Makalah Fiqih Mu'amalah Tentang Pegadaian Syari'ah


BAB I
PENDAHULUAN

     A.  Latar Belakang Masalah
Kegiatan pinjam meminjam dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum dengan suatu lembaga, baik lembaga formal maupun informal. Indonesia yang sebagian masyarakatnya masih berada di garis kemiskinan cenderung memilih melakukan kegiatan pinjam meminjam kepada lembaga informal seperti misalnya rentenir. Kecenderungan ini dilakukan karena mudahnya persyaratan yang harus dipenuhi, mudah diakses dan dapat dilakukan dengan waktu yang relatif singkat. Namun di balik kemudahan tersebut, rentenir atau sejenisnya menekan masyarakat dengan tingginya bunga.
Jika masyarakat mau melihat keadaan lembaga formal yang dapat dipergunakan untuk melakukan pinjam meminjam, mungkin masyarakat akan cenderung memilih lembaga formal tersebut untuk memenuhi kebutuhan dananya. Lembaga formal tersebut dibagi menjadi dua yaitu lembaga bank dan lembaga nonbank. Saat ini, masih terdapat kesan pada masyarakat bahwa meminjam ke bank adalah suatu hal yang lebih membanggakan dibandingkan dengan lembaga formal lain, padahal dalam prosesnya memerlukan waktu yang relatif lama dengan persyaratan yang cukup rumit. Padahal, pemerintah telah memfasilitasi masyarakat dengan suatu perusahaan umum (perum) yang melakukan kegiatan pegadaian yaitu Perum Pegadaian yang menawarkan akses yang lebih mudah, proses yang jauh lebih singkat dan persyaratan yang relatif sederhana dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana.
Namun ternyata tidak hanya sampai di situ fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah penganut agama Islam, maka Perum Pegadaian meluncurkan sebuah produk gadai yang berbasiskan prinsip-prinsip syariah, sehingga masyarakat mendapat beberapa keuntungan, yaitu Cepat, Praktis, dan Menentramkan. Cepat, karena hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk prosesnya, praktis, karena persyaratannya mudah, jangka waktu fleksibel dan terdapat kemudahan lain, serta menentramkan karena sumber dana berasal dari sumber yang sesuai dengan prinsip syariah, begitu pun dengan proses gadai yang diberlakukan. Produk yang dimaksud adalah produk Gadai Syariah. (1)


B.    Rumusan Masalah
1.     Bagaimana konsep Pegadaian syari’ah?
2.     Bagaimana sejarah perkembangan pegadaian di Indonesia?



BAB II
PEMBAHASAN

Menurut bahasa, gadai (al-Rahn) berarti al-Tsubut dan al-Habs, yaitu penetapan dan penahanan. Di dalam kitab Kifayah al-Akhyar (261), telah dijelaskan bahwa rahn adalah terkurang atau terjerat.
Sedangkan menurut istilah syara’,rahn ialah akad yang objeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran sempurna darinya. Jadi, rahn dapat diartikan meminjam uang dengan syarat memberikan jaminan terhadap orang yang meminjami.(2)
Menurut UU Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas dirinya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya yang telah dikeluarkan, untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, dan biaya-biaya yang mana harus didahulukan.
Sebagai pedoman dasar hukum gadai adalah firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah 283:
  
 وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُك
بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ
  وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ
Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Dan dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai dan Ibn Majjah dari Anas r.a. ia berkata: “Rasulullah SAW merungguhkan baju besi kepada seorang Yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang Yahudi”.
Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa agama Islam tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan bukan muslim dalam bidang Muamalah. Maka, seorang muslim wajib membayar hutangnya sekalipun kepada orang yang bukan muslim.
Landasan ini kemudian diperkuat  dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :


a.  Ketentuan Umum :
1.    Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2.    Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3.    Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4.    Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.    Penjualan marhun
a.  Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
b.  Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c.  Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d.  Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin. 

b. Ketentuan Penutup
1.  Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.    Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya. 
Lembaga gadai pertama kali didirikan di Sukabumi, Jawa Barat, 1 April 1901. Nama perusahaannya adalah Pegadaian, dengan Wolf von Weterode sebagai kepala Pegadaian Negeri pertama.Pada masa itu, Pegadaian didirikan untuk membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai. Nama Pegadaian ini, kemudian dijadikan sebagai nama dari lembaga keuangan ini.(3)
Pada tahun 1901, Pegadaian diubah status menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Kemudian, pada tahun 1928 diubah menjadi Perusahaan Negara dan pada tahun 1969 diubah kembali menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Dan pada tahun 1990 statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum), ditandai dengan lahirnya PP 10/1990 pada tanggal 10 April 1990 dan PP 103 tahun 2000. Pada waktu itu Perum Pegadaian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. (Ary Agung)
Pada tahun 2003 didirikan lembaga keuangan yang menurut konsep Islam, yakni Pegadaian Syari’ah dengan nama Unit Layanan Gadai Syari’ah. Pegadaian Syari’ah ini sebenarnya lahir berawal dari hadirnya fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 mengenai bunga Bank bahwa, ”Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah di jangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan kepada perhitungan bunga. Fatwa ini memperkuat terbitnya Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1990 yang menerangkan bahwa misi yang diemban oleh Pegadaian adalah untuk mencegah praktik riba, dan misi itu tidak berubah hingga diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian hingga sekarang.
Secara Operasional, konsep Pegadaian Syari’ah mengacu pada penggunaan cara-cara baru, yaitu rasionalitas, efisiensi dan efektivitas yakni menurut pemikiran dan pertimbangan yang logis, mampu menjalankan tugasnya dengan tepat dan membawakan hasil yang diselaraskan dengan nilai-nilai Islam dan berada dalam binaan Divisi Usaha lain Perum Pegadaian.
Selain Pegadaian Syari’ah, pemain dalam usaha ini adalah Perbankan Syari’ah yang memberikan gadai syari’ah, atau yang disebut rahn sebagai alternatif layanan mereka. Sampai saat ini, beberapa pemain Perbankan Syari’ah yang menawarkan Gadai Syari’ah adalah Bank Syari’ah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, Bank Danamon, dan lain-lain.

C.    Rukun dan Syarat Gadai
Gadai atau pinjaman dengan jaminan memiliki beberapa rukun, antara lain:
1.    Akad  ijab dan Kabul, seperti seseorang berkata, “aku gadaikan motorku ini dengan harga dua juta” dan yang satu lagi menjawab, “aku terima gadai motormu seharga dua juta” atau bias pula dilakukan selain dengan kata-kata, seperti dengan surat, isyarat atau yang lainnya.
2.     Aqid, yaitu yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin). Adapun syarat bagi yang berakad adalah ahli tasharuf, yaitu mampu membelanjakan harta dan dalam hal ini memahami persoalan-persoalan yang berkaitan dengan gadai.
3.     Barang yang dijadikan jaminan (borg). Adapun syarat bagi benda yang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji utang harus dibayar.
Sedangkan menurut Ahmad ibn Hijazi, bahwa yang dapat dijadikan jaminan dalam masalah gadai itu ada tiga macam, yaitu:
a.      Kesaksian
b.      Barang gadai
c.      Barang tanggungan
4.     Ada utang, disyaratkan keadaan utang telah tetap.

D.    Pengambilan Manfaat Barang Gadai
Dalam pengambilan manfaat barang-barang yang digadaikan para ulama’ berbeda pendapat, diantaranya Jumhur Fuqaha’ dan Ahmad.
Jumhur Fuqaha’ berpendapat bahwa murtahin tidak boleh mengambil suatu manfaat barang-barang gadaian tersebut, sekalipun rahin mengizinkannya, karena hal ini termasuk kepada utang yang dapat menarik manfaat, sehingga bila dimanfaatkan termasuk riba’. Rasulullah SAW dalam sabdanya: “Setiap utang yang menarik manfaat adalah termasuk riba’”.
Menurut Imam Ahmad, Ishak, al-Laits dan al-Hasan, jika barang gadaian berupa kendaraan yang dapat dipergunakan atau binatang ternak yang dapat diambil susunya, maka penerima gadai dapat mengambil manfaat dari benda gadai tersebut disesuaikan dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkannya selama kendaraan atau binatang ternak itu ada padanya. Rasullullah SAW bersabda: “Binatang tunggangan boleh ditunggangi karena pembiayaannya apabila digadaikan, binatang boleh diambil susunya untuk diminum karena pembiayaannya bila digadaikan. Bagi orang yang memegang dan meminum susunya wajib memberikan biaya”.
Pengambilan manfaat pada benda-benda gadai di atas ditekankan kepada biaya atau tenaga untuk pemeliharaan, sehingga bagi yang memegang barang-barang gadai seperti di atas mempunyai kewajiban tambahan. Yakni, pemegang barang gadai berkewajiban memberikan makanan bila barang gadai itu adalah hewan dan harus merawat bila pemegang barang gadaian berupa kendaraan. Jadi, yang diperbolehkan di sini adalah adanya upaya pemeliharaan terhadap barang gadaian yang ada pada dirinya.

E.     Penyelesaian Gadai
Untuk menjaga supaya tidak ada pihak yang dirugikan, dalam gadai tidak boleh diadakan syarat-syarat. Meskipun hal itu dilakukan, maka syarat tersebut tidak berlaku dalam Islam. Misalnya, ketika akad gadai, diucapkan “apabila rahin tidak mampu melunasi utangnya hingga waktu yang telah ditentukan, maka marhun menjadi milik murtahin sebagai pembayaran utang”. Sebab, ada kemungkinan pada waktu pembayaran yang telah ditentukan  untuk membayar utang, nilai harga marhun akan lebih lebih kecil atau lebih besar dari pada utang rahin yang harus dibayar. Sehingga mempunyai dua akibat yang salah satunya dapat merugikan pihak rahin atau pihak murtahin. Yakni, apabila nilai harga marhun lebih besar, maka dapat merugikan pihak rahin dan apabila nilai harga marhun lebih kecil, maka dapat merugikan pihak murtahin.
Dalam HR. Ahmad dijelaskan, bahwa “Barang siapa yang melakukan sesuatu untuk mempengaruhi harga-harga barang kaum Muslimin dengan tujuan menaikkan harga tersebut, maka sudah menjadi hak Allah untuk menempatkannya di ‘Uzm (tempat besar) dalam neraka pada hari kiamat”.
Apabila syarat-syarat seperti di atas diadakan dalam akad gadai, maka akad itu sah, tetapi syarat-syaratnya batal dan tidak perlu diperhatikan.
Dalam hal ini Pemerintah RI (1999:5), dalam UUPK No. 8 tahun 1999 Bab I, pasal 1, nomer 2, menjelaskan “Setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk yang lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Apabila pada waktu pembayaran yang telah ditentukan, rahin belum membayar utangnya. Maka, hak murtahin adalah menjual marhun. Sedangkan pembelinya boleh murtahin sendiri atau orang lain. Tetapi, dengan harga yang umum berlaku pada waktu itu dari penjualan marhun tersebut. Hak murtahin hanyalah sebesar piutangnya. Akibatnya, apabila harga penjualan marhun lebih besar dari pada jumlah hutangnya, maka sisanya dikembalikan kepada rahin. Dan apabila harga penjualan marhun lebih kecil, maka rahin masih menanggung pembayaran kekurangannya.(4)




F.           PRODUK YANG DIKEMBANGKAN


1.    Ar-rahn (gadai syariah) adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya asministrasi dan ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).
2.    Mulia (murabahah logam mulia untuk investasi abadi) adalah penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu fleksibel.
3.    Penaksirannilai barang Jasa ini diberikan bagi mereka yang menginginkan informasi tentang taksiran barang yang berupa emas, perak dan berlian. Biaya yang dikenakan adalah ongkos penaksiran barang.
      4.    Penitipan barang (ijaroh)
Barang yang dapat dititipkan antara lain : sertifikat motor, tanah, ijazah. Pegadaian akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya Ar-Ruum atau gadai untuk pembiayaan usaha kelompok mikro kecil dan menengah (UMKM)

G.  Riba dan Gadai
Perjanjian gadai pada dasarnya adalah perjanjian utang-piutang. Akan tetapi, dalam gadai terdapat jaminan. Riba akan terjadi  dalam gadai apabila dalam akad gadai ditentukan bahwa rahin harus memberikan tambahan pembayaran kepada murtahin dalam utangnya. Atau ketika gadai ditentukan syarat-syarat, kemudian syarat tersebut dilaksanakan.
Bila rahin tidak mampu membayar utangnya hingga pada waktu yang telah ditentukan, kemudian murtahin menjual marhun dengan tidak memberikan kelebihan harga marhun kepada rahin, maka di sini juga telah berlaku riba.


H.    Perbedaan gadai syari’ah dan konvensional
1.    Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2.    Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.

I.       Perbedaan dan persamaan antara gadai dan rahn
Merinci persamaan dan perbedaan antara rahn dan gadai diuraikan sebagai berikut. Persamaanya adalah (Abdul, 2006:102) :
  • Hak gadai berlaku atas pinjaman uang
  • Adanya agunan sebagai jaminan utang
  • Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
  • Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai 
  • Apabila batas waktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang
Sedangkan perbedaanya adalah (Muhammad dan Sholikul, 2003: 42) :
  • Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan.
  • Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda bergerak, sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
  • Dalam rahn, menurut hukum Islam tidak ada istilah bunga uang. 
  • Gadai menurut hukum perdata, dilaksanakan melalui suatu lembaga, yang di Indonesia disebut Perum Pegadaian, rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga



BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Pegadaian dalam kajian Islam yaitu pegadaian yang sesuai dengan konteks kajian Al-Qur’an dan al-Hadist. Di Negara Indonesia hanya terdiri beberapa pegadaian saja yang sesuai dengan konteks tersebut. Contohnya: Pegadaian Syari’ah dan beberapa lembaga Perbankan Syari’ah yang menawarkan Gadai Syari’ah, seperti: Bank Syari’ah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, Bank Danamon, dan lain-lain.
Lembaga gadai pertama kali didirikan di Sukabumi, Jawa Barat, 1 April 1901. Nama perusahaannya adalah Pegadaian, dengan Wolf von Weterode sebagai kepala Pegadaian Negeri pertama. Pada tahun 1901, Pegadaian diubah status menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Kemudian, pada tahun 1928 diubah menjadi Perusahaan Negara dan pada tahun 1969 diubah kembali menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Dan pada tahun 1990 statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Akhirnya pada tahun 2003, berdiri Pegadaian yang berlandaskan ajaran Islam yakni Pegadaian Syari’ah sebagai akibat munculnya fatwa MUI yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1990 yang menerangkan bahwa misi yang diemban oleh Pegadaian adalah untuk mencegah praktik riba, dan misi itu tidak berubah hingga diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian hingga sekarang.


DAFTAR PUSTAKA

  • Ash-Shiddieqy, Hasbi. 1984. Pengantar Fiqh Muamalah. Bulan Bintang: Jakarta.
  • Kartajaya, Hermawan2008. Syariah Marketing. Mizan Pustaka: Bandung.
  • Suhendi, Hendi. 2005. Fiqh Muamalah. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
(2)  Hasbi Ash-Shiddiqy,Pengantar Fiqh Muamalah. (Bulan Bintang, Jakarta; 1984) hal.       86-87
(3)  Hermawan,Syariah Marketing. (Mizan Pustaka, Bandung; 2008), hal. 204
(4) Hendi suhendi. Fiqh Muamalah. (Raja Grafindo Persada. Jakarta;2005),hal. 108


gambar pegadaian