentingan pada bank sebagai tempat menyimpan keuangan kita maupun tempat
kita untuk meminjam uang jika kita membutuhkan, tetapi di sisi lain, kegiatan
di bank banyak sekali praktek riba yang dilarang oleh agama dan syariat islam.
Oleh karena itu,
penulis akan sedikit membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut
supaya kita bisa memahami amalan yang seharusnya kita lakukan sesuai dengan
anjuran Rasulullah saw.
BAB II
PEMBAHASAN
Manusia sebagai wakil (khalifah) di dunia
tidak
mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi
adalah milik
Alloh
semata, dan
manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya,
Islam sangat mengharamkan kegiatan riba yang dari
segi bahasa berarti "kelebihan".
Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan
bahwa : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Pengertian riba ; tambahan tertentu yang
disyaratkan oleh sepihak.Adapun sebab-sebabnya,yaitu:
a. Karena riba mengandung unsur eksploitasi atau pemerasan dari orang kaya kepada orang miskin.
b. Menghilangkan nilai tolong-menolong dan keagamaan dalam hidup bermuamalah.
c. Memberi jalan pemupukan jiwa matrealistis dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Riba menjadikan pelakunya kesetanan, tidak dapat membedakan yang baik dan buruk, e.Riba mempunyai watak menjauhkan persaudaraan bahkan menuju permusuhan.
f. Riba memungkinkan seseorang memaksakan pemilikian harta dari orang lain tanpa ada imbalan.
g. Riba menghalangi pemodal ikut serta berusaha mencari rezeki, karena ia dengan mudah membiayai hidupnya.
a. Karena riba mengandung unsur eksploitasi atau pemerasan dari orang kaya kepada orang miskin.
b. Menghilangkan nilai tolong-menolong dan keagamaan dalam hidup bermuamalah.
c. Memberi jalan pemupukan jiwa matrealistis dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Riba menjadikan pelakunya kesetanan, tidak dapat membedakan yang baik dan buruk, e.Riba mempunyai watak menjauhkan persaudaraan bahkan menuju permusuhan.
f. Riba memungkinkan seseorang memaksakan pemilikian harta dari orang lain tanpa ada imbalan.
g. Riba menghalangi pemodal ikut serta berusaha mencari rezeki, karena ia dengan mudah membiayai hidupnya.
Macam-macam
riba antara lain :
a. Riba
qardh : yaitu menarik keuntungan dari barang yang dipinjamkan atau dihutangkan.
b. Riba
jahiliyyah ; hutang dibayar lebih dari pokonya, karena si peminjam tidak mampu
membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
c. Riba
fadhl ; penukaran antarbarang yang kuantitasnya sama tetapi kadar kualitasnya
berbeda.
d. Riba Nasi;ah : riba yang terjadi karena adanya
penundaan waktu pembayaran,dengan menetapkan adanya dua harga,yaitu harga
kontan dan harga yang dinaikkan karena pembayarannya tertunda [tempo atau
kredit] .apabila harga yang diberikan untuk tempo/kredit tidak disertai
kejelasan dengan harga secara kontan,maka tidak termasuk riba.
Alasan
melakukan riba :
a. Memakan riba merupakan salah satu perbuatan yang dapat menghantarkan kepada kebinasaan.
b. Doa seorang pemakan riba tidak akan dikabulkan.
Dampak negatif riba :
a. Riba memberikan dampak negatif terhdap akhlak dan jiwa pelakunya.
b. Riba merupkan akhlaq dan perbuatan musuh Allah SWT.
c. Riba merupakan akhlaq kaum jahiliyyah.
d. Pelaku riba akan dibangkitkan pada saat kiamat seperti orang gila.
e. Memakan riba menunjukkan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya.
Hikmah
diharamkannya riba :
a.mendorong
kaum muslimin agar dalam melakukan transaksi jual-bel maupun hutang-piutang
selalu berhati-hati agar tidak mengarah kedalam riba.
b.mendorong
kaum muslimin agar dalam memperkaya diri
tidak hanya melihat kepentingan diri pribadi dan tetapi harus memikirkan kepentingan orang lain.
II. PERBANKAN
Menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas
dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan
dalam bidang keuangan.
Atau dengan kata lain
bahwa Bank adalah lembaga yang dikelola oleh negara maupun swasta yang mengatur
peredaran uang dengan sistem administrasi tertentu.Tujuan didirikannya Bank
adalah untuk membantu kelancaran perekonomian masyarakat atau negara yaitu :
a.sebagai pusat
pengendalian peredaran uang negara ,
b.sebagai tempat
penyimpanan dan pembayaran utang,
c.sebagai tempat yang
menyaingi atau menghilangkan sistem bunga yang tinggi dimasyarakat yang diperbuat oleh
para tengkulak/rentenir
Fungsi utama dari bank
adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit
Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana
bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa
keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang Lisensi Bank,Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak
untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman
Kata bank
berasal dari bahasa italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas
jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
2. Deposito
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk
Bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan
kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga
penjamin simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito biasanya
memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik
nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya,
biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito
dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat
diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over).
Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya
mencairkan depositonya.
Bunga deposito biasanya
lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal
jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi
pada periode berikutnya.
3. Kredit
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan
usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam
jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan
jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
II. HUKUM MENABUNG DI BANK DENGAN KEUNTUNGAN TERTENTU
Menabung uang di Bank
dengan keuntungan tertentu tidak boleh, karena hal itu termasuk akad yang
mencakup riba. Dan Allah Berfirman daam Surah Al Baqarah Ayat 275 : “Dan
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Juga masih dalam surah
Al Baqarah ayat 278-279 : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman. Oleh karena itu, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba),
maka ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu
bertaubat (dari penagmbilan riba), maka bagimu hartamu, kamu tidak
menganiayanya dan tida (pula) dianiaya”.
1. Orang yang menabung di bank
Dalam sebuah
permasalahaan jika kita menabung di bank tanpa mengambil keuntungan. Jika
mungkin, uangnya disimpan di tempat orang yang menurut perkiraannya tidak
dipergunakan untuk jual beli yang diharamkan, dalam pengertian membantunya,
jika tidak dijamin keamanannya dan tidak mungkin uangnya disimpan di tempat
orang yang menurut perkiraannya tidak dipergunakan untuk jual beli yang
diharamkan, maka hal itu boleh. Namun, jika keamanannya tidak dijamin dan tidak
mungkin pula mentipkannya kepada pihak yang akan mempergunakannya untuk
mu’amalah yang disyariatkan serta dikhawatirkan hilang, maka hendaklah kita
memilih bank yang paling minim menjalankan praktek hal-hal yang diharamkan.
Jika bank yang kita
simpan uang di dalamnya memanfaatkan uang yang ditabung oleh nasbah padanya
untuk mu’amalah (transaksi) yang berbau riba, sedang pemilik uang itu sendiri
sebenarnya bisa menjaga uang dari pencurian dan yang semacamnya dengan jalan
lain yang tidak mengandung riba, maka diharamkan baginya menyimpan uang di
bank. Sebab, memberi jalan kepada kejahatan itu adalah kejahatan, dan membantu
untuk melakukan perkara haram itu adalah haram.
2. Orang yang bekerja di bank
Sebuah hadis menyatakan
bahwa : “Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan
dengannya, kedua saksinya serta penulisnya”.
Banyak bank asing yang
menjalankan praktek riba, dan mau atau tidak, seorang accounting yang bekerja
harus melakukan pencatatan transaksi yang berbau riba dan merekam pada daftar
semua transaksi yang berlangsung, baik kreditor maupun debitor. Berdasarkan
hadis di atas tepat untuk diterapkan pada orang yang menempati posisi
accounting pada bank-bank asing.
Bekerja di bank yang
mempraktekan kegiatan riba maka hukumnya adalah haram. Semua yang bekerja baik
pekerja tingkat atas sampai pekerja rendahan mereka tengah terlibat dalam
mengerjakan perbuatan ahram, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan
gaji yang diberikan kepada karyawan yang bertugas mengerjakan pekerjaan haram
adalah haram.
Kemudian pada praktek
nabung uang di bank dan semisalnya dalam status stand by (dapat diambil kapan
saja) atau untuk jangka waktu etrtentu dengan bunga sebagai konsekuensi uang
yang ditabungkan adalah haram, dan menabung tanpa bunga di bank yang
bermuamalah dengan riba di dalamnya maka hukumnya juga haram.
3. Bunga dan riba bank
Sebagaimana telah kita
ketahui bahwa hukum riba itu haram.persoalan selanjutnya adalah apakah bunga
yang ditentukan bank itu termasuk riba atau bukan? Apabila kita kembalikan pada
definisi riba,maka bunga bank itu jelas termasuk riba,karena ia merupakan tambahan
dari pinjaman/hutang yang ada sebelumnya.
Walaupun demikian,oleh
karena keberadaan Bank di masyarakat dewasa ini sangat diperlukan,sedangkan
bank-bank islam saat ini masih dalam pertumbuhan dan belum sepenuhnya dapat
menggantikan fungsi dari keberadaan Bank non islam,maka masalah bunga Bank non
islam masih dipermasalahkan oleh para ulama fiqih/cendikiawan muslim
.kebanyakan dari mereka menganggapnya keberadaan bank dewasa ini sebagai
sesuatu yang dianggap temporer dan darurat,maka bunga bank dengan demikian
dapat ditolelir/mubah.
Setelah situasi tidak
tidak darurat lagi,maka bunga bank-bank itu barulah diharamkan secara mutlak.
Bagi seorang muslim
yang berhati-hati dalam mengamalkan hukum,akan mengambil sikap tidak ada
kompromi dengan bunga bank.sebab ia berfikir bahwa bunga bank itu paling tidak
hukunnya termasuk mutasyabihat/barang yang subhat sedangkan yang mutasyabihat
itu lebih baik ditinggalkan.
Jika
kita menabung di bank, kemudian bunga yang ada sangat besar maka bunga itu
jelas haram. Jika kita ingin mengambilnya, uang tu bisa disumbangkan untuk
pembangunan sarana umum selain sarana ibadah seperti masjid, karena masjid
adalah tempat suci dan tidak boleh dibangun dengan sesuatu yang haram. Barang siapa di tangganya masih terdapat
sedikit uang seperti itu (riba dari bunga bank) maka hendaklah dia segera menginfakkannya
untuk hal-hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin seperti jalan, jembatan dan
sebagainya.