Makalah Tentang Penyelidikan
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Tiada kalimat yang dapat penulis ucapkan
selain puji syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat hidayah serta
karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
Selain itu, dengan penyusunan makalah ini
juga dimaksudkan untuk dapat menambah pemahaman pengetahuan, sikap dan
keterampilan terus bertambah dan berkembang. Dalam proses penyusunan makalah
ini, kami juga mendapat konstribusi dari berbagai pihak berupa bantuan,
dorongan, bimbingan serta sumbangan pikiran yang sangat besar arti dan
nilainya.
Oleh karena itu pada kesempatan ini kami
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Herdy mulyana,SH,MH. Selaku Dosen
pembimbing mata kuliah Hukum Acara Pidana serta teman-teman yang telah membantu
memberikan masukan dan saran-sarannya yang bermanfaat bagi terwujudnya makalah
ini.
Sebagai penulis maka kami masih memiliki
keterbatasan dan kekurangan, Dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi para
pembaca sekalian, akhir kata dari kami semoga Allah SWT senantiasa memberikan
ridhonya untuk kita semua, Amin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Tasikmalaya,1 juni 2013
penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Undang-Undang Dasar 1945
menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum dan
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, demikian penegasaan Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dari penegasan diatas
dapat dipahami dan dimengerti bahwa Indonesia menerima hukum sebagai ideologi
untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan, serta kesejahteraan, yang
dalam pelaksanaannya hukum mengikat tindakan bagi penyelenggara negara maupun
warga negaranya yang tentunya mengenai kewajiban dan hak-haknya sebagai subjek
hukum. Negara harus menjunjung tinggi hukum. Hukum harus menjadi acuan dasar
untuk menciptakan masyarakat yang menghormati dan menghargai hak dan
kewajibannya masing-masing sehingga nantinya setiap orang akan merasa
dilindungi hak-haknya oleh produk hukum itu sendiri. Hukum hanya dapat berjalan
dan dipatuhi apabila produk hukum itu diterima secara ikhlas oleh
masyarakatnya.
Sesuai dengan tuntutan masyarakat pada
saat reformasi tahun 1998 lalu, yang salah satu point tuntutan tersebut ialah
pemisahan wewenang antara TNI dan Polri, karena masyarakat menilai pemisahan
wewenang diantara dua institusi ini wajib dan mendesak untuk dilakukan guna
menghindari kembali penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penguasa orde baru.
Menanggapi tuntutan reformasi ini, presiden dan DPR mengeluarkan Undang –
Undang pemisahan 2 institusi ini yaitu UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Secara resmi negara
mengatur wewenang dan tugas pokok Polri sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002, pasal
13 “ Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan Hukum,
Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Selain itu Polri
berwenang melakukan penyidikan proses pidana seperti yang diatur dalam pasal 16
UU No 2 Tahun 2002, dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai
dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang – undangan lainnya. Penyelidikan
dan penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11.
2. Rumusan Masalah
Ketidaktahuan proses penyidikan dan
peyelidikan oleh masyarakat sehingga memunculkan sebuah opini bahwa kinerja
penyidik dan penyelidik sangat lambat. Belum lagi seorang penyidik harus
menyelesaikan perkara hingga 2 – 3 perkara tiap seorang penyidik. Makalah ini
membahas tentang :
- Tugas dan wewenang
penyidik
- Proses penyidikan.
3. Maksud dan
Tujuan
- Untuk mengetahui tugas –
tugas penyidik dan penyelidikan
- Untuk mempelajari proses –
proses dalam penyidikan
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1.Pengertian
Apabila hukum acara pidana dipandang dari sudut
pemeriksaan, hal ini dapat dirinci dalam dua bagian, yaitu pemeriksaan
pendahuluan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pemeriksaan pendahuluan
adalah pemeriksaan yang dilakukan pertama kali oleh polisi, apabila ada dugaan
bahwa hukum pidana materil telah dilanggar. Sedangkan pemeriksaan disidang
pengadilan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk menentukan apakah dugaan
bahwa seseorang yang telah melakukan tindak pidana itu dapat dipidana atau tidak.
Berikut ini adalah istilah dalam mekanisme penanganan perkara di tingkat
kepolisian sesuai dengan KUHAP pasal 1,yang berbunyi
-
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang – undang untuk melakukan
penyidikan.
-
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang – undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.
-
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang
oleh Undang – undang ini untuk melakukan penyelidikan
-
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang – undang
ini.
-Tersangka
adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti
permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
-
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang menindak menurut hukum seorang
yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan
-
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia lihat
sendiri dan ia lami sendiri.
- Penyitaan adalah serangkaian tindakan
penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda
bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan
pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
2. Tugas dan Wewenang
Setelah membahas tentang istilah yang digunakan dalam
proses penanganan suatu perkara, saat ini akan dibahas tugas dan wewenang
seorang penyidik dan penyelidik dalam suatu perkara sesuai dengan KUHAP.
a.Penyelidik
a).
Kewajiban mempunyai wewenang
1.
Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
2.
Mencari keterangan dan barang bukti
3.
Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda
pengenal diri
4.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
b).
Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
1.
Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
pemeriksaan
dan penyitaan
2.
Mengambil sidik jari dan memotret seorang
3.
Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik
b.Penyidik
\
a.)kewajiban dan
mempunyai wewenang untuk :
1. Menerima laporan
atau pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana
2. Melakukan tindakan
pertama pada saat ditempat kejadian
3. Menyuruh berhenti
seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka
4. Melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
5. Melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat
6. Mengambil sidik jari
dan memotret seorang
7. Memanggil orang
untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
8. Mendatangkan orang
ahli yang diperlukan dalm hubungannya dengan pemeriksaan
9 .Mengadakan
penghentian penyidikan
10.Mengadakan tindakan
lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
BAB III
PEMBAHASAN
Dalam suatu perkara yang ditangani
pihak Kepolisian (penyidik) harus diawali dengan adanya pengaduan dari
masyarakat tentang adanya suatu tindak pidana. Pengaduan masyarakat akan
diterima oleh SPKT (Sental Pelayanan Kepolsian Terpadu) Polres. SPKT Polres
akan membuatkan laporan dengan format Laporan
Model B (Laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya
pengaduan atau pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan
kewajiban berdasarkan undang – undang bahwa akan, sedang atau telah terjadi
peristiwa pidana, laporan tersebut dicap dan ditanda tangani oleh pelapor dan
Kepala Unit SPKT sesuai
pasal 7 ayat (2) Peraturan Kapolri No 12 tahun 2009.
Tidak semua kriteria pengaduan dapat diterima oleh Kepolisian, pengaduan yang
tidak diterima sebagai berikut :
1.
Perkara belum pernah dilaporkan atau
diadukan dikantor yang sama atau yang lain.
2.
Perkara
belum pernah diproses dan atau dihentikan penyidikannya.
Pengaduan tersebut oleh SPKT diteruskan ke Reskrim
(Fungsi yang bertugas melakukan penyidikan suatu tindak pidana). Dari pengaduan
tersebut Kaurbinops Reskrim memberikan disposisi agar perkara ditangani
oleh penyidik yang sesuai dengan perkara tersebut dan membuat surat perintah
tugas, surat perintah penyelidikan. Contoh A membuat pengaduan kepada
kepolisian tentang adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pasal 365
KUHPidana), surat laporan A akan diberikan kepada Kasat Reskrim, dan Kasat
Reskrim memberikan diposisi agar perkara tersebut ditangani oleh penyidik dari
Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan). Sat Reskrim ditingkat Polres memiliki
4 unit tugas yang berbeda :
-
Unit 1 Kriminal Umum (Krim Um) meliputi
tindak pidan penipuan, penggelapan, penghinaan dll.
-
Unit 2 Kejahatan dan Kekerasan
(Jatanras) meliputi tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun dengan
pemberatan, pembunuhan dll
-
Unit 3 Kriminal Khusus (Krimsus)
meliputi tindak pidana korupsi, hak cipta, transaksi elektronik, cyber crime
dll.
-
Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) meliputi tindak pidana perzinahan, pemerkosaan, pencabulan dll
Penyidik yang telah menerima pengaduan akan menbuat BAP
(Berita Acara Penyidikan) penyidik akan
memeriksa pelapor, dan saksi. Setelah memeriksa penyidik akan melakukan
penyidikan guna mencari barang bukti kejahatan, untuk proses penyidikan. Selama
proses penyidikan dan penyelidikan seorang penyidik wajib mengeluarkan SP2HP
(Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor. Pelapor
wajib mengetahui hasil – hasil penyelidikan, dan penyidikan serta hal – hal apa
saja yang menjadi hambatan selama proses penyidikan dan penyelidikan. Bila
hasil penyelidikan dan penyidikan menyakini bahwa seseorang melakukan tindak
pidana dengan berdasarkan dari pemeriksaan korban, saksi dan alat bukti yang
ada maka seorang penyidik dapat menahan seseorang. Melakukan penahanan
seseorang tidak dapat seenaknya, penyidik harus cukup bukti (korban, saksi,
alat bukti) untuk dapat menjadikan seseorang menjadi tersangka, karena harus sesuai dengan asas praduga tak
bersalah. Jika semua unsur – unsur dalam hukum pidana telah dipenuhi oleh
seorang tersangka maka berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa. Jaksa akan
mendalami berkas tersebut, jika dianggap selesai jaksa akan mengeluarkan
P21(berkas telah lengkap), P21 akan diterima oleh penyidik dan penyidik akan
menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Hasil penyidikan dan penyelidikan tidak selau berakhir
dengan P21 pada kejaksaan. Dalam proses penyidikan dan penyelidikan di pihak
kepolisian tidak dapat dipenuhinya unsur – unsur tindak pidana dalam pengaduan.
Seperti contoh kurangnya bukti, baik saksi atau alat kejahatan yang digunakan
(pasal 184 KUHAP) tidak terbukti maka penyidik akan mengeluarkan SP3 (Surat
Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan) yang ditujukan kepada pelapor.
Tidak semuanya pengaduan
dapat diselesaikan cepat oleh seorang penyidik dikarenakan beberapa faktor
diantaranya :
1. Sulitnya suatu perkara
untuk diselesaikan
2.Kurangnya penyidik, dalam
hal ini personil kepolisian
3. Penyidik yang memegang
banyak perkara.
Banyaknya komplain
masyarakat tentang proses penyidikan yang berlarut – larut, bahkan tidak
ditangani oleh seorang penyidik yang seakan di peti es kan, membuat masyarakat
kecewa akan kinerja dari kepolisian. Kurangnya penyidik dalam hal
ini personil kepolsian semakin menambah panjang proses penyidikan. Anton Tabah
menyebutkan dalam bukunya “Membangun Polri yang kuat” standar ideal polisi yang
ditentukanoleh PBB adalah 1:400, selain itu 5 syarat membangun polisi yang
ideal :
1. Motifasi yang baik
2.Pendidikan yang baik dan
berkompeten
3.Pelatihan
yang baik
4.Sarana,
prasarana dan teknologi
5.Kesejahteraan
Komplain dari masyarakat
membuat Kepolisian (penyidik) akan meningkatkan kinerja dan profesionalitas
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
Proses penyidikan dan penyelidikan bukan hal yang mudah,
apalagi menentukan seseorang menjadi tersangka dikarenakan beberapa asas yang
harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh seorang penyidik dan penyelidik
seperti :
- Perlakuan sama didepan
hukum
- Asas praduga tak bersalah.
Perlu waktu, proses dan yang
terpenting adalah unsur – unsur dalam suatu tindak pidana dapat terpenuhi.
2. Saran
Diperlukan kesabaran dan kepercayaan kepada penyidik dan
penyelidik untuk dapat menyelesaikan suatu tindak pidana agar tidak ada seorang
yang dirampas haknya oleh penyidik akibat desakan oleh pelapor agar perkara
yang ditangani dapat cepat selesai.
DAFTAR PUSTAKA
Perkap No 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan
perkara pidana pada lingkungan Polri.
Hamzah,
Andi. 1987. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia .
Jakarta : Ghalia Indonesia .
Soenarto, R Soerodibroto, SH.2003.KUHP dan KUHAP. Jakarta: Raja Grafindo Persada Indonesia.
Tabah, Anton.2003. Membangun
POLRI yang Kuat. Jakarta: Sumbersewu
Lestari Indonesia.